Selasa, 28 Mei 2013

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Parpol

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Parpol
Yenti Garnasih ;  Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2013


KORUPSI hampir selalu di lanjutkan dengan pencucian uang. Pemberitaan tentang penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) No 8 Tahun 2010 semakin marak. Kasus demi kasus muncul, semakin menguatkan dugaan bahwa selalu ada praktik pencucian uang dalam perkara korupsi selama hasil korupsi telah dimanfaatkan atau dialirkan. Pelaku korupsi selalu menggunakan uang hasil korupsi untuk berbagai kegiatan, yang dalam konteks teoretis maupun konsep (ketentuan undang undang/UU) perbuatan mengalirkan hasil kejahatan inilah yang disebut sebagai tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi, UU tidak hanya menjerat orang yang mengalirkan, tetapi juga pihak lain yang menerima. Dengan kata lain, dalam tindak pidana pencucian uang terdapat dua kriteria pelaku, yaitu pelaku aktif yaitu pihak yang mengalirkan hasil kejahatan (korupsi), dan pelaku pasif sebagai pihak yang menerima hasil korupsi. Pelaku aktif akan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua pu luh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun pelaku pasif, yaitu orang yang menerima hasil kejahatan, akan terjerat Pasal 5 (1) yang berbunyi: Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

TPPU di partai?

Kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang melibatkan beberapa orang, baik dari partai, pengusaha, maupun pihak yang disebut sebagai makelar, membuat KPK memeriksa orang-orang yang diduga menerima dana aliran hasil korupsi. Hiruk pikuk pemberitaan proses hukum kasus tersebut bukan hanya karena dikaitkan dengan sejumlah orang yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah, melainkan juga ada pengakuan dia dalam persidangan di pengadilan tipikor, yang menyatakan pernah menyumbangkan dana untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tentu saja pengakuan itu langsung disangkal sejumlah kader PKS, yang meyakini bahwa dana yang ada di partai ialah dana yang halal dan mereka tidak menerima sumbangan dari hasil korupsi. Namun, Ketua DPP PKS Mahfud Siddik mempersilakan proses hukum membuktikan ada tidaknya sumbangan itu, dan apakah masuk ke kas partai atau tidak.

Terlepas apakah ada bukti atau tidak bahwa ada dana Fathanah yang berasal dari hasil korupsi yang disumbangkan ke PKS, penting dipahami bahwa apabila suatu partai politik (parpol) ternyata terbukti menerima dana dari hasil korupsi, artinya parpol tersebut telah terlibat tindak pidana pencucian uang dan dapat dijerat dengan Pasal 5. Sebetulnya polemik sebelumnya juga sempat muncul ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa ada dana yang mengalir untuk suatu kegiatan pemiihan ketua umum.

Bila ada bukti adanya aliran dana hasil korupsi ke parpol, KPK harus memeriksa partai. Tidak mungkin KPK menyatakan akan memproses oknum saja, kecuali memang tidak ada bukti keterlibatan partai. KPK tidak bisa menyatakan hanya akan memproses oknum, bukan terhadap partai, kalau ternyata ada dana yang mengalir ke partai. Hal demikian karena UU TPPU mengatur korporasi sebagai subjek hukum, kecuali memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dana yang masuk ke kas partai.

Ketentuan yang menyatakan bahwa korporasi ialah subjek hukum UU TPPU terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka ketentuan Pasal 1 angka 9: Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sementara itu, keterkaitan partai sebagai korporasi tercantum dalam Pasal 1 angka 10: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa parpol merupakan subjek hukum dari UU TPPU. Dengan demikian, kalau ada bukti permulaan yang cukup bahwa ada aliran dana hasil korupsi yang masuk ke parpol, penyidik seharusnya memproses secara hukum. Sebetulnya ketentuan bahwa korporasi bisa menjadi subjek hukum bukan hanya dalam UU TPPU. Banyak UU yang mengatur hal tersebut, seperti UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Lingkungan Hidup. Bahkan UU No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi sudah mengatur ten tang korporasi se bagai subjek hu kum pidana.

Harus didalami

KPK seharusnya mendalami semua informasi yang didapatkan. KPK juga harus mencari bukti-bukti penerimaan ke partai seperti yang dikatakan Fathanah, siapa yang menerima, bagaimana kapa sitas yang me nerima, apakah dia seorang pengurus yang dalam UU TPPU disebut sebagai pengendali korporasi, dan dia menerima sesuai dengan fungsinya sebagai pengurus partai itu (apakah posisi yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencari dana partai, hal ini bisa dilihat dalam AD/ ART, apa tugas pokoknya), apakah penerimaan sesuai dengan tujuan atau program partai, dan yang paling penting ialah apakah dana itu berasal dari korupsi.

Ketentuan yang harus diikuti dalam mencari atau mendalami ada tidaknya keterlibatan partai (parpol apa pun) dalam penerimaan dana hasil korupsi, sebagaimana telah diuraikan tadi, diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang berisi bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang: a) dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi; b) dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; c) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d) dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Apakah parpol dapat dibubarkan kalau terlibat TPPU? Bagaimana kalau suatu parpol ternyata terbukti di pengadilan menerima dana hasil korupsi (Pasal 5), atau bahkan terlibat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4? Dalam Pasal 6 jelas diatur bahwa korporasi (parpol) dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal itu tercantum sebagai berikut. (1) Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.

Bagaimana bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi, itu dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kemudian, apakah korporasi (dalam hal ini parpol) dapat dibubarkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d. Dengan demikian, apakah parpol akan dijatuhi sanksi berupa pembubaran sangat bergantung pada putusan hakim. Sebab, penjatuhan pidana berupa pembubaran dan/atau pelarangan korporasi merupakan pidana tambahan yang bisa dijatuh kan bersamaan dengan pidana pokok sesuai ayat (1) tersebut.

Secara keseluruhan, pidana tambahan tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 6 ayat (2), yaitu selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a) pengumuman putusan hakim; b) pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; c) pencabutan izin usaha; d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; e) perampasan aset korporasi untuk negara; dan/atau f) pengambilalihan korporasi oleh negara.

Bahkan terkait dengan sanksi korporasi yang melakukan TPPU, perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1): Dalam hal korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personel pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. 2) Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personel pengendali korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Dari ketentuan tersebut, seharusnya dipahami bahwa para pengurus korporasi (dalam hal ini parpol) yang terlibat TPPU akan terancam juga oleh sanksi pidana yang cukup berat.

Perlu diwaspadai

Negara harus mewaspadai pendanaan parpol dari praktik pencucian uang. Kita harus ingat bahwa hasil korupsi di negara ini yang ‘masih beredar’ sangat tinggi. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dan yang sudah dirampas negara jumlahnya masih sangat kecil ketimbang yang dikorupsi. Dana tersebut sangat mungkin masuk pendanaan pemilu atau kegiatan parpol, dan ini sangat berbahaya bagi tegaknya demokrasi. Kalau itu terjadi, artinya kegiatan parpol digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang mengada-ada, karena kewaspadaan adanya hasil korupsi masuk kegiatan parpol sudah sering dibicarakan dan harus diantisipasi. Misalnya saja seperti yang ditekankan pada suatu strategi internasional yang tertuang dalam Common Rules against Corruption in the Funding of Political Parties and Electoral Campaigns, atau Framework Principles on Promoting Good Governance and Combating Corruption.

Dari dua dokumen tersebut diingatkan betapa berbahayanya bila hasil korupsi masuk kas keuangan parpol. Selain itu, di dalamnya terdapat imbauan untuk melarang penggunaan hasil kejahatan, termasuk korupsi masuk kas partai dan juga harus ada konsep tentang transparansi penggunaan dana dan pembatasan jumlah sumbangan, serta adanya akses untuk menjamin keterbukaan pada publik (proscribe the use of funds acquired through illegal and corrupt practices to finance political parties and enshrine the concept of transparency in the funding of political parties by requiring the declaration of donation exceeding a specified limit).

Prakarsa internasional itu berangkat dari pemikiran bahwa biaya kampanye bisa sedemikian tinggi, dan hal itu juga mendorong parpol untuk tidak terlalu menghiraukan dari mana datangnya sumbangan. Selain itu, dana besar yang berasal dari hasil kejahatan juga akan memengaruhi sikap berpolitik para pelaku parpol.

Bila kita ingin pemerintahan negara ini bersih karena terbentuk melalui pemilu yang jurdil dan dibiayai dengan dana dari sumber yang bersih pula, tidak ada pilihan lain kecuali hukum harus ditegakkan, termasuk bila ada dana yang mengalir ke parpol. Semoga. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar