Nirbeban
Psikologis Penyidik
Herie Purwanto ; Dosen
Kriminologi Fakultas Hukum
Universitas
Pekalongan (Unikal)
|
SUARA
MERDEKA, 26 September 2012
PENDAPAT dari berbagai kalangan
terhadap perlunya penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin
menguat setelah ada penarikan 20 penyidik Polri dari KPK. Kapolri Jenderal
Timur Pradopo menyanggah informasi itu, bahkan menegaskan tak pernah menarik 20
penyidiknya di KPK. Polri hanya merotasi penyidik
yang telah berakhir masa tugasnya di komisi antikorupsi tersebut (SM,
22/09/12).
Pemikiran perlunya penyidik
internal KPK yang berasal unsur independen, sebenarnya sudah lama mengemuka.
Terlebih melihat ''ketersinggungan'' seperti dalam kasus Cicak versus Buaya
Jilid II terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Saat ini mayoritas penyidik KPK
berasal dari jajaran Polri sehingga besar kemungkinan muncul konflik
kepentingan ketika komisi itu harus melakukan penyidikan di lingkungan
kepolisian.
Keberadaan penyidik internal,
dalam arti KPK merekrut/ menyeleksi sendiri dari luar lembaga penegak hukum
(independen) masih memunculkan polemik, mendasarkan dalih KPK adalah lembaga ad
hoc sehingga tak perlu merekrut penyidik sendiri.
Namun ketentuan Pasal 38 Ayat (2)
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut bahwa ketentuan sebagaimana disebut
dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak berlaku bagi
penyidik tipikor.
Hal itu memberi tafsir bahwa KPK
diberi ruang oleh pemerintah secara lex specialis untuk merekrut sendiri
penyidik independen. Lebih tegas lagi disebutkan dalam Pasal 45 Ayat (1) yang
transkripnya menyebutkan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat
dan diberhentikan oleh KPK. Artinya KPK boleh memiliki penyidik sendiri, yang
diangkat dan diberhentikan oleh komisi itu, bukan penyidik dari lembaga lain.
Kita bisa melihat perkembangan
saat ini, yaitu KPK sedang merekrut penyidik internal. Pada tahap awal komisi
antikorupsi itu masih menyaring 30 calon penyidik, dan jumlah itu kemungkinan
bertambah. Setelah mereka lolos seleksi, diharapkan bisa menjadi solusi atas
kekurangan jumlah personel penyidik di KPK. (SM, 20/ 09/12).
Gebrakan komisi tersebut di bawah
pimpinan Abraham Samad dengan mulai merekrut penyidik internal secara
independen tentu akan menjadi warna baru dalam pemberantasan korupsi. Pertama;
dari aspek netralitas penyidik internal KPK akan bebas dari konflik kepentingan
terhadap institusi mana pun. Selama ini, keberadaan penyidik di KPK diisi oleh
penyidik dari kepolisian (mayoritas) dan kejaksaan. ● (...??)
menjadikan seseorang untuk menjadi penyidik tidak gampang lho...
BalasHapus