Sabtu, 22 September 2012

Penguatan Sistem Inovasi dan Koridor Ekonomi


Penguatan Sistem Inovasi dan Koridor Ekonomi
Derry Pantjadarma dan Y Subagyo ;  
Derry Pantjadarma Direktur Pusat PKPDS BPPT,  Y Subagyo Perekayasa BPPT
MEDIA INDONESIA, 21 September 2012


PEMBERLAKUAN era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk lebih leluasa mengelola daerahnya bagi kesejahteraan masyarakat. Konsekuensi logisnya adalah bahwa setiap daerah mencoba mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan potensi dan daya saing sumber-sumber ekonominya.
Dengan dipicu semangat kompetisi yang mulai muncul, setiap daerah saat ini melihat perlunya meningkatkan pertumbuhan ekonominya demi kesejahteraan masyarakat dan menunjukkan potensi wilayahnya. Setiap daerah mulai membuat daftar potensi-potensi yang layak dikembangkan untuk dijadikan prioritas pembangunan ekonominya memanfaatkan kekuatan daya saing. Bagi suatu daerah, sistem inovasi mulai dikenal sebagai faktor pendorong daya saing karena hanya melalui pemilihan prioritas ekonomi yang potensial, sumber daya ekonomi dapat dikembangkan menjadi aset yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan cara ini suatu daerah diwajibkan untuk memaksimalkan pertumbuhan melalui produk yang menjadi keunggulan dan memperluas pertumbuhan guna memanfaatkan pembangunan. Melalui penguatan implementasi sistem inovasi yang konsisten, daya saing dan peningkatan pertumbuhan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dirasakan dampaknya bagi kesejahteraan umum. Dengan demikian, tiap daerah akan memiliki potensi yang dapat diunggulkan.
Pengalaman Sistem Inovasi
Kesadaran akan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang terus-menerus dan tersedianya sumber daya manusia yang teruji menjadi salah satu daya dorong pengenalan dan penerapan sistem inovasi. Gema pemanfaatan sistem inovasi mulai menunjukkan geliatnya untuk mendukung peningkatan daya saing di beberapa daerah. Orang mulai membicarakan keterkaitan inovasi dengan potensi daerah dalam mendorong gerakan pembangunan nasional melalui peningkatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kata inovasi atau tepatnya sistem inovasi di Indonesia sudah menjadi kata yang sangat akrab dan sering terdengar di semua tempat dan dalam berbagai kesempatan. Media massa berperan besar ikut serta menyebarluaskannya. Banyak institusi berlomba untuk mengimplementasikannya dalam berbagai kegiatan mereka. Namun, masih dibutuhkan semangat sinergi untuk saling melengkapi dan mendukung agar kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan yang sporadis dan dampaknya tidak tampak.
Kecuali itu, penguatan sistem inovasi nasional sudah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan sudah dijabarkan lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2015. Inovasi tidak hanya membutuhkan penelitian, pengembangan dan kerekayasaan, tetapi juga membutuhkan kompetisi yang sehat. Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sangat diperlukan inovasi, namun iptek bukan satu-satunya faktor. Kondisi dan perkembangan masyarakat ikut pula memengaruhi, karena pada dasarnya inovasi melibatkan banyak pihak dan merupakan proses sinergi yang kreatif para pihak yang diperlukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Tanpa proses ini agaknya terlalu naïf untuk mengharapkan upaya pembangunan dapat menghasilkan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Inovasi sering dikaitkan dengan penerapan suatu sistem yang diharapkan mampu untuk meningkatkan daya saing nasional atau pun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar daya ungkitkan lebih berdampak, dibutuhkan lembaga yang mampu menyatukan langkah-langkah yang diambil para pemilik kegiatan, kemudian membaginya dalam bentuk kegiatan yang terkoordinasi. Meskipun daya saing lebih bernuansa ekonomi, dalam praktiknya banyak aspek lain seperti politik dan hukum harus mendapat perhatian karena menyangkut upaya pembangunan. Oleh karena itu perlu melihat berbagai perspektif untuk membicarakan daya saing.
Pengalaman BPPT dalam mengimplementasikan sistem inovasi dimulai kurang lebih mulai 2010. Saat ini telah dilakukan kerja sama/pendampingan di sembilan daerah seperti di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Bali. Pada umumnya para kepala daerah telah sepakat untuk mengimplementasikan pendekatan sistem inovasi bagi pembangunannya dan digunakan prinsip-prinsip kerja sama (sharing) dalam pendanaannya.
Pada dasarnya penguatan sistem inovasi daerah adalah prakarsa penguatan unsurunsur dan keterkaitannya dalam sistem di daerah tersebut seraya mengimplementasikan agenda kebijakan inovasi secara menyeluruh dan serentak. Agenda ini terdiri atas penataan kerangka umum yang kondusif bagi penciptaan inovasi dan bisnis, penguatan daya dukung iptek, serta kapasitas penyerapannya, pengembangan jejaring dan kolaborasi, penguatan budaya inovasi, keterpaduan lintas sektor pembangunan dan koherensi kebijakan pusat-daerah serta keselarasan dengan perkembangan global (perubahan iklim, tren pembangunan hijau, pencapaian MDGs dan lain-lain). Jika seluruh daerah otonom melakukan gerakan perubahan melalui penguatan sistem inovasi dengan konsisten, diharapkan, tercipta daya saing nasional serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Daerah-daerah untuk implementasi sistem inovasi itu dipilih berdasarkan suatu kriteria tertentu. Satu di antaranya adalah memiliki komitmen yang tinggi, baik kepala daerahnya sampai ke jajaran di bawahnya. Kedua, baik kepala daerah dan jajarannya itu memiliki konsistensi dalam menjalankan program itu. Hal itu diwujudkan dalam pembenahan dan warna dokumen strategis perencanaannya yang dapat dijadikan sebagai instrumen kebijakan daerahnya yang bernuansa sistem inovasi. BPPT berharap implementasi sistem inovasi di daerah itu dapat menjadi contoh sukses bagi penerapan sistem inovasi yang memiliki dampak positif terhadap pembangunan, sehingga dapat dilihat dan dijadikan acuan oleh daerah lain.
Salah satu kendala implementasi sistem inovasi nasional saat ini adalah kurang terpeliha ranya konsistensi dalam menjalankannya. Pelaksanaan di d daerah kurang dapat terjaga d dengan konsisten mengingat sering bergantinya unsur pimpinan daerah yang berasal dari partai-partai yang berbeda-beda. Akan tetapi, hal ini pun dapat dihindari sejauh unsur-unsur penting penguatan sistem inovasi itu sudah dapat masuk dalam RPJMD dan RPJPD dengan rakyat di daerah sebagai penjaganya. Artinya, rakyat melalui perwakilannya harus tahu pentingnya upaya penguatan sistem inovasi nasional ini dan menjaganya sebagai salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Ke depan, implementasi sistem inovasi di daerah ini sebaiknya diintegrasikan dengan program baru pemerintah berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Sistem inovasi sebagai cara pandang yang komprehensif menekankan keterkaitan dan keterlibatan seluruh unsur dalam tiga pilar MP3EI yakni; penetapan enam koridor ekonomi dengan fokus pembangunan sesuai dengan unggulannya, membangun konektivitas untuk mengalirkan barang, orang dan informasi/pengetahuan serta penguatan kemampuan SDM dan Iptek. Pembangunan daerah otonom sebagai pembentuk koridor-koridor ekonomi tersebut menjadi penentu keberhasilan MP3EI. Kualitas SDM dan kemampuan iptek menjadi dasar penciptaan berbagai kreativitas dan inovasi (kapasitas inovatif ) di daerah menjadi unsur penting penciptaan nilai tambah di berbagai sektor dan mewujudkan kesejahteraan yang inklusif dalam koridor ekonomi. Dalam jangka panjang ini men jadi dasar ekonomi Indonesia berbasis pengetahuan sebagai hasil transformasi dari pembangunan berbasis sumber daya alam saat ini.
Integrasi antarnilai ini akan membuat mata rantai menjadi makin kuat dan berdampak sebab seperti dikatakan Herman Daly dalam Beyond Growth, (1996), ...sustainable development will require a change of heart, a renewal of the mind and a healthy dose of repentance (Pembangunan berkelanjutan akan membutuhkan perubahan nurani, pembaruan pandangan, dan tobat dalam dosis yang sehat).
Esensi mendasar dari MP3EI adalah komitmen untuk tidak lagi melakukan business as usual tetapi dengan sadar melakukan pembaruan-pembaruan (inovasi) di semua lini pembangunan oleh seluruh pelaku pembangunan (masyarakat, pemerintah, dunia usaha, pendidikan dan litbang). Jadi, daerah-daerah yang berkomitmen untuk berubah untuk perbaikan secara sistematik dapat mendorong percepatan pembangunannya dan daerah sekitar dalam koridor ekonomi yang sama.
Pembangunan Koridor Ekonomi
Dulu pemerintah memiliki tahapan pembangunan ekonomi yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yakni setiap tahapan selalu dijadikan fokus pembangunan oleh pemerintah. Sejak model Repelita digantikan, pemerintah seakan tidak memiliki panduan jelas, apa yang menjadi fokus pembangunannya.
Oleh karena itu, munculnya Masterplan Pembangunan Koridor Ekonomi Indonesia 2011-2025 atau sering pula disebut sebagai MP3EI dapatlah dianggap sebagai konsep yang berperan untuk menggantikan di bidang pembangunan ekonomi. Konsep ini merupakan pengejawantahan dari arah yang ditetapkan dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar