Kamis, 10 Desember 2015

Apa yang Kau Cari, Novanto?

Apa yang Kau Cari, Novanto?

Ikrar Nusa Bhakti ;  Profesor Riset LIPI
                                                      KOMPAS, 08 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul artikel ini diilhami film garapan sutradara kondang Indonesia era 1960-an, Asrul Sani, Apa yang Kau Tjari, Palupi?  Film tersebut mengisahkan dua sejoli suami istri. Haidar, sang suami, amat setia pada pekerjaannya sebagai penulis naskah teater walau harus hidup miskin. Istrinya, Palupi, tidak mencintai siapa pun kecuali dirinya sendiri, kurang puas terhadap keadaan ekonomi keluarga, dan berupaya untuk dapat hidup lebih nyaman dengan menjadi bintang film. Namun, Palupi akhirnya menerima kenyataan bahwa apa yang ia kejar hanyalah sebuah fatamorgana. Film ini mendapatkan penghargaan sebagai Film Terbaik Asia pada 1970.

Makna yang terkandung dalam film itu masih relevan dengan masa kini. Setya Novanto, politisi Partai Golkar yang telah menjadi anggota DPR selama empat periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019) dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II, yang mencakup Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Sumba, serta terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019, adalah politisi yang tidak puas terhadap apa yang telah dicapainya saat ini.

Ia pun masih memiliki angan-angan menjadi Ketua Umum Partai Golkar, suatu posisi yang tinggal selangkah lagi ia raih karena ia memiliki pengaruh cukup besar di partai itu. Kalau sudah jadi Ketua Umum Partai Golkar, ia juga bisa menjadi calon presiden RI. Ia juga amat kaya raya, baik karena posisinya sebagai komisaris perusahaan maupun direktur utama berbagai perusahaan.

Uang dan politik

Dalam teori M-P-MM-MP, seorang politisi yang mendasarkan perolehan kekuasaannya melalui transaksi ekonomi dan politik, untuk mendapatkan kekuasaan (P = Power), ia tentunya membutuhkan uang (M = Money). Dari power yang ia miliki, ia bisa mendapatkan uang lebih banyak lagi (MM = More Money), dan dari MM itu ia bisa mendapatkan kekuasaan lebih besar lagi (MP = More Power). Begitu seterusnya sampai angan-angannya meraih kekuasaan tertinggi tercapai. Teori ini juga berlaku bagi para "politisi tiban", yaitu politisi yang tidak memiliki latar belakang sebagai aktivis, tetapi kaya dan tiba-tiba terjun sebagai politisi.

Teori ini tidak hanya terjadi di negara-negara Barat atau negara yang demokrasinya belum matang, tetapi juga di Indonesia yang telah melaksanakan reformasi politik sejak 1998. Teori ini tentunya tidak berlaku bagi politisi yang benar-benar bekerja keras di daerah pemilihannya dan tinggal di daerah itu selama bertahun-tahun sehingga ia mengenal daerah pemilihannya secara baik dan dikenal oleh penduduk setempat karena relasi sosial, bukan relasi ekonomi.

Politisi yang mendasari kegiatan politiknya melalui politik uang tidak jarang terjerumus dalam praktik pelanggaran hukum. Setya Novanto, menurut data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch, patut diduga tersangkut dalam berbagai kasus hukum. Beberapa kasus yang tercatat antara lain kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar saat Indonesia di ambang krisis ekonomi 1997-1998.

Novanto juga dituduh terlibat dalam penyelundupan beras Vietnam sebanyak 60.000 ton pada 2010 yang merugikan pendapatan pajak negara. Ia juga dituduh terlibat korupsi pembuatan KTP elektronik senilai Rp 6 triliun oleh mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Novanto juga dituduh menerima uang Rp 9 miliar terkait pembangunan prasarana olahraga untuk PON Riau. Namun, ia selalu lolos dari jeratan hukum kasus-kasus korupsi tersebut.

Dalam dua pekan terakhir ini, Novanto lagi-lagi diberitakan tersandung kasus Freeportgate atau dalam topik hangat para netizen dikenal dengan istilah keren "Papa Minta Saham". Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang melaporkan kasus Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), paling tidak ada tiga pertemuan antara Novanto yang didampingi pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pada pertemuan terakhir, Novanto mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham kosong 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres. Ia juga meminta 49 persen saham perusahaan listrik Urumuga di Timika yang akan dibangun PT Freeport Indonesia.

Hal yang menarik, MKD bukannya mendalami substansi kasus ini, melainkan malah akan melaporkan Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Polri karena melanggar kesepakatan untuk tidak menyebarluaskan kasus ini ke publik. Lebih menarik lagi, Novanto malah balik menuduh bahwa justru Sudirman Said-lah yang membawa-bawa nama Presiden dan Wapres saat melaporkan dirinya ke MKD.

Padahal, menurut Novanto yang mengutip pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Jokowi tidak menyetujui kasus ini dibawa ke ranah MKD, sesuatu yang kemudian dibantah Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa Presiden tahu dan marah atas pencatutan namanya oleh Novanto. Novanto juga marah karena pertemuannya direkam. Ia lupa bahwa Maroef pernah menjadi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara yang insting intelijennya tentunya masih amat kuat.

Jalan tiada ujung?

Akankah Setya Novanto lolos dari jeratan hukum kasus Freeportgate? Kita sulit untuk menjawabnya. Jika kita lihat pernyataan dukungan dari para wakil ketua DPR seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dan juga dukungan dari para tokoh Koalisi Merah Putih (KMP) yang kini dipelesetkan menjadi Koalisi Minta Persen hasil pertemuan di rumah Prabowo Subianto pada hari Jumat, 20 November 2015, ditambah lagi susunan anggota di MKD yang lebih banyak berasal dari KMP, bukan mustahil Novanto akan melenggang tenang dari jeratan tuduhan melanggar etika DPR.

Namun, tidak sedikit anggota DPR dari dua kubu (partai-partai pendukung pemerintah dan KMP) yang masih memiliki etika dan rasionalitas yang tinggi. Di mata mereka, salah tetap salah dan harus mendapatkan sanksi atau bahkan ganjaran hukum. Novanto tidak hanya harus mundur dari jabatan Ketua DPR, tetapi juga harus berhadapan dengan hukum karena mencatut nama Presiden dan Wapres untuk kepentingan pribadinya.

Ini kasus KKN. Rakyat juga mendesak agar sidang-sidang MKD dilakukan secara terbuka agar ada transparansi politik dan rakyat akan tahu apakah MKD fair ataukah MKD main-main. Permintaan saham yang mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden memang ada walau dilakukan melalui negosiasi bisnis yang amat santai, tetapi tidak masuk kategori, mengutip Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, "petty talk" (obrolan biasa).

Kebenaran harus ditegakkan. Jika tidak, nama baik Presiden dan Wapres akan tercemar. Tak cuma itu, rakyat akan tidak lagi memercayai parlemen jika MKD tak melakukan fungsinya secara benar. Bahkan, negara akan dalam bahaya jika rakyat memandang bahwa, jika ketua DPR saja bisa mencatut nama Presiden dan Wapres untuk kepentingan dirinya dan bebas, berarti semua orang dapat melakukan hal serupa dan bebas demi hukum!

Kita masih menunggu, apakah masih ada kejujuran yang hakiki di negeri ini? Setya Novanto bisa saja lolos dari kasus ini. Namun, rakyat, khususnya di daerah pemilihannya, belum tentu memercayainya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar