Penguatan
Sistem Inovasi dan Koridor Ekonomi
Derry Pantjadarma dan Y
Subagyo ;
Derry Pantjadarma Direktur Pusat PKPDS BPPT, Y Subagyo Perekayasa BPPT
|
MEDIA
INDONESIA, 21 September 2012
PEMBERLAKUAN
era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk lebih leluasa
mengelola daerahnya bagi kesejahteraan masyarakat. Konsekuensi logisnya adalah
bahwa setiap daerah mencoba mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan
potensi dan daya saing sumber-sumber ekonominya.
Dengan
dipicu semangat kompetisi yang mulai muncul, setiap daerah saat ini melihat
perlunya meningkatkan pertumbuhan ekonominya demi kesejahteraan masyarakat dan
menunjukkan potensi wilayahnya. Setiap daerah mulai membuat daftar
potensi-potensi yang layak dikembangkan untuk dijadikan prioritas pembangunan
ekonominya memanfaatkan kekuatan daya saing. Bagi suatu daerah, sistem inovasi
mulai dikenal sebagai faktor pendorong daya saing karena hanya melalui
pemilihan prioritas ekonomi yang potensial, sumber daya ekonomi dapat
dikembangkan menjadi aset yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan
cara ini suatu daerah diwajibkan untuk memaksimalkan pertumbuhan melalui produk
yang menjadi keunggulan dan memperluas pertumbuhan guna memanfaatkan
pembangunan. Melalui penguatan implementasi sistem inovasi yang konsisten, daya
saing dan peningkatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat
dirasakan dampaknya bagi kesejahteraan umum. Dengan demikian, tiap daerah akan
memiliki potensi yang dapat diunggulkan.
Pengalaman Sistem Inovasi
Kesadaran
akan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dan tersedianya sumber
daya manusia yang teruji menjadi salah satu daya dorong pengenalan dan
penerapan sistem inovasi. Gema pemanfaatan sistem inovasi mulai menunjukkan
geliatnya untuk mendukung peningkatan daya saing di beberapa daerah. Orang
mulai membicarakan keterkaitan inovasi dengan potensi daerah dalam mendorong
gerakan pembangunan nasional melalui peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Kata
inovasi atau tepatnya sistem inovasi di Indonesia sudah menjadi kata yang
sangat akrab dan sering terdengar di semua tempat dan dalam berbagai
kesempatan. Media massa berperan besar ikut serta menyebarluaskannya. Banyak
institusi berlomba untuk mengimplementasikannya dalam berbagai kegiatan mereka.
Namun, masih dibutuhkan semangat sinergi untuk saling melengkapi dan mendukung
agar kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan yang sporadis dan dampaknya
tidak tampak.
Kecuali
itu, penguatan sistem inovasi nasional sudah diamanatkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan sudah dijabarkan lagi
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2015. Inovasi
tidak hanya membutuhkan penelitian, pengembangan dan kerekayasaan, tetapi juga
membutuhkan kompetisi yang sehat. Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sangat
diperlukan inovasi, namun iptek bukan satu-satunya faktor. Kondisi dan
perkembangan masyarakat ikut pula memengaruhi, karena pada dasarnya inovasi
melibatkan banyak pihak dan merupakan proses sinergi yang kreatif para pihak
yang diperlukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Tanpa
proses ini agaknya terlalu naïf untuk mengharapkan upaya pembangunan dapat
menghasilkan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Inovasi
sering dikaitkan dengan penerapan suatu sistem yang diharapkan mampu untuk
meningkatkan daya saing nasional atau pun daerah guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Agar daya ungkitkan lebih berdampak, dibutuhkan
lembaga yang mampu menyatukan langkah-langkah yang diambil para pemilik
kegiatan, kemudian membaginya dalam bentuk kegiatan yang terkoordinasi.
Meskipun daya saing lebih bernuansa ekonomi, dalam praktiknya banyak aspek lain
seperti politik dan hukum harus mendapat perhatian karena menyangkut upaya pembangunan.
Oleh karena itu perlu melihat berbagai perspektif untuk membicarakan daya
saing.
Pengalaman
BPPT dalam mengimplementasikan sistem inovasi dimulai kurang lebih mulai 2010.
Saat ini telah dilakukan kerja sama/pendampingan di sembilan daerah seperti di
Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Bali. Pada umumnya para kepala daerah telah
sepakat untuk mengimplementasikan pendekatan sistem inovasi bagi pembangunannya
dan digunakan prinsip-prinsip kerja sama (sharing) dalam pendanaannya.
Pada
dasarnya penguatan sistem inovasi daerah adalah prakarsa penguatan unsurunsur
dan keterkaitannya dalam sistem di daerah tersebut seraya mengimplementasikan
agenda kebijakan inovasi secara menyeluruh dan serentak. Agenda ini terdiri
atas penataan kerangka umum yang kondusif bagi penciptaan inovasi dan bisnis,
penguatan daya dukung iptek, serta kapasitas penyerapannya, pengembangan
jejaring dan kolaborasi, penguatan budaya inovasi, keterpaduan lintas sektor
pembangunan dan koherensi kebijakan pusat-daerah serta keselarasan dengan
perkembangan global (perubahan iklim, tren pembangunan hijau, pencapaian MDGs
dan lain-lain). Jika seluruh daerah otonom melakukan gerakan perubahan melalui
penguatan sistem inovasi dengan konsisten, diharapkan, tercipta daya saing
nasional serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Daerah-daerah
untuk implementasi sistem inovasi itu dipilih berdasarkan suatu kriteria
tertentu. Satu di antaranya adalah memiliki komitmen yang tinggi, baik kepala
daerahnya sampai ke jajaran di bawahnya. Kedua, baik kepala daerah dan
jajarannya itu memiliki konsistensi dalam menjalankan program itu. Hal itu
diwujudkan dalam pembenahan dan warna dokumen strategis perencanaannya yang
dapat dijadikan sebagai instrumen kebijakan daerahnya yang bernuansa sistem
inovasi. BPPT berharap implementasi sistem inovasi di daerah itu dapat menjadi
contoh sukses bagi penerapan sistem inovasi yang memiliki dampak positif
terhadap pembangunan, sehingga dapat dilihat dan dijadikan acuan oleh daerah
lain.
Salah
satu kendala implementasi sistem inovasi nasional saat ini adalah kurang
terpeliha ranya konsistensi dalam menjalankannya. Pelaksanaan di d daerah
kurang dapat terjaga d dengan konsisten mengingat sering bergantinya unsur pimpinan
daerah yang berasal dari partai-partai yang berbeda-beda. Akan tetapi, hal ini
pun dapat dihindari sejauh unsur-unsur penting penguatan sistem inovasi itu
sudah dapat masuk dalam RPJMD dan RPJPD dengan rakyat di daerah sebagai
penjaganya. Artinya, rakyat melalui perwakilannya harus tahu pentingnya upaya
penguatan sistem inovasi nasional ini dan menjaganya sebagai salah satu cara
untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Ke depan, implementasi sistem inovasi di daerah ini sebaiknya diintegrasikan dengan program baru pemerintah berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Ke depan, implementasi sistem inovasi di daerah ini sebaiknya diintegrasikan dengan program baru pemerintah berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Sistem
inovasi sebagai cara pandang yang komprehensif menekankan keterkaitan dan
keterlibatan seluruh unsur dalam tiga pilar MP3EI yakni; penetapan enam koridor
ekonomi dengan fokus pembangunan sesuai dengan unggulannya, membangun
konektivitas untuk mengalirkan barang, orang dan informasi/pengetahuan serta
penguatan kemampuan SDM dan Iptek. Pembangunan daerah otonom sebagai pembentuk
koridor-koridor ekonomi tersebut menjadi penentu keberhasilan MP3EI. Kualitas
SDM dan kemampuan iptek menjadi dasar penciptaan berbagai kreativitas dan
inovasi (kapasitas inovatif ) di daerah menjadi unsur penting penciptaan nilai
tambah di berbagai sektor dan mewujudkan kesejahteraan yang inklusif dalam
koridor ekonomi. Dalam jangka panjang ini men jadi dasar ekonomi Indonesia
berbasis pengetahuan sebagai hasil transformasi dari pembangunan berbasis
sumber daya alam saat ini.
Integrasi
antarnilai ini akan membuat mata rantai menjadi makin kuat dan berdampak sebab
seperti dikatakan Herman Daly dalam Beyond
Growth, (1996), ...sustainable
development will require a change of heart, a renewal of the mind and a healthy
dose of repentance (Pembangunan
berkelanjutan akan membutuhkan perubahan nurani, pembaruan pandangan, dan tobat
dalam dosis yang sehat).
Esensi
mendasar dari MP3EI adalah komitmen untuk tidak lagi melakukan business as usual tetapi dengan sadar
melakukan pembaruan-pembaruan (inovasi) di semua lini pembangunan oleh seluruh
pelaku pembangunan (masyarakat, pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan
litbang). Jadi, daerah-daerah yang berkomitmen untuk berubah untuk perbaikan
secara sistematik dapat mendorong percepatan pembangunannya dan daerah sekitar
dalam koridor ekonomi yang sama.
Pembangunan Koridor Ekonomi
Dulu
pemerintah memiliki tahapan pembangunan ekonomi yang disebut Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yakni setiap tahapan selalu dijadikan fokus
pembangunan oleh pemerintah. Sejak model Repelita digantikan, pemerintah seakan
tidak memiliki panduan jelas, apa yang menjadi fokus pembangunannya.
Oleh
karena itu, munculnya Masterplan
Pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia 2011-2025 atau sering pula disebut
sebagai MP3EI dapatlah dianggap sebagai konsep yang berperan untuk menggantikan
di bidang pembangunan ekonomi. Konsep ini merupakan pengejawantahan dari arah
yang ditetapkan dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional, yang diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar