Kamis, 19 Februari 2015

Jokowi Pascakemenangan BG

Jokowi Pascakemenangan BG

Fajar Kurnianto  ;  Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK)
Universitas Paramadina, Jakarta
REPUBLIKA, 17 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon tunggal kepala Polri ini menggugat keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam persidangan Senin (16/2), hakim Sarpin memberikan beberapa pertimbangan untuk memenangkan BG. Pertama, penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sarpin menuturkan, memang di Pasal 77 juncto 82 ayat 1 juncto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP tidak disebutkan penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Namun, Sarpin berpendapat bukan berarti jika tidak disebutkan kemudian bukan wewenang praperadilan.

Kedua, menurut Sarpin, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga akan berujung pada penuntutan dan penahanan. Sarpin berpendapat, proses penyidikan sudah merupakan upaya paksa merampas kemerdekaan. Meskipun belum ada penahanan atau penggeledahan.

Ketiga, kata Sarpin, KPK menyesar BG saat menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. Menurut Sarpin, jabatan ini hanya administrasi di bawah Deputi Sumber Daya Manusia dengan pangkat Eselon 2. Dengan demikian, unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi.

Keempat, KPK dalam persidangan menyebut penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti kuat. Namun, dalam persidangan, kata Sarpin, KPK hanya menyerahkan nomor register sprindik.

Kelima, kasus yang disangkakan kepada BG tidak berdampak banyak ke masyarakat. Sebab, status tersangka dikenakan saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier. Baru meledak karena jadi calon tunggal kapolri, katanya.

Dengan lima pertimbangan ini, berarti status tersangka BG yang ditetapkan KPK dicabut. Artinya, dia dianggap bersih secara hukum dan KPK telah keliru dan terburu-buru menetapkannya sebagai tersangka.

Sekarang, yang ditunggu adalah sikap Jokowi. Beberapa hari ke belakang, Jokowi sudah melakukan komunikasi politik dengan Koalisi Merah Putih (KMP) maupun Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Juga dengan tokoh masyarakat yang masuk Tim 9 yang dibentuknya. Pada 29 Januari lalu, Jokowi mengundang Prabowo Subianto ke Istana Bogor, yang antara lain membahas soal Budi Gunawan. Hasilnya, seperti dikatakan Prabowo, KMP akan mendukung apa pun keputusan Jokowi nantinya.

Sehari sebelumnya (28/1), Jokowi telah mendengar rekomendasi dari Tim 9. Ada lima rekomendasi, antara lain, pertama, Presiden memberi kepastian kepada siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. Kedua, menyarankan Presiden mengartumerahkan atau tidak melantik BG menjadi kapolri karena berstatus tersangka. Tim ini berharap Jokowi mempertimbangkan kembali pengusulan calon baru.

Ketiga, meminta Presiden Jokowi menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum di lembaga manapun. Kriminalisasi itu bisa berasal dari Polri ataupun KPK dan masyarakat umum. Keempat, Presiden memberikan perintah kepada Polri dan KPK agar menegakkan kode etik atas pelanggaran etika profesi. Pelanggaran kode etik itu diduga dilakukan personel Polri dan KPK. Kelima, Presiden menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya.

Selain dengan KMP dan Tim 9, Jokowi juga telah bertemu KIH yang merupakan pendukung utamanya di parlemen, yang sangat ngotot ingin agar Jokowi segera melantik BG sebagai kapolri. Pertemuan santai di Solo pada Sabtu (14/2) itu dihadiri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Hanura Wiranto, politikus PKB yang juga Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’far, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, politikus PDIP Eriko Sotarduga, Gubernur Jateng yang juga politikus PDIP Ganjar Pranowo. Hingga kini Jokowi belum menyampaikan hasil pertemuan itu.

Sebagai kepala negara, langkah politik Jokowi sudah di jalur benar. Ia telah menjalin komunikasi politik dengan semua pihak, dan semuanya mendukung apa pun keputusan Jokowi. Setelah BG menang di sidang praperadilan, apakah Jokowi akan benar-benar melantik BG?

Jika melihat peta di parlemen, tidak ada masalah jika benar dilantik atau tidak jadi dilantik. Tak ada hukum yang dilanggar oleh Jokowi. Rekomendasi Tim 9 yang meminta agar calon kapolri yang menjadi tersangka untuk mengundurkan diri pun dengan demikian menjadi berubah setelah kemenangan BG di praperadilan.

Arah angin tampaknya sedang berpihak ke BG. Jika Jokowi kemudian melantiknya sebagai kapolri karena melihat hasil sidang praperadilan, bisa jadi publik yang selama ini mendukungnya, bahkan menjadi elemen utama yang memenangkannya menjadi presiden pada pilpres, akan kecewa berat, tetapi di parlemen Jokowi aman. Jika skenarionya seperti itu, masalahnya bagaimana "menenangkan" publik yang kecewa terhadap Jokowi. Publik sudah kadung percaya apa yang dilakukan KPK benar dan segala yang menimpa sejak BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah bentuk kriminalisasi dan pelemahan terhadap institusi antirasywah itu.

Jokowi perlu matang memutuskan, tidak hanya melihat masalah hukum, tetapi juga suara publik yang sudah jengah dengan persoalan korupsi yang entah bagaimana selalu punya jalan dan cara untuk terus tumbuh mekar dan kuat meski sudah ada KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar