Selasa, 04 September 2012

Reformasi Tata Kelola


Reformasi Tata Kelola
Adrianus Meilala ;  Kriminolog FISIP UI;
Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional
KOMPAS , 04 September 2012


Berita ”rebutan perkara” yang kita lihat baru-baru ini menyangkut Polri dan KPK bukanlah suatu pelajaran yang baik menyangkut supremasi hukum. Kedua pihak bersikukuh memiliki dalil hukum sendiri disertai dukungan UU yang berbeda atau pasal yang berbeda meski dari UU yang sama.

Bila sudah berbenturan begitu, biasanya ada dua jalur yang ditempuh. Pertama, jalur hukum: ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa kewenangan antarlembaga. Kedua, jalur politik: ke presiden guna memerintahkan salah satu pihak (aparat negara) mundur.

Kalangan awam kemudian bisa bertanya-tanya tentang hakikat supremasi jika hukum yang sama bisa melahirkan interpretasi yang begitu berbeda. Jika hukum diletakkan sebagai solusi akhir masalah kita yang tak kunjung terselesaikan, nyatanya bisa saja tak kunjung membuahkan penyelesaian. Belum lagi apabila dikaitkan dengan administrasi hukum yang terbiasa lamban, lama, mahal, dan tidak pasti.

Memang bila kita masih mau berkutat dalam ranah hukum, maka sejelek-jeleknya digunakan, hukum tidak akan membuat kita tumpah ruah dalam berbagai kegiatan fisik: main hakim sendiri, adu jotos, tawuran, terorisme, hingga berperang dengan pihak lain. Setidak-tidaknya yang berkonflik dalam hukum hanyalah kata-kata saja. Dalam era demokrasi, konflik dianggap lebih beradab ketimbang konflik fisik yang bisa tereskalasi ke mana-mana. Masalahnya, dewasa ini ada tawaran lain bagi kita selaku masyarakat mengganti supremasi hukum itu. Alternatif itu adalah supremasi tata kelola.

Tata Kelola yang Baik

Sebenarnya perspektif tata kelola, atau kita kenal dengan sebutan tata kelola yang baik, sudah mulai menampakkan kiprahnya di Indonesia sejak 1990-an. Bahkan, untuk tingkat negara, perspektif ini sudah sepenuhnya mewarnai saat negara kini melakukan Program Reformasi Birokrasi. Demikian pula ketika diadakan aneka program pemercepatan pembangunan melalui pengguliran serangkaian rencana aksi menyangkut pemberantasan narkoba dan korupsi. Juga saat muncul berbagai parameter baru dalam menilai kinerja aparat negara ketika elemen tata kelola yang baik kini mulai mengambil alih perspektif birokrasi yang terlalu menekankan proses formal.

Boleh dibilang, perspektif tata kelola ini adalah kritik terhadap pendekatan birokratis yang lebih mengutamakan struktur daripada fungsi, mementingkan formalitas ketika sesungguhnya tak ada nilai tambah apa pun. Saat birokrasi semakin sibuk dengan diri- nya sendiri dan juga semakin sulit dimengerti banyak orang, maka perspektif tata kelola pun dilirik sebagai alternatif murah dan memenuhi harapan.

Apa itu elemen tata kelola? Kita bisa berdiskusi panjang. Yang pasti, terdapat 11 elemen yang biasa disebut: akuntabilitas, transparansi, efisiensi, keefektifan, representasi, antidiskriminasi, antikorupsi, penghargaan terhadap hak asasi manusia, imparsialitas, integritas, dan demokrasi. Bisa dibayangkan, makin banyak elemen yang kita anggap sebagai bagian dari suatu tata kelola yang baik, niscaya akan kian baik dan benar pula proses yang dilalui dalam rangka menghasilkan output, outcome, dan dampak yang juga baik dan besar.

Benarkah proses yang telah dirasuki oleh elemen tata kelola yang baik itu pasti cepat dan murah? Memang belum tentu sebab ada keharusan pelaku tata kelola memproses apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan cara: tak menerima gratifikasi, tak mau menyuap, mencapai titik efisiensi setinggi mungkin, membuat manajemen keuangan yang terbuka, serta melakukan kegiatan tanpa mendiskriminasi orang, dan seterusnya.

Dalam masyarakat seperti Indonesia, yang cenderung berposisi lunak terkait gratifikasi dan korupsi, mendorong tata kelola secara membabi buta bisa bikin masalah baru. Pihak yang condong pada perspektif legal-normatif juga bisa mengkritik terkait ketakpastian yang bisa diciptakan oleh perspektif tata kelola ini.

Berpotensi Menggeser

Dengan segala kelemahannya, perspektif tata kelola ini berpotensi menggeser supremasi hukum dalam menilai suatu masalah dan mencari solusi atas masalah tingkat makro. Jika supremasi hukum sering terlihat sebagai ”apa kata hukum adalah yang terbaik”, supremasi tata kelola lebih menekankan pada ”apa yang terbaik secara akuntabilitas, transparansi, dan seterusnya”.

Karena elemen tata kelola ini lebih merupakan prinsip kerja atau semangat kerja, locus atau sentral perspektif ini adalah pada penyelenggara atau pengelola itu sendiri. Perspektif ini kemungkinan bisa berhasil bila setiap penyelenggaranya memiliki terlebih dulu kesediaan dan kemampuan jadi orang yang berintegritas. Dalam hal ini, berintegritas berarti tetap pada aturan meski dalam kondisi tak diketahui orang lain atau minim pengawasan. Dewasa ini, secara konstelasi sosial-politik, lembaga hukum sudah tak lagi memiliki nilai tawar yang tinggi terkait pemilihan hukum sebagai cara utama dan satu-satunya jika kita memiliki masalah.

Ihwal inefisien dan inefektif serta ketiadaan akuntabilitas maupun transparansi merupakan soal yang parah dan tak kunjung terpecahkan. Ajakan menyelesaikan masalah secara hukum lebih dilihat sebagai ajakan bagi kita memasuki labirin yang jelas pintu masuk tetapi tak jelas pintu keluar. Yang terjadi kini malah kecenderungan menjauhi hukum melalui apa yang dikenal dengan pengaktifan diskresi serta pengemukaan cara berpikir keadilan restoratif. Di pihak lain, lembaga negara yang mengusung elemen tata kelola yang baik dewasa ini kian marak saja: Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik, Komisi Penyiaran, atau Komnas HAM. Ada kecenderungan lembaga yang bersifat tambahan itu lebih kuat mendorong perspektif tata kelola bagi kinerja mereka.

Namun, jangan lupa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan telah menggunakan elemen tata kelola yang baik dalam membuat parameter kinerja dan menilai kinerja instansi pemerintah. Penulis berpendapat banyak masalah hukum dapat diselesaikan dengan relatif mudah. Sebelum itu berlangsung, situasi transisi yang terjadi: pihak yang hendak menyelesaikan masalah secara hukum berhadapan dengan pihak lain yang hendak membawa masalah ke ranah tata kelola. Jelas saja tak nyambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar