Selasa, 25 September 2012

Hadirnya Akademi Komunitas (AK) dalam UU Baru Pendidikan Tiggi

Hadirnya Akademi Komunitas (AK)
dalam UU Baru Pendidikan Tiggi
Sukemi ;  Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
KOMPAS, 25 September 2012


SEJAK disahkannya UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), banyak kekhawatiran muncul di kalangan perguruan tinggi swasta dan lembaga kursus terhadap akademi komunitas (AK), jenis penyelenggaraan ''perguruan tinggi baru'' yang sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Pertanyaan dasar yang muncul, akankah AK menjadi ancaman bagi PTS dan lembaga kursus? Mengingat, selama ini peserta didik yang tidak tertampung di perguruan tinggi negeri (PTN) memilih PTS dan lembaga kursus keterampilan sebagai cara mereka melanjutkan pendidikan.

Kekhawatiran itu cukup beralasan, jika dilihat hanya dari sudut pandang tempat untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, jika ditinjau dari bentuk layanan yang diberikan AK, kekhawatiran tersebut sangat berlebihan.

Sebagaimana pengertian AK dalam pasal 59 ayat 7, AK -di beberapa negara dikenal sebagai community college (CC)- didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

AK adalah salah satu semangat yang menjiwai UU Dikti berkaitan dengan kesetaraan, penguatan pendidikan vokasi, dan keutuhan jenjang pendidikan.

Tulisan berikut ingin menjelaskan perihal AK dengan lebih komprehensif agar tidak dipahami keliru, sehingga dianggap sebagai sebuah ancaman.

Perluas Akses Rakyat 

Semua memahami, pendidikan merupakan hal yang amat penting bagi sebuah perjalanan bangsa dan negara. Jika tingkat pendidikan sebuah negara baik, baik pula pendapatan, indeks kompetitif, dan indeks pembangunan manusia di negara itu (Statistik World Bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011).

Indonesia yang pada periode 2010-2035 sedang dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa (demographic bonus) akan memiliki kekuatan dan modal besar bagi kemajuan bangsa. Dengan syarat, populasi usia produktif tersebut berkualitas atau berpendidikan. Sebaliknya, populasi usia produktif itu akan menjadi bencana demografi (demographic disaster) bila tidak kita siapkan dengan pendidikan.

Di sinilah pentingnya pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas anak bangsa sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran AK merupakan bagian yang tidak terpisah dari upaya untuk meningkatkan kualitas tersebut.

AK tentu tidak hanya berupaya meningkatkan kualitas penduduk, tapi juga berkaitan erat dengan upaya perluasan akses dan kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi. Selain itu, AK diharapkan bisa mengubah petak struktur ketenagakerjaan saat ini yang masih didominasi kelompok pendidikan dasar dan tidak tamat SD yang mencapai 49,5 persen (BPS 2010).

AK lebih bertujuan pada upaya menghasilkan model pendidikan tinggi berkelanjutan yang selaras dengan kemampuan masyarakat dan kebutuhan dunia kerja. Metodenya dilaksanakan melalui integrasi program pendidikan, pelatihan kerja, penyaluran tenaga kerja, serta pembinaan kewirausahaan.

Sementara itu, fungsi AK adalah, pertama, menghasilkan tenaga kerja terampil sesuai kebutuhan lokal/nasional/global untuk mengisi lapangan kerja. Kedua, menghasilkan lulusan berkemampuan kewirausahaan yang memadai untuk memperluas lapangan kerja. Ketiga, menjadi hub pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, menyediakan layanan pendidikan tinggi yang mudah dan murah bagi segenap lulusan pendidikan menengah. Keempat, mendukung ketercapaian target MP3EI melalui penyediaan SDM iptek yang memenuhi kualifikasi dalam kuantitas dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan.

Adapun sasaran AK adalah membangun satuan pendidikan tinggi berbasis kebutuhan pasar tenaga kerja lokal, nasional, dan global. Juga, ketersediaan sumber daya lokal sebagai modal peluang usaha yang dilengkapi sarana laboratorium latihan kerja, manajemen penyaluran tenaga kerja, dan ekosistem kewirausahaan. Caranya, melalui pelibatan peran serta politeknik pembina, dunia usaha dan dunia industri, yang menekankan pada rancangan kurikulum yang sesuai untuk tenaga kerja terampil maupun wirausaha atau melanjutkan ke jenjang pendidikan vokasi yang lebih tinggi.

Vokasional, Bukan Akademis 

Mengingat dampak ikutan yang sangat beragam, diperkuat dengan definisi AK sebagaimana yang tertuang dalam pasal 59 ayat 7, AK bukanlah ancaman, baik bagi PTS maupun lembaga kursus.

PTS menyelenggarakan program akademis, sedangkan AK menyelenggarakan program vokasional. Kalaupun ada PTS yang menyelenggarakan program vokasional, minimal mereka adalah diploma tiga, sedangkan AK sebatas diploma satu dan dua.

Pada titik inilah mestinya PTS yang menyelenggarakan program vokasional menjadikan AK sebagai peluang. Tujuannya, menjembatani kebutuhan lulusan AK untuk bisa memperoleh jenjang diploma yang lebih tinggi.

Itu sangat dimungkinkan karena kelenturan dan keluwesan dalam pendidikan AK memungkinkan peserta didik mengambil sistem modul pelatihan secara spesifik. Modul pelatihan/pendidikan yang sesuai dengan kurikulum pada program studi AK bisa diakui sebagai modul yang dapat disetarakan dengan SKS (satuan kredit semester). Dengan demikian, bila lulusan AK ingin melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, modul tersebut dapat diakui sebagai perolehan SKS. 

Bagaimana dengan lembaga kursus? Hampir sama dengan peluang PTS. Jika selama ini penyelenggara kursus telah menyelenggarakan kursus satu tahunan atau dua tahunan, yang sering dilabeli ''setara'' diploma satu dan dua, bukan tidak mungkin lembaga kursus tersebut melakukan transformasi dari sekadar penyelenggara kursus menjadi penyelenggara AK. Tentu dengan badan hukum yang baru. Sementara itu, lembaga kursusnya tetap dipertahankan untuk menyelenggarakan program yang bersifat jangka pendek.

Tentu, kemungkinan terhadap peluang itu tetap berpegangan pada penyelenggaraan AK yang berdasar prinsip-prinsip pengembangan kompetensi dantechnopreneur, pembelajaran sepanjang hayat (life long learning), modular dan transferable, serta tetap berpegang pada prinsip peningkatan kemampuan komunitas lokal sesuai dengan potensi wilayah.

Jika kita memahami seperti itu, tentu anggapan ancaman yang selama ini berkembang berubah menjadi sebuah peluang. Mari beradaptasi dengan kemajuan aturan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar