Selasa, 17 Januari 2017

Sisi Lain Kekalahan Indonesia di WTO
Adhi S Lukman ;  Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Indonesia;
Ketua Komite Tetap Pengembangan Industri Pangan Kadin Indonesia
                                                      KOMPAS, 16 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Opini Prof Bustanul Arifin (”Peluang Banding di WTO”, Kompas, 7/1/2016): WTO mengabulkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat. Indonesia akan banding, bukan hanya sekadar mengulur waktu, melainkan untuk menunjukkan kedaulatan bangsa dan kesempatan emas untuk memperbaiki ketentuan dan kebijakan impor.

Biarlah para ahli menyiapkannya dan menunjukkan ke dunia atas kedaulatan bangsa di tengah kawah candradimuka perdagangan global. Sisi lain gugatan WTO menyadarkan kita semua bahwa dalam era globalisasi, segala kebijakan dan sistem perdagangan dunia saling terkait satu sama lain. Apa yang terjadi di industri dan perdagangan agro dan pangan? Keterkaitan regulasi dalam Rantai Nilai Global (Global Value Chain/GVC) kian masif terjadi.

Industri pangan di Indonesia terus menggeliat, tumbuh 8,55 persen (BPS, September 2016). Di balik angka itu, industri pangan menghadapi tantangan persaingan global yang semakin meningkat. Keuntungan perusahaan kian tergerus karena strategi perusahaan untuk memenangi persaingan. Kondisi ini sebenarnya tak sehat, pertumbuhan industri harusnya diiringi perolehan keuntungan yang wajar untuk keberlanjutan industri.

Komoditas agro sebagai bahan baku utama industri pangan sudah lama masuk dalam pusaran Rantai Komoditas Global (Global Commodity Chain) yang dimulai akhir 1970-an dan terus berevolusi menjadi GVC dari hulu ke hilir. Awal 2000-an, GVC mulai dikenal luas. GVC pada awalnya banyak diterapkan di industri semikonduktor dan farmasi, dengan mengandalkan kekuatan teknologi dan inovasi pengembangan produk.

Saat ini GVC terus berkembang merambah ke sektor lain, seperti agro dan pangan, dan banyak negara maju memanfaatkan konsep GVC demi menang dalam persaingan global. Ketentuan WTO, regulasi negara, insentif, subsidi serta business best practice dikombinasikan dengan cantik agar bisa menunjang GVC tanpa memberi kesempatan adanya gugatan dari negara lain.

GVC saat ini diiringi revolusi industri generasi keempat disertai penerapan perdagangan daring. Perusahaan global mengembangkan GVC disertai pengembangan merek global. Kantor WorldPanel melaporkan hasil surveinya pada 2015, sebanyak 50 merek yang paling sering dibeli konsumen di dunia dikuasai oleh perusahaan yang siap menerapkan GVC dan memiliki merek global. Satu merek Indonesia masuk dalam daftar Top 50 ini.

Antisipasi kebijakan pemerintah

Di tataran kebijakan, pemerintah memegang peran penting. Ketidaksesuaian kebijakan di satu negara akan memicu gugatan karena semua berujung pada bagaimana memenangi persaingan. Maka, sebelum membuat kebijakan strategis, pemerintah wajib melakukan analisis dampak kebijakan (regulatory impact assessment) secara global.

Terkait GVC di industri agro dan pangan, pemerintah harus meninjau ulang konsep kedaulatan dan ketahanan pangan yang termaktub dalam UU No 18/2012 tentang Pangan. Kedaulatan harus ditunjukkan dengan kebijakan pemerintah tanpa didikte negara lain dan untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi tak terjebak dalam koridor sempit harus swasembada dan mengharamkan impor.

Arah hilirisasi industri agro dan pangan, serta menjadikan industri bernilai tambah sudah benar sesuai konsep GVC agar daya saing meningkat. Impor bahan baku industri tidak tabu untuk menunjang industri bernilai tambah sepanjang tidak tersedia di dalam negeri serta sesuai permintaan konsumen di pasar global yang berubah sangat cepat.

Di negara maju seperti Jepang, siklus produk pangan olahan disesuaikan dengan empat musim dan bisa dibayangkan perubahan yang cepat sekali. Dibutuhkan kecepatan inovasi dan pengembangan produk mulai dari penggunaan bahan baku, bahan tambahan pangan, teknologi proses, kemasan dan bahkan sistem distribusinya agar cepat sampai ke mulut konsumen. Maka pemberdayaan bahan baku global jadi pilihan GVC dalam rangka menunjang kecepatan inovasi produk dan menaikkan daya saing.

Pemerintahan Kabinet Kerja sudah dalam arah yang benar dalam menarik investasi, dengan melakukan berbagai terobosan deregulasi dan kemudahan dalam berusaha. Deregulasi sudah diluncurkan sebanyak 14 paket dan indeks kemudahan berusaha versi Bank Dunia meningkat dari peringkat ke-109 menjadi ke-91 pada 2016. Investasi di industri pangan juga meningkat signifikan mencapai Rp 46 triliun sampai September 2016 (peringkat kedua dari semua sektor usaha).

Namun, semangat deregulasi belum konsisten di semua lini. Sinkronisasi kebijakan antarkementerian/lembaga serta pusat-daerah menjadi tantangan besar menghadapi arus GVC. Dengan kasus gugatan di WTO, pemerintah harus jeli sehingga kebijakan daerah sekalipun bisa membuka peluang gugatan jika tidak sesuai kesepakatan global.

Memanfaatkan GVC menjadi keniscayaan, apalagi indeks partisipasi GVC Indonesia ditengarai masih rendah, nomor lima di ASEAN (bahkan di bawah Vietnam). GVC dipastikan akan menambah investasi, membuka lapangan kerja lebih luas, memberi nilai tambah yang dinikmati rakyat Indonesia serta pemasukan pajak yang lebih besar bagi negara. Pengembangan konsep GVC dengan memperhatikan kesepakatan global WTO diharapkan memberi keuntungan bagi bangsa dan negara.

Pemangku kepentingan lain, seperti pelaku usaha, konsumen, dan akademisi, perlu menyesuaikan perubahan dengan pemerintah sebagai nakhodanya. Semua harus waspada mengantisipasi kian kencangnya arus globalisasi agar bisa memenangi persaingan dan tidak sekadar bertahan dalam pusaran tersebut. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar