Senin, 27 Mei 2013

Pertamina Menjadi Perusahaan Migas Kelas Dunia?


Pertamina Menjadi Perusahaan Migas Kelas Dunia?
Ari H Soemarno ;  Mantan Dirut Pertamina
KORAN TEMPO, 27 Mei 2013


Seandainya PT Pertamina sekarang sudah menjadi perusahaan berkelas dunia (world class company), polemik akhir-akhir ini mengenai mampu-tidaknya mengelola Blok Mahakam, pasti tidak akan terjadi. Direksi Pertamina belum lama ini mencanangkan lagi bahwa taraf kelas dunia akan tercapai pada 2025, di mana usianya nanti sudah mencapai 68 tahun, suatu usia sudah begitu lanjut. Itu pun mungkin tidak akan tercapai juga, bila melihat perjalanan sejarah perusahaan ini sampai sekarang.
Negara penghasil migas lain, seperti Malaysia, Brasil, Thailand, dan Norwegia, berhasil dalam waktu 20 tahun menjadikan perusahaan migas nasionalnya berkelas dunia. Hal tersebut didasari atas kesadaran bahwa energi dari migas sangat strategis dan perlunya memiliki BUMN migas berkelas dunia untuk dapat menjamin kontinuitas pasokan dan mengamankan ketahanan energinya. BUMN migas Petronas, Petrobras, PTT, serta StatOil telah menjadi besar dan unggulan di dunia, meninggalkan Pertamina jauh di belakang. Mengapa hal yang berbeda terjadi di negara kita?
Tinjauan historis
Pada 1957, dibentuk satu perusahaan migas milik negara bernama Permina. Setelah melalui beberapa tahap konsolidasi dengan perusahaan negara migas lainnya, kemudian menjadi Pertamina. Pada era Orde Baru terbit UU Nomor 8 Tahun 1971 atau yang dikenal sebagai UU Pertamina. Di situ tampak jelas bahwa negara ingin menjadikan Pertamina sebagai sebuah perusahaan yang maju dan kuat dengan memberikannya kesempatan besar: menguasakan kepada Pertamina seluruh wilayah kerja pertambangan migas di Indonesia dan berhak atas 40 persen laba bersih dari hasil eksploitasi migas. Untuk itu, Pertamina boleh mengadakan kontrak bagi hasil dengan perusahaan asing guna mengatasi kelemahan pendanaan, teknologi, dan manajerial.
Sayangnya, kepercayaan yang besar tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Pertamina terlalu agresif dan kemudian juga masuk ke bidang usaha yang bukan merupakan kompetensi intinya. Misalnya, properti/real estate, industri baja, dan pupuk. Upaya tersebut kurang didukung oleh perencanaan yang matang, kemampuan manajerial, serta tidak ditopang oleh pola pendanaan yang prudent, sehingga pada 1975 timbul yang dikenal sebagai "krisis Pertamina".
Hal itu dipicu oleh gagal-bayarnya sejumlah kewajiban finansial yang jatuh tempo, di mana saat itu Pertamina mempunyai utang ke pihak lain sekitar US$ 10 miliar. Kewajiban Pertamina kemudian diambil alih pemerintah. Pertamina lalu "dihukum" oleh pemerintah, di mana pendapatan dari kekayaan alam migas seluruhnya harus langsung disetorkan ke kas negara.
Di sektor hilir, pemerintah menetapkan sistem cost & fee kepada Pertamina. Artinya, Pertamina hanya menjadi penyedia jasa pengolahan minyak dan pendistribusian BBM dengan hanya memperoleh penggantian biaya operasi ditambah fee yang ditetapkan sangat rendah. Di sektor hulu, Pertamina tidak diperkenankan mengambil risiko eksplorasi pencarian migas dan hanya boleh mengelola produksi ladang minyak yang sudah ada dan menua.
Itulah sebabnya mengapa sampai saat ini produksi migas kita mayoritas dikuasai asing dan produksi Pertamina hasil operasi sendiri sejak krisis 1975 itu sampai 2001 terus menurun. Selama 25 tahun sektor operasi hulu migas Pertamina tidak dapat tumbuh dan berkembang. Pertamina juga diwajibkan membayar pajak 60 persen dari keuntungannya. Investasi yang akan dilakukan Pertamina dibatasi sangat ketat. Praktis sejak 1975 Pertamina tak lagi berfungsi sebagaimana layaknya sebuah korporasi, melainkan lebih sebagai pelaksana tugas pemerintah dan sepertinya memang tidak boleh tumbuh menjadi korporasi besar dan kuat.
Kondisi ini terus berlangsung sampai lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengubah hak dan status Pertamina dan menjadi PT-Persero. Tapi Pertamina masih harus terus menanggung beban finansial di sektor hilir, seperti margin distribusi yang rendah dan harus pula menanggung beban subsidi untuk LPG tabung 12 kg/50 kg. Bahkan Pertamina wajib setor dividen sampai 45 persen dari laba bersihnya.
Pertamina juga harus menghadapi berbagai intervensi operasional di samping tidak konsistennya sikap pemegang saham/pemerintah untuk mendukung Pertamina. Hal tersebut terlihat jelas pada pelaksanaan program transformasi dan reformasi perusahaan yang dimulai tahun 2006 yang pada awalnya didukung penuh pemerintah dan secara internal telah mencapai banyak keberhasilan signifikan, tapi kemudian mengalami berbagai kemunduran. Padahal tujuan akhir dari proses transformasi tersebut adalah mengejar ketertinggalan dari BUMN migas negara lain dan menjadi perusahaan berkelas dunia pada 2023.
Perjalanan sejarah Pertamina juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan negatif dari berbagai pihak untuk memperoleh rente ekonomi bagi pribadi dan golongan. Ini membuat reputasi Pertamina di mata masyarakat sampai saat ini lebih banyak negatifnya dan dikenal sebagai institusi yang sarat dengan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
World class company
Lalu, bisakah dengan pengalaman sejarah seperti itu Pertamina menjadi perusahaan berkelas dunia? Masih bisa, bila ada visi yang jelas ditambah dengan kepemimpinan negara dan perusahaan yang benar-benar punya komitmen kuat untuk itu.
Diperlukan langkah nyata. Pertama, Pertamina mendapat prioritas pertama mengelola (sebagai operator) semua wilayah kerja migas di dalam negeri dengan pembagian bagi hasil yang dapat meningkatkan kekuatan finansial dan dapat diwajibkan oleh pemerintah untuk setiap wilayah kerja bermitra dengan pihak lain untuk penguasaan teknologi dan manajerial, bila dinilai belum sepenuhnya mampu.
Kedua, pemerintah harus menjamin agar Pertamina benar-benar bisa berjalan sebagai korporasi bisnis dengan minim intervensi operasional. Di mana salah satu alternatifnya adalah Pertamina menjadi non-listed public company atau kelak menjadi public company, sebagaimana telah diusulkan awal 2008, agar korporasi menjadi lebih transparan pengelolaannya, demikian juga pemegang sahamnya terbuka dan menghindari penugasan terselubung.
Ketiga, perlu kebijakan, bahwa tugas utama Pertamina adalah mengamankan pasokan serta ketahanan energi migas, dan bukan untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Keempat, pemimpin dan manajemen Pertamina harus terdiri atas para profesional berintegritas serta mampu menuntaskan proses transformasi/reformasi internal yang saat ini stagnan, agar perusahaan benar-benar memiliki pemahaman bisnis, pola, dan budaya kerja setaraf perusahaan berkelas dunia sejenisnya.
Perlu diingat bahwa industri migas sangat padat modal, teknologi, dan berisiko tinggi. Tanpa langkah yang nyata tersebut, sampai kapan pun Pertamina tidak mungkin menjadi berkelas dunia, dan pencanangannya kembali hanya menjadi retorika atau pencitraan belaka. Marilah belajar dari perjalanan sejarah Pertamina yang penuh dengan berbagai kegagalan dan kelemahan. Suatu BUMN migas yang berkelas dunia mutlak perlu kita miliki untuk mengamankan pasokan dan ketahanan energi migas kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar