Rabu, 14 Mei 2014

Tragedi Mei dan Keadilan bagi Korban

Tragedi Mei dan Keadilan bagi Korban

Mimin Dwi Hartono  ;   Staf Komnas HAM
TEMPO.CO,  14 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Tragedi Mei, yaitu peristiwa kerusuhan massal pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya, telah terjadi enam belas tahun lalu. Tapi negara masih mengabaikan hak-hak korban atas kebenaran dan keadilan karena ketidakjelasan proses hukum seusai penyelidikan Komnas HAM.

Sebelum penyelidikan Komnas HAM berdasarkan mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pada 23 Juli 1998 dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang merampungkan laporannya pada 23 Oktober 1998.

TGPF menemukan fakta bahwa kerusuhan tersebut diduga mengakibatkan lebih dari seribu orang meninggal akibat terjebak dalam bangunan yang terbakar atau dibakar, ratusan orang luka-luka, penculikan terhadap beberapa orang, pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan yang sebagian besar dari etnis tertentu, serta ribuan bangunan dibakar.

Laporan TGPF menghasilkan delapan poin rekomendasi, tapi sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, misalnya terkait dengan rehabilitasi dan kompensasi bagi para korban ataupun pengadilan militer untuk petinggi ABRI yang diduga terlibat dan/atau membiarkan tragedi tersebut.

Salah satu rekomendasi TGPF yang ditindaklanjuti adalah Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Pro-Justicia dugaan pelanggaran HAM yang berat atas Tragedi Mei.

Pada 2003, Tim Penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dalam Tragedi Mei sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, hasil penyelidikan Komnas HAM disampaikan ke Kejaksaan Agung selaku penyidik dan penuntut pada 9 September 2003.

Selain itu, Komnas HAM mengadakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU tentang Pengadilan HAM, untuk peristiwa yang terjadi sebelum 2000, pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus melalui rekomendasi DPR.

Pada 2008, Jaksa Agung menyatakan bahwa hasil penyelidikan belum bisa ditindaklanjuti karena pengadilan HAM ad hoc belum terbentuk. Merespons hal tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan tanpa menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc. 

Proses hukum atas Tragedi Mei yang mengambang dan berlarut-larut telah merugikan banyak pihak, terutama hak para korban atas keadilan dan asas persamaan di depan hukum yang menjadi inti negara hukum.

Hak korban atas keadilan dan kepastian hukum telah diabaikan oleh negara selama bertahun-tahun. Mereka tidak pernah tahu siapa yang bertanggung jawab atas Tragedi Mei yang telah merampas hak-hak asasinya, termasuk yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.

Pihak yang diduga adalah para pelaku menghadapi tuduhan yang belum berdasar pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berkembangnya opini publik yang menyalahkan pihak tertentu tidak bisa dielakkan karena pembiaran oleh negara selama belasan tahun.

Sedangkan masyarakat umum tidak mendapatkan hak atas informasi atas sebuah kebenaran karena tidak ada ketegasan dari negara untuk mengadili siapa yang bersalah atau bertanggung jawab dalam Tragedi Mei. Kepastian atas proses hukum Tragedi Mei sangat penting bagi masyarakat agar mengetahui fakta yang sebenarnya dan tidak menjadi beban bangsa yang berlarut.

Pemerintah ataupun presiden yang sedang berkuasa selalu akan dibayangi oleh tekanan dari dalam dan luar negeri karena dinilai tidak mau (unwilling) dan/atau tidak mampu (unable) menuntaskan Tragedi Mei. Dalam setiap sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa atau forum-forum internasional, ketidakjelasan status hukum Tragedi Mei akan selalu dipersoalkan, sehingga menggerus kredibilitas negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih mempunyai sisa waktu dalam masa pemerintahannya untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dalam menuntaskan proses hukum atas Tragedi Mei. Namun tampaknya hal itu sulit diharapkan karena selama hampir 10 tahun memerintah tidak ada langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus Tragedi Mei dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Keengganan pemerintah ini lebih merupakan alasan politis daripada persoalan substansi penyelidikan. Untuk itu, tidak bisa ditangani hanya melalui pendekatan hukum an sich, tapi juga melalui pendekatan politik.

Momentum pemilihan presiden pada 9 Juli menjadi sangat strategis dan penting untuk memastikan bahwa presiden terpilih mempunyai komitmen politik dan hak asasi manusia yang kuat.

Publik berharap presiden mendatang berani membuka kebenaran dan  menuntaskan proses hukum atas Tragedi Mei. Perlu ditegaskan bahwa penundaan atas proses hukum dalam Tragedi Mei yang berlarut-larut adalah bentuk dari pengabaian hak atas keadilan yang melekat pada korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar