Koperasi versus
Korporasi
Herman ; Analis Perbankan dan Ekonomi Syariah FAI
Universitas
Muhammadiyah Jakarta
|
SUARA
KARYA, 29 Agustus 2012
Koperasi merupakan salah satu dari tiga pilar
ekonomi Indonesia selain Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUM N/BUMD) dan BUMS.
Eksistensi koperasi ini diakui dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai
soko-guru perekonomian Indonesia.
Sebagai anak bangsa, kita pasti tidak akan lupa
dengan sosok tokoh koperasi Muhammad Hatta yang lebih akrab dipanggil Bung
Hatta. Beliau adalah Bapak Koperasi Indonesia yang telah merumuskan keberadaan
koperasi dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa koperasi adalah dasar ekonomi
Indonesia.
Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi mendapat
kedudukan yang sangat kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu Pasal 33
UUD 1945, terutama ayat 1 yang menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bung Hatta dalam UUD 1945
tersebut menafsirkan bahwa usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan
adalah koperasi.
Pada masa pertumbuhannya, koperasi mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Hal itu menjadi motivasi tersendiri bagi
pengelolanya dalam berkarya untuk bangsa dan negara lewat gerakan koperasi.
Sehingga, koperasi benar-benar memberikan kontribusi bagi kesejahteraan
masyarakat luas, khususnya rakyat kecil. Semangat kekeluargaan yang merupakan
roh koperasi pada dasarnya adalah representasi dari semangat berbangsa dan
bernegara yang sudah ada sejak berdirinya bangsa ini.
Koperasi memiliki kekuatan dalam
prinsip-prinsip kerjanya sehingga usaha koperasi tetap survive di tengah
persaingan pasar bebas yang menelorkan gurita konglomerasi korporasi. Prinsip
koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi, yakni sebagai badan usaha
dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha
lain. Bahkan, di banyak negara maju maupun negara berkembang, koperasi
mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional. (Bernhard Limbong, 2010)
Wajah Suram
Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan bahwa koperasi meningkat rata-rata 23
persen per tahun dan pada 2011 telah mencapai 30.849.913 unit. Namun,
peningkatan itu tidak memiliki korelasi dengan peningkatan pemahaman dan
implementansi konsep koperasi yang sesungguhnya di tengah masyarakat. Hal ini
diperkuat oleh laporan International Cooperative
Alliance (ICA) yang merilis daftar 300 koperasi berprestasi global pada
tahun 2011.
Koperasi yang dianggap sukses di antara
indikatornya adalah tingkat perputaran uang atau omzetnya. Hasilnya justru mengejutkan, sebagian besar justru
didominasi koperasi-koperasi di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat
(AS), Belanda, Perancis dan Inggris. Ironis sekali jika kita melihat data
tersebut. Sebagai bangsa yang menggagas berdirinya koperasi, bangsa kita tidak
masuk dalam daftar koperasi berprestasi yang dilaporkan oleh ICA tersebut.
Malah sebaliknya, negara-negara yang berpaham liberal yang lebih unggul dari
bangsa Indonesia.
Di samping itu, koperasi saat ini juga
dihadapkan dengan keberadaan korporasi multinasional dan transnasional yang
terus membumi di Republik ini. Dalam sektor ekonomi, koperasi akan dihadapkan
pada tantangan jangka panjang dunia yang semakin liberal dengan aktor utama multinational and transnational corporation
(TNCs /MNCs) serta lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti International Monetery Fund (IMF), World
Bank, dan World Trade Organization (WTO).
Sementara, korporasi yang ditopang oleh
ideologi laissez faire ini akan
berusaha memupuk modal tanpa mempertimbangkan dampak-dampak sosial yang
ditimbulkan. Kapitalisme memasang agensinya seperti Dana Moneter Internasional
(IMF), World Bank, World Trade Organization (WTO) untuk mengkampanyekan
liberalisasi, deregulasi dan privatisasi. Melalui transaksi finansial
spekulatif dan monopoli korporasi, kapitalisme telah menyajikan laju
pertumbuhan yang asimetris terhadap persoalan kemanusian secara luas.
Untuk mengembalikan peran koperasi yang
sebenarnya diperlukan peran pemerintah serta masyarakat sendiri. Baik
pemerintah maupun masyarakat dituntut lebih memberikan perhatian terhadap
perkembangan koperasi. Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam pengembangan koperasi.
Pertama, harus ada perubahan dalam pengelolaan
koperasi. Dengan perubahan tersebut diharapkan koperasi benar-benar mampu
memberikan dampak positif dalam menyejahterakan masyarakat.
Kedua, koperasi harus dikelola secara modern
dengan menekankan kebutuhan pasar. Apalagi, di era globalisasi, koperasi harus
mampu melakukan perubahan dalam pengelolaan, manajemen serta
pengorganisasiannya.
Ketiga, perbaikan kualitas sumber daya manusia
(SDM). Kualitas SDM menjadi mutlak dipenuhi karena dengan adanya SDM yang
berkualitas koperasi akan mampu bersaing dalam dunia global.
Keempat, sosialisasi. Strategi ini sangatlah
penting untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat luas berkaitan dengan
koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa.
Dengan beberapa strategi
di atas, kita semua berharap keberadaan koperasi benar-benar mampu
berkontribusi dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat kecil sesuai bunyi UU
Nomor 25 Tahun 1992. Bahwa, koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar