Sabtu, 26 Desember 2015

Ihwal Lelang Jabatan ASN

Ihwal Lelang Jabatan ASN

  Eko Prasojo  ;  Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
                                                      KOMPAS, 26 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013, lelang jabatan untuk pegawai aparatur sipil negara semakin populer. Langkah itu diikuti beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Harus diakui, dasar hukum pelaksanaan lelang jabatan pada waktu itu masih berupa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baru pada 2014, setelah diundangkannya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diterbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB No 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Lelang jabatan" ASN ini menimbulkan pro dan kontra dalam implementasinya. Bahkan, sayup-sayup terdengar di beberapa daerah terjadi upaya menolak implementasi UU ASN dan rencana sebagian anggota Dewan merevisi UU ASN.

Pro dan kontra reformasi

Sejak dalam proses pembahasannya, UU ASN menimbulkan polemik yang panjang baik di kalangan pemerintah maupun Komisi II DPR. Salah satu di antara polemik itu ialah diperkenalkannya sistem pengisian jabatan pemimpin tinggi secara terbuka dan kompetitif. Gagasan perubahan itu diusung di tengah suasana keprihatinan atas tingginya intervensi politik di provinsi, kabupaten, dan kota dalam pengisian jabatan sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor.

Birokrasi menjadi tak stabil dan tak berkinerja penuh karena sering terjadi pencopotan jabatan berdasarkan faktor suka dan tak suka. Para pejabat pemimpin satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terseret, diseret, dan/atau menyeretkan diri dalam pertarungan pilkada. Birokrasi berada dalam situasi sulit untuk mendukung, tidak mendukung, atau netral dalam politik lokal. Pilihan ketiganya serbasulit dan akan berimplikasi pada jabatan yang didudukinya.

Dalam suasana seperti itu, Komisi II DPR mengusulkan suatu terobosan pengisian jabatan pemimpin tinggi (JPT) di instansi pemerintah secara terbuka dan kompetitif dengan tujuan mengurangi, kalau tak sepenuhnya, menghilangkan intervensi politik.

Dalam praktik internasional, sejatinya reformasi pengisian jabatan secara terbuka dan kompetitif sudah dilakukan di beberapa negara, termasuk Korea Selatan dan Australia. Kelompok JPT ini sering disebut senior executive service (SES) yang memiliki standar tinggi untuk pengisian jabatannya, pengukuran kinerjanya, pengembangan kompetensi, dan kompensasi yang diberikan. SES adalah kelompok khusus (elite) dalam birokrasi yang dimaksudkan sebagai agen perubahan.

Pro dan kontra tentang pengisian JPT secara terbuka ini terjadi juga di kalangan pemerintah. Para pejabat senior birokrasi yang berpuluh tahun menganut dan menjalankan sistem karier tertutup berdasarkan senioritas dan daftar urut kepangkatan (DUK) pada dasarnya kurang sepakat dengan gagasan perubahan sistem karier terbuka dengan berbagai alasannya.

Salah satu alasan pentingnya adalah harus bersaing dengan generasi muda ASN. Alasan lainnya, jabatan adalah amanah sehingga tabu dikompetisikan. Sebagian kepala daerah juga menolak gagasan ini karena akan mengurangi-jika tidak menghilangkan-otonomi yang dimiliki untuk mengangkat para pembantu yang dipercaya dan disukai.

Ada pula anggota kabinet yang menolak karena di kementeriannya sudah diterapkan perencanaan karier dan daftar calon pejabat yang potensial. Di tengah ketidakpastian mengenai nasib pembahasan RUU ASN pada waktu itu, karena besarnya resistansi terhadap berbagai perubahan yang diusung, Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono memimpin langsung proses pembahasan pasal demi pasal RUU ASN dalam sidang kabinet terbatas ataupun dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin Wapres Boediono.
Keputusan politik Presiden menyetujui berbagai perubahan "Kebijakan dan Manajemen Kepegawaian Negara" dalam RUU ASN, termasuk pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif, merupakan kunci utama keberhasilan pengesahan UU ASN.

Reformasi berkelanjutan

Masih kuat dalam ingatan penulis, sebagai Wakil Menteri PAN dan RB masa itu, Presiden SBY menyampaikan bahwa UU ASN merupakan fondasi kritis dan strategis dalam perubahan bangsa dan negara. Penulis juga masih sangat ingat bahwa gubernur yang pertama kali melaksanakan pengisian jabatan secara terbuka tahun 2013 untuk para camat dan pemimpin SKPD adalah Jokowi. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam 2010-2011 adalah salah satu anggota timsin RUU ASN.

Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif selain untuk mengurangi intervensi politik dalam birokrasi adalah juga untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja birokrasi. Pada masa lalu, dengan sistem urut senioritas dan kepangkatan, jabatan di birokrasi sebagian diperoleh karena kedekatan hubungan dan loyalitas seorang pegawai dengan atasan. Selain itu juga ditengarai bahwa sebagian pula menduduki jabatan karena berbagai transaksi ekonomi politik. Sebagai akibatnya, kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sering kali tak jadi dasar dalam penempatan dan pengisian seseorang dalam jabatan.

Pada sisi lain, cara lama pengisian jabatan ASN yang mengutamakan karier secara tertutup telah pula menyebabkan ego sektoral antar kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya.

Pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, setelah otonomi daerah pada 1999, jabatan ASN di SKPD diduduki berdasarkan ikatan kedaerahan (putra daerah), etnisitas, dan latar sosial politik lainnya. Mobilitas PNS menjadi sangat terbatas di daerah yang bersangkutan. PNS sebagai perekat NKRI mengalami distorsi dan pelemahan. Dengan UU ASN, pengisian JPT dilakukan secara kompetitif dan terbuka di antara PNS baik di dalam sebuah instansi maupun antarinstansi di seluruh Indonesia.

Prosesnya pun dilakukan transparan dan obyektif oleh panitia seleksi yang berasal dari berbagai kalangan profesional dan independen. Masyarakat dan pihak yang dirugikan dapat melakukan pengawasan dan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang merekomendasi kepada presiden secara mengikat.

Gagasan menolak melaksanakan UU ASN dan gagasan merevisi UU ASN bertentangan dengan semangat perubahan yang telah dicetuskan Komisi II DPR dan komitmen Jokowi pada saat menjadi Gubernur DKI. Persoalan yang timbul saat ini dalam implementasi UU ASN adalah lambannya pemerintah membuat berbagai peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis baik dalam bentuk PP, perpres, maupun peraturan menteri.

Penulis berpendapat apa yang terjadi saat ini adalah kegamangan dan ketakjelasan instansi pemerintah melaksanakan UU ASN tersebut secara baik. Pemerintah harus segera menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang diwajibkan oleh UU ASN sebelum batas waktunya berakhir dua tahun pada Februari 2016. Lebih dari itu, pemerintah juga harus bisa menjamin bahwa isi dari peraturan-peraturan itu harus sesuai dengan filosofi, semangat, dan tujuan dibentuknya UU ASN. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar