Sabtu, 28 Februari 2015

KTP Ganda Budi Gunawan

KTP Ganda Budi Gunawan

“Editor Tajuk” ;  Wartawan Senior Tempo
KORAN TEMPO, 27 Februari 2015

                                                                                                                       
                                                

Sikap mendua Kepolisian dalam menangani pelanggaran data kependudukan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad patut dipertanyakan.

Polisi telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan data Feriyani Lim dalam kartu keluarganya. Samad dituduh melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun sikap berbeda ditunjukkan terhadap Budi Gunawan. Calon Kapolri yang kemudian pelantikannya dibatalkan ini diketahui memiliki dua kartu tanda penduduk. Pertama, atas nama Budi Gunawan, beralamat di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05 RW 02, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan kedua atas nama Gunawan dengan alamat Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17-A, juga di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dua-duanya bergambar wajah Budi Gunawan.

Kepolisian menyatakan tak ada pelanggaran atas pemilikan KTP ganda tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Budi Waseso menyebutkan, yang dilakukan Budi tidak berdampak apa pun, berbeda dengan Samad karena menyebabkan Feriyani mendapat paspor. Menurut Waseso, yang dilakukan Samad berbahaya, sedangkan Budi tidak.

Pernyataan Waseso jelas menyesatkan. Pemilikan KTP ganda jelas melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyatakan setiap warga negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga. Pelanggar pasal ini bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Seperti pembuatan kartu keluarga dengan data palsu, pemilikan KTP ganda juga bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Kepolisian tidak boleh melindungi Budi dalam pelanggaran pemilikan KTP. Alasan bahwa pemilikan KTP ganda bisa dilakukan polisi untuk kepentingan tugas seperti disampaikan Waseso terasa mengada-ada. Apalagi penelusuran majalah Tempo menemukan KTP atas nama Gunawan itu digunakan untuk membuka dua rekening bank guna menampung aliran dana miliaran rupiah dari Budi Gunawan pada 2008.

Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, yang kini dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Polri, harus memerintahkan Bareskrim untuk mengusut pemilikan KTP ganda Budi. Jika KTP itu dibuat dengan tujuan membuka rekening dan menampung uang suap, jelas itu kejahatan. Budi bahkan bisa dituduh melakukan kejahatan pencucian uang.

Badrodin tak boleh membiarkan Samad dikriminalkan, sementara pelanggaran pemilikan KTP ganda Budi dibiarkan begitu saja. Itu memperburuk citra polisi yang kini pun sudah terpuruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar