Rabu, 08 Agustus 2012

Melawan Budaya Korup


Melawan Budaya Korup
Benny Susetyo ; Pemerhati Masalah Sosial
SINAR HARAPAN, 07 Agustus 2012
  
Korupsi menjadi habitus sebagian bangsa ini karena rendahnya sanksi sosial dan moral terhadap para pelaku korupsi.

Setidaknya ini signifikan sebagai alasan susahnya memberantas korupsi hingga akar-akarnya di negeri ini. Sebagian besar masyarakat jengah dengan perilaku korupsi ini, tetapi sebagian kecil lainnya, khususnya mereka yang berada di area rawan korupsi, justru berpersepsi sebaliknya.

Itulah ironisme tatkala melihat seorang koruptor justru diperlakukan seperti pahlawan. Mereka yang tertangkap karena kasus korupsi sering dianggap sebagai mereka yang “sial”. Apa artinya? Artinya perilaku korupsi lain yang tidak terungkap, yang sistemik, yang tidak terpublikasi di media masih begitu banyak dan besar.

Saat korupsi masih membudaya seperti ini, sulit bagi kita untuk lepas 100 persen dan menghilangkan korupsi sampai akar-akarnya dalam waktu cepat.

Para politikus dan birokrat yang dekat dengan arena korupsi kerap melihat mereka yang ditangkap adalah contoh kecil dari korupsi sesungguhnya. Asumsi seperti ini justru merupakan tantangan bagi pihak berwenang untuk membongkar setuntas-tuntasnya berbagai tindakan, kecil atau besar, korupsi di negeri ini.

Apalagi bila sudah menyangkut sistem, dapat dikatakan korupsi sudah demikian sistemik dalam sistem birokrasi kita. Susah dideteksi dengan perangkat hukum tetapi mudah dirasakan dengan mudah bahwa telah terjadi korupsi. Itulah kenyataan yang terjadi di sekitar kita. Situasi ini diperparah dengan banyaknya hak istimewa yang didapat para koruptor.

Masyarakat bertambah yakin bahwa pelaku korupsi tidak selalu mendapatkan hukuman berat. Ada pula anggapan kalau koruptor dihukum 1–2 tahun, lepas dari penjara dia masih bisa berfoya-foya dengan uang hasil korupsinya.

Pandangan-pandangan negatif yang bersifat melemahkan ini banyak beredar di sekitar kita. Korupsi yang menjadi musuh bersama itu sering masih berhenti hanya dalam ucapan. Dalam tindakan, amat sulit menegakkan hukum untuk memberi sanksi seberat-beratnya terhadap koruptor.

Itu juga yang kerap membuat koruptor sering merasa tidak berdosa dengan tindakannya merampok uang negara (uang rakyat).

Gejala ini terjadi karena sebagian budaya kita masih melihat pelaku korupsi yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasan itu seolah ”dibenarkan” dalam kacamata  politik kekuasaan. Menjadi penguasa, dengan begitu, adalah justifikasi untuk melakukan tindakan korupsi, besar atau kecil, terlihat atau tidak.

Akibatnya, semakin berkembang modus dan cara-cara merampok uang negara dalam tindakan yang sulit dideteksi publik. Ada banyak cara dilakukan, seperti pemeo yang beredar di masyarakat, maling selalu lebih pintar daripada polisi.

Begitu pula dengan koruptor. Ada keyakinan kuat bahwa kasus-kasus korupsi yang muncul akhir-akhir ini adalah sebagian kecil, atau hanya puncak dari gunung es korupsi. Bila hal itu benar, celakalah kita sebagai bangsa yang ”mencintai” korupsi sebagai tindakan instan untuk memperkaya diri sendiri.

Tindakan Tegas

Karena yang paling dirugikan dalam setiap korupsi adalah masyarakat luas, sudah sepatutnya publik terus mengontrol dan mengingatkan penyelenggara negara atas tugasnya memberantas korupsi dan menegakkan hukum.

Memberantas korupsi ibarat memeriksa kerusakan-kerusakan parah dalam diri kita. Ketika mengobati salah satu bagian, atau bahkan mengamputasinya, bisa jadi bagian lain terasa sakit.

Namun, itulah risiko agar badan tetap sehat. Bila kita tidak mampu dan mau mengobati diri dengan cara seperti itu, dan merasakan sakit dalam jangka pendek, dalam jangka panjang hal tersebut justru akan merusak bagian tubuh lainnya.

Tanpa tindakan yang tegas dan penuh rasa keadilan, mustahil pemberantasan korupsi bisa dilakukan kecuali hanya dalam pidato pemanis mulut.

Aparatur negara, mereka yang umumnya dikaitkan dengan tindakan korupsi, seharusnya justru berada di depan untuk memelopori kesadaran masyarakat untuk bersama-sama berpikir dan bertindak antikorupsi, dari lingkup paling kecil sampai paling besar.

Ada harapan bahwa demokrasi bisa ditegakkan dengan membangun sistem yang transparan, kredibel, serta membawa efek jera terhadap para koruptor. Salah satu tanda bahwa suatu bangsa memang beradab adalah apabila dana-dana publik bisa dikelola demi kesejahteraan masyarakatnya. Hal itu sebenarnya merupakan cita-cita para pendiri bangsa.

Dalam hal ini, kekuasaan berperan sangat vital. Bila tidak, justru komponen rakyat dengan berbagai pola gerakannya yang akan melampiaskannya dalam berbagai ketidakpuasan. Sangat jelas dan terang bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan kekuasaan. Tanpanya, pemberantasan korupsi akan berjalan di tempat. Itu semua terjadi karena begitu dekatnya aroma korupsi dalam kekuasaan.

Kehendak Politik

Akhir-akhir ini publik gundah, masih adakah minat kekuasaan untuk memberantas korupsi ini secara sungguh-sungguh? Perlu ditegaskan bahwa pemerintahan yang bersih bukan sekadar citra dan pencitraan. Pemerintahan yang bersih mengandung makna yang sangat mendalam dan mendasar. Ini menyangkut substansi. Kita belum sampai pada proses inti "pemerintahan yang bersih" itu sendiri.

Ketidakseriusan dalam memberantas korupsi berarti juga mengkhianati semangat konstitusi yang di dalamnya terncantum cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu merupakan dasar untuk memerangi korupsi, karena korupsi membawa bangsa ini pada kebangkrutan. Bangsa ini harus diselamatkan karena sudah berada di ujung tanduk kehancuran karena korupsi.

Dalam perjalanan memberantas korupsi yang sudah mendarah daging, selalu terdapat tarik-menarik, khususnya dari aspek penegakan hukum berhadapan dengan kekuasaan.
Hukum yang sering diintervensi dengan pola-pola barter politik pada akhirnya tidak akan pernah bisa memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. Korupsi begitu dekat dengan politik. Bahkan, karena korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan kepentingan pribadi, korupsi paling sering dilakukan karena adanya dukungan kekuasaan politik yang dimiliki pelaku.

Oleh karena itulah sudah seharusnya penanganan kasus-kasus korupsi dijauhkan dari intervensi politik, agar menghasilkan keputusan hukum yang netral dan tidak memihak. Karenanya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki loyalitas dan pemihakan terhadap pihak mana pun, terutama penguasa.

Namun, mencapai kondisi ideal semacam itu bukan merupakan pekerjaan mudah. Bahkan boleh dikatakan keidealan semacam itu hanyalah mimpi. Karena korupsi dilakukan di aras politik, dan hukum kerap tunduk pada penguasa politik suatu zaman, pemihakan keadilan sering kali tidak berimbang.

Intinya, mereka yang berada dan memiliki jalur atau akses kekuasaan kerap kali mendapatkan situasi menguntungkan dari proses hukum yang terjadi. Cara seperti itu adalah pola penegakan hukum “belah bambu”, satu diangkat satu diinjak.
Tugas kita semua untuk mengingatkan semua pihak yang berwenang agar tidak main-main dalam agenda pemberantasan korupsi, sebab rakyat sudah muak. Pemerintah harus menghentikan aksi pencitraan.

Rakyat membutuhkan realisasi dari janji-janji manis pemberantasan korupsi. Korupsi hanya bisa ditangani dengan baik apabila terdapat komitmen kekuasaan yang dapat dibuktikan dan diukur dengan nyata.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar