Kamis, 24 Desember 2015

Ambang Batas Sengketa Pilkada

Ambang Batas Sengketa Pilkada

Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
                                                KORAN SINDO, 23 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 memasuki tahap-tahap akhir. Setelah pemungutan suara yang berlangsung aman pada 9 Desember 2015, rekapitulasi perhitungan dan penetapan calon terpilih pun telah selesai dilakukan. Kini pasangan calon yang tidak menerima penetapan calon terpilih sedang berupaya mengubah nasib melalui proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Melacak tenggat waktu yang disediakan, permohonan sengketa hasil diajukan paling lambat dalam waktu 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum Daerah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan.

Berbeda dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah sebelumnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU No 8/2015) memberikan ambang batas bagi pasangan calon untuk dapat mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada penyelenggaraan pemilihan sebelumnya semua pasangan calon yang tidak menerima hasil penetapan calon terpilih dapat mengajukan sengketa ke MK. Saat ini dengan UU No 8/2015 tidak semua pasangan calon dapat mengajukan sengketa hasil ke Medan Merdeka Barat.

Berdasarkan ketentuan UU No 8/2015, pasangan calon yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan ke MK hanya dengan selisih tertentu. Dalam Pasal 158 ayat (1) UU 8/2015 dinyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat mengajukan permohonan dengan selisih peraih suara terbesar paling banyak 2%. Batas suara tersebut bila jumlah penduduk di provinsi bersangkutan sama atau di bawah 2 juta. Dalam hal jumlah penduduk 2-6 juta, batas pengajuan sengketa 1 1/2%. Penduduk provinsi dalam kisaran 6-12 juta, ambang batasnya 1%. Terakhir, jumlah penduduk lebih besar dari 1 juta, ambang batas 1 1/2%.

Tidak hanya diatur dalam UU No 8/ 2015, sebagai institusi yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, secara formal, pembatasan tersebut juga dituangkan dalam hukum acara MK. Pengaturan tersebut dapat dibaca dalam Peraturan MK No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PMK No 1/2015). Dengan ada PMK No 1/ 2015 tersebut, posisi ambang batas pengajuan sengketa semakin kuat. Artinya, merujuk penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak, dapat dipastikan permohonan sengketa hasil ke MK menjadi sangat terbatas.

Pertanyaan mendasar yang sangat menggelitik: bagaimana jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) dalam proses pemilihan, sementara selisih suara berada di luar ambang batas? Apakah dengan begitu ambang batas tersebut harus dipertahankan sehingga pasangan calon yang terindikasi kuat meraih suara terbesar karena pelanggaran yang bersifat TSM dibiarkan melenggang menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah? Jikalau demikian, apakah ambang batas tidak mengukuhkan demokrasi prosedural?

Dasar Pemikiran

Jika ditelusuri pengalaman penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sedikit ke belakang, ruang menggunakan jalur ke MK tak sepenuhnya murni digunakan pasangan calon untuk mengoreksi kesalahan penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Sejumlah fakta menunjukkan, sebagian pasangan yang kalah dalam proses pemilihan seperti berupaya memakai jalur ke MK menjadi jalan pintas untuk mengoreksi suara rakyat. Contoh yang paling menonjol, meski bentangan fakta menunjukkan terjadi selisih suara sangat mencolok, pasangan calon yang kalah tetap memilih jalan mengajukan sengketa ke MK.

Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, perbedaan suara tak mungkin dibuktikan sebagai akibat dari kesalahan perhitungan.

Pilihan menggunakan jalur MK menjadi seperti berubah menjadi modus baru ketika muncul alasan multitafsir mengajukan sengketa yaitu terjadi pelanggaran yang bersifat TSM. Dengan alasan tersebut, penyelesaian sengketa ke MK tak ubahnya seperti keranjang sampah ketidaksiapan pelaku politik kontestasi pengisian jabatan kepala daerah menerima pilihan rakyat. Meskipun sebagiannya terkesan coba-coba, pilihan ke MK tetap dilakukan karena sebagiannya juga berupaya memanfaatkan kemungkinan ”perilaku liar” hakim MK. Paling tidak, pengalaman yang menimpa Akil Mochtar menjadi bukti pemanfaatan tersebut.

Tanpa pembatasan, MK berubah menjadi tumpukan perkara penyelesaian sengketa penyelesaian pemilihan kepala daerah. Pada salah satu sisi, disebabkan jumlah hakim yang terbatas (yaitu sembilan orang) dan di sisi lain jumlah permohonan sengketa yang menumpuk, MK harus lebih konsentrasi menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Akibatnya, MK memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan wewenang konstitusional terutama pengujian undang-undang (judicial review) terhadap undang-undang dasar sebagaimana diatur Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Apalagi, sebelum dilakukan secara serentak, agenda pilkada hampir dilaksanakan sepanjang tahun. Dengan penyelenggaraan demikian, sepanjang tahun pula MK harus membagi perhatian dengan kewajiban menyelesaikan permohonan sengketa pilkada. Karena itu, saya pernah mengemukakan, sekiranya dilakukan tanpa pengaturan yang lebih ketat pihak-pihak yang dapat mengajukan sengketa pilkada, MK potensial kehilangan fokus melaksanakan wewenang dalam UUD 1945 terutama judicial review. Padahal, sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman, judicial review merupakan mahkota MK.

Demokrasi Substansial

Sejak semula, saya termasuk yang mendorong ada pembatasan persentase tertentu untuk dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK. Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kesempatan bagi pasangan calon yang merasa dicurangi secara total memilih jalur ke MK.  Artinya, ambang batas masih dapat diterobos melalui mekanisme pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) sepanjang pemohon mampu menunjukkan bukti-bukti yang sangat kuat telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM. Bila dalam proses awal bukti-bukti tidak kuat, ambang batas diperlakukan secara ketat.

Dalam batas penalaran yang wajar, dengan ada pemeriksaan pendahuluan, ruang menghidupkan terobosan yang telah dilakukan MK dalam memeriksa permohonan yang mengindikasikan ada pelanggaran yang bersifat TSM tetap bisa dipertahankan. Misalnya, dalam Putusan No 57/PHPU.D-VI/2008 MK menyatakan bahwa konstitusi dan Undang-Undang MK yang menempatkan MK sebagai pengawal konstitusi sehingga berwenang memutus perkara pelanggaran atas prinsip-prinsip pemilu dan pilkada. Selain itu, MK juga pernah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi, MK tak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus mewujudkan keadilan substansial.

Banyak kalangan percaya, ketika PMK No 1/2015 membuka tahapan pemeriksaan pendahuluan, MK sebetulnya tidak hendak mematikan peluang pasangan calon yang tidak memenuhi ambang batas. Artinya, dengan ada pemeriksaan pendahuluan, semua permohonan yang masuk ke MK akan dinilai terlebih dahulu pada tahapan ini. Sepanjang pemohon dapat menunjukkan bukti-bukti yang kuat telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dan bukti-bukti tersebut mampu memberikan keyakinan pada hakim, ambang batas jangan dijadikan sebagai instrumen untuk membunuh upaya pencarian keadilan substantif. Bagaimanapun, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh diisi oleh mereka yang meraih dukungan dengan cara yang curang. Dalam konteks itu, peranti ambang batas tidak boleh dijadikan sebagai tameng guna melindungi pelanggaran yang nyata-nyata memenuhi unsur TSM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar