Selasa, 04 September 2012

Intelijen Tumpul?

Intelijen Tumpul?
Kiki Syahnakri ;  Ketua Dewan Pengkajian Persatuan Purnawirawan
Angkatan Darat
KOMPAS , 04 September 2012


Konflik horizontal yang melibatkan dua kelompok sesama Muslim terjadi kembali Minggu (26/8/2012) pagi di Sampang, Madura. Seolah menegaskan, bangsa ini memang kian tambah rentan konflik.

Pancasila, nilai luhur kekeluargaan, toleransi, semangat Bhinneka Tunggal Ika, atau respek terhadap perbedaan yang merupakan warisan budaya bangsa pun kian tergerus. Membuat kecemasan akan masa depan bangsa pun kian meningkat.

Tindakan kekerasan yang menelan korban 2 tewas, 6 terluka, 37 rumah dibakar sehingga 205 orang terpaksa mengungsi (Kompas, 28/8/12) ini terjadi dalam suasana Idul Fitri yang seharusnya bagi umat Islam saat saling memaafkan. Sebanyak 900 lebih jiwa juga jadi korban selama mudik tanpa ada pernyataan belasungkawa dari pejabat pemerintah mana pun. Reaksi para pejabat pemerintah serentak bermunculan terkait kasus Sampang, termasuk dari Presiden SBY. Secara klasik, tudingan pertama diarahkan kepada institusi Polri yang dinilai terlambat serta intelijen yang tumpul.

Tak Ditangani Dengan Baik?

Institusi intelijen berfungsi dan bertugas menyediakan bahan intelijen—informasi dari jaringan badan pengumpul atau informan yang sudah diolah dan diklasifikasi—untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pengguna dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks Sampang, penggunanya adalah pihak pemerintah (pusat maupun daerah).

Namun, sesungguhnya, konflik Sampang bukanlah masalah tiba-tiba, melainkan kelanjutan dari konflik lalu karena kasus yang sama dan di lokasi yang sama terjadi pula pada 29 Desember 2011, bahkan ada juga yang mengatakan bibit konflik tumbuh sejak 2006. Kasus Sampang terakhir bukan lagi masalah intelijen karena persoalannya sudah lama nongkrong di depan mata.

Pertanyaan besarnya, selama ini apa saja yang dikerjakan institusi pengguna bahan intelijen? Aparat kepolisian, sesuai fungsi dan tugasnya sebagai bagian dari crime justice system, baru beraksi sebagai penyelidik dan penyidik manakala sudah terjadi kasus. 
Sementara upaya pencegahan, penangkalan, serta penyelesaian akar masalah secara tuntas merupakan ranah pemerintah pusat dan daerah. Dengan kata lain, kasus Sampang akumulasi dari potensi konflik yang tak ditangani dengan baik dan sungguh-sungguh.

Sejatinya, peningkatan konflik di Indonesia, terutama konflik horizontal sejak Reformasi 1998, merupakan konsekuensi dari dianutnya liberalisme, yang secara filosofis mensyaratkan kebebasan individual. Sebagai perwujudannya dan demi demokrasi, Indonesia pun terbuka bagi ideologi transnasional atau kelompok mana pun, termasuk ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Celakanya, dihadapkan pada aspek pendidikan, kesejahteraan, dan kedewasaan berdemokrasi—termasuk para politisi—yang masih jauh dari memadai, yang muncul adalah atmosfer kebebasan luas nyaris tanpa batas. Dengan demikian, tak mengherankan kalau pada akhirnya masyarakat kita menjadi rentan konflik.

Pendekatan Teritorial

Konsep pembinaan teritorial TNI berorientasi pada aspek pencegahan dan penangkalan, termasuk bagi aneka macam potensi konflik di Tanah Air. Berangkat dari penilaian lingkungan strategis, secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terletak pada posisi amat strategis, dan memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Konsekuensinya, beredar kepentingan asing yang berpotensi menimbulkan konflik.

Secara demografis, kita punya keanekaragaman multiaspek luar biasa. Di satu sisi, kondisi ini keunggulan komparatif bangsa. Namun, di sisi lain, kandungan konfliknya cukup tinggi sehingga kalau tak dikelola baik, akan muncul konflik nyata. Dengan demikian, secara natural/kodrati Indonesia memang mengandung potensi konflik cukup tinggi. Apalagi dengan situasi aktual yang liberalistik.

Pada masa lalu setiap satuan teritorial (satter) TNI diharuskan memiliki petunjuk teritorial yang isinya antara lain ”peta konflik”, yang setidaknya menggambarkan sumber dan potensi konflik. Sumber bisa berasal dari masalah agama, etnik, ekonomi, tanah, dan lainnya. Unsur potensi biasanya menajamkan dari sumber mana dan di daerah mana potensi konflik akan muncul jadi konflik nyata. Setiap satter harus punya konsep pencegahan dan mitigasi konflik di daerah terkait.

Setelah reformasi yang kebablasan, kini fungsi pembinaan teritorial (binter) TNI jadi lemah (dilemahkan). Di sisi lain, fungsi yang seharusnya kini jadi milik pemda ini tak dilakukan sungguh-sungguh, fokus, dan konsisten sehingga potensi konflik tak tertangani dengan baik. Dari penilaian lingkungan strategis di atas, sebenarnya sangat beralasan bagi TNI untuk memiliki dan melaksanakan fungsi binternya. Potensi konflik yang kita 
miliki terlalu besar jika hanya ditangani pemda.

Pelaksanaan fungsi binter TNI akan menurun dengan sendirinya apabila fungsi pemerintahan negara dari pusat sampai daerah berjalan baik dan efektif sehingga pemenuhan hak asasi warga negara, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, dengan mudah dan murah terpenuhi. Namun, bukan berarti harus memberikan kembali peran satter seperti pada zaman Orde Baru yang sangat politis untuk kepentingan kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar