Jumat, 08 November 2013

Kelangkaan Buku Nikah

Kelangkaan Buku Nikah
Lies Marcoes ; Sedang Melakukan Penelitian tentang Jender, Kemiskinan,
dan Penegakan Hukum
KOMPAS, 08 November 2013


BEBERAPA minggu ini buku nikah raib. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menjawab, itu karena lonjakan jumlah calon pengantin. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan hal itu terkait distribusi.

Jelas itu jawaban asal bunyi. Kelangkaan buku nikah bukan isu baru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), tetapi hal tersebut bukan berarti tak menyimpan gunung masalah.

Dari keterangan para pejabat teras Kemenag di media, problem ini berpangkal dari keterlambatan persetujuan anggaran yang berbuntut pada keterlambatan tender untuk cetak dan pengiriman. Sampai titik ini, Kemenag bisa angkat bahu bahwa muasal masalah ada di lembaga lain, dalam hal ini DPR yang baru menyetujui anggaran pada Juli.

Di lingkungan aparat pemerintah dikenal satu istilah hambatan persetujuan anggaran akibat sandera ”gugur bintang”. Ini mengacu pada situasi rancangan anggaran kena tanda bintang, yang berarti ada hal-hal yang dipertanyakan dan harus diperbaiki. Pemberian tanda bintang pada mata anggaran yang bermasalah sebetulnya menunjukkan kehendak pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih.

Namun, proses menggugurkan bintang-bintang itu adalah hal lain yang di dalamnya tertinggal potensi KKN. Becermin dari korupsi pencetakan Al Quran, kita bisa menelusuri jejak kongkalikong antara eksekutif (Kemenag) dan legislatif (oknum Golkar) yang ternyata jadi rekanan pencetakan Al Quran. Tidakkah dengan mudah orang akan menggunakan logika sama untuk tender percetakan surat nikah dan distribusinya yang menyebabkan semua jadi terlambat?

Apa pun, yang jelas masalah ini bukan soal kecerobohan administrasi biasa, tetapi gambaran amburadulnya administrasi negara dalam pemenuhan hak warga. Dalam hal ini patut dicurigai adanya perang ”gugur bintang”. Kehebohan akibat penelantaran rakyat untuk dapat akta nikah digunakan sebagai senjata penekan agar anggaran tak (lagi) ditelisik dan segera disetujui. Di pihak lain, itu jadi alat penekan, yaitu bintang tak begitu saja bisa digugurkan tanpa imbalan. Perang gugur bintang telah menyandera kepentingan rakyat.

Dampak

Kelangkaan buku nikah memang bukan hal baru. Ini bisa dilihat dari data statistik permintaan isbat nikah di peradilan agama. Isbat nikah, dalam KHI, diatur bukan hanya karena perkawinan berlangsung di bawah tahun 1974—setelah UU Perkawinan ditetapkan—tapi karena surat nikah raib. Dampak langsung dari ketiadaan surat nikah: perkawinan jadi tak memiliki legalitas hukum (KHI Pasal 7) dan anak yang dilahirkan bisa dianggap tak punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Data Susenas 2010, anak tanpa akta kelahiran di Indonesia mencapai 35 persen. Bahkan, menurut survei PEKKA, di daerah kepulauan seperti Adonara di Nusa Tenggara Timur, 67 persen masyarakat tak punya salah satu dari tiga dokumen terkait dengan legalitas hukum: akta nikah, akta kelahiran, dan akta cerai.

Bappenas dan MA bersama jajaran perangkat hukum lain mengatasi problem ini dengan menyelenggarakan sidang keliling untuk penetapan anak sebagai hasil perkawinan agar kantor catatan sipil bisa mengeluarkan akta kelahiran. Keluarnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun secara 

Kolektif mempermudah masyarakat mendapat akta kelahiran. Berdasarkan SEMA, orangtua tak perlu lagi mendapatkan penetapan perkawinan melalui sidang keliling atau isbat nikah, cukup syarat-syarat yang bisa membuktikan anak lahir dari pasangan yang mengajukan permohonan akta kelahiran.
Hasil survei PEKKA di beberapa daerah menunjukkan, banyak pasangan tak memiliki surat nikah bukan lantaran nikah gelap, melainkan karena negara absen.

Pada masa konflik di Aceh, misalnya, perkawinan dilakukan tanpa dihadiri petugas KUA. Tak sedikit pasangan yang membayar buku nikah, tetapi buku tak kunjung datang. Atau petugas KUA meminta pasangan menjemput buku di kantor KUA dan di sana mereka tak terhindar dari pemalakan atas nama pemberian gaji bagi karyawan honorer. Di tingkat kebijakan, Kemenag meminta KUA menyerahkan buku nikah. Namun, di daerah, praktik itu tak biasa. Pasangan tetap harus menjemputnya dan tentu tak hanya perlu ongkos, tetapi juga uang sogok. Ini keterlaluan jika mengingat Kemenag merupakan departemen yang anggarannya paling gemuk, meningkat dari Rp 14,9 triliun pada 2008 menjadi Rp 45,4 triliun pada 2013.

Bersama Dirjen Badan Peradilan Agama, beberapa kali saya pernah mengikuti sidang keliling yang diselenggarakan pemerintah kecamatan, kantor catatan sipil, pengadilan negeri, dan LSM PEKKA sebelum keluar SEMA No 6/2012. Program Justice for the Poor Bappenas itu sungguh membantu rakyat miskin mendapatkan kepastian hukum. Anak bisa masuk SD tanpa hambatan karena tak punya akta. Mereka bisa membuat paspor untuk bekerja di luar negeri dan seterusnya, dan yang lebih penting eksistensi mereka diakui negara.

Kelangkaan surat nikah bukan soal administrasi biasa. Telunjuk tak hanya diacungkan ke Kemenag, tetapi juga lembaga lain. Kelangkaan buku nikah ini memberi catatan bahwa upaya clean governance tanpa perspektif keberpihakan kepada rakyat miskin hanya membuat rakyat, terutama rakyat miskin, tersandera. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar