Jumat, 27 Januari 2017

Morotai dan Nilai Ekonomi Pulau Kecil di Daerah

Morotai dan Nilai Ekonomi Pulau Kecil di Daerah
Ahmad Riza Patria ;  Wakil Ketua Komisi II DPR
                                                KORAN SINDO, 25 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jepang tidak hanya pandai berbisnis dengan Indonesia, tapi juga pandai ”mengapitalisasi” sejarah dunia. Ini terbukti ketika PM Shinzo Abe berkunjung ke Jakarta (15- 16 Januari) minta Indonesia membuka Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk investor Jepang seluas-luasnya.

Jepang tidak hanya ingin berinvestasi di bidang perikanan yang memang kaya di Maluku, tapi juga ingin menjadikan Morotai sebagai kampung para lansia (elderly village) Jepang. Bagi Jepang, Morotai memang mempunyai kenangan sejarah yang tak terlupakan. Pulau ini tidak hanya indah pemandangannya, tapi juga indah kenangannya untuk Negeri Sakura. Betapa tidak! Pada zaman Perang Dunia Kedua (PD II), pulau kecil yang terletak di Halmahera Utara itu merupakan pangkalan militer Jepang.

Pada saat PD II meletus, Armada Perang Pasifik Jepang menduduki Morotai pada 1942 untuk dijadikan pangkalan militer guna ”menganeksasi” Filipina. Kita tahu saat itu Filipina menjadi ”negeri satelit” Amerika Serikat (AS) di Pasifik. Jelas, AS sangat marah terhadap Jepang yang membangun pangkalan militer di Morotai, salah satu ”titik” di Samudera Pasifik. Itulah sebabnya, sekutu pada 1944 menggempur Morotai. Di bawah komando Jenderal Douglas McArthur dari Armada AL AS South West Pacific Area, pasukan Jepang di Morotai ditekuk. Jepang pun tunduk. Ia tersingkir dari Morotai.

Kemudian Morotai dijadikan pangkalan udara Amerika. Pertempuran Morotai yang dimenangkan AS memberikan ”energi dan semangat baru” bagi armada AL Amerika di Pasifik yang nyaris hancur akibat pemboman pangkalan militer AL di Pearl Harbor (1941). Bagi AS, kemenangan pertempuran dengan Jepang di Morotai itu bisa menghambat laju militer Jepang di Asia Tenggara. Benar, Filipina akhirnya tidak berhasil dikuasai Dai Nippon. Indonesia pun akhirnya lepas dari Jepang. Sampai kemudian Tokyo menyerah pada Washington (1945) setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.

Meski kemudian Jepang meninggalkan Morotai, pulau cantik di Halmahera itu tetaplah punya kenangan indah bagi para lansia Jepang. Khususnya ”pensiunan tentara Jepang” yang kini berusia 90-an tahun, yang pernah tinggal di Morotai pada usia 20-an tahun. Apalagi, kemudian ada kisah menarik dari seorang tentara Jepang, Teruo Nakamura, yang bersembunyi di hutan Morotai selama 30 tahun agar tidak dibunuh tentara sekutu. Nakamaura yang ditemukan di hutan Morotai pada 1974 tidak tahu Jepang menyerah pada sekutu. Ia hidup di sebuah gubuk di tengah hutan dan makan dari hasil menanam ubi dan sayursayuran di sekitar dangaunya.

Kisah hidup Nakamura selama persembunyiannya di Morotai itu pernah menggemparkan Jepang. Akibat kisah Nakamura itu, banyak lansia mantan tentara Jepang (yang uang pensiunnya cukup besar) ingin menghabiskan hidupnya di Morotai. Itulah sebabnya kenapa PM Shinzo Abe ingin Jakarta mengizinkan Jepang membuat ”kampung lansia” di Morotai. Tentu saja, Morotai tidak sekadar ”kampung kenangan” para lansia (tentara) Jepang, tapi jugasecara ekonomisangatmenjanjikan jika dijadikan pangkalan industri perikanan. Kenapa? Laut Maluku Utara (Malut), di mana Morotai berada, adalah laut yang sangat kaya ikan.

Potensi lestari perikanan di Malut mencapai 500.000 (cakalang dan tuna) ton per tahun. Jelas ini sangat mengiurkanbagi industri perikanan Jepang. Apalagi, harga ikan tuna di Jepang sangat mahal, bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Yang menjadi soal, bukan boleh atau tidak Morotai menjadi tempat investasi dan kampung lansia Jepang, melainkan pernyataan Menko Maritim Jenderal (mantan) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengagetkan. Pulau-pulau kecil di Indonesia yang jumlahnya ribuan itu, kata Pak Luhut, bisa disewa kapan pun untuk investasi asing.

Bila perlu—masih kata Pak Luhut—orang asing itu bisa memberikan nama pulau tempat investasinya sesuai dengan selera mereka. Pernyataan terakhir inilah yang menyulut pro-kontra. Wakil Ketua DPR Dr Fadli Zon menolak gagasan ”investor memberikan nama untuk pulau” di Nusantara tersebut. Gagasan itu, kata Fadli Zon, menghina harga diri bangsa Indonesia karena demi investasi kemudian menggadaikan kedaulatan.

”Menyerahkan pem-berian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar (mafia). Jangan karena demi investasi, kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulat-an,” kata Fadli Zon. Menurut Fadli, UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil tidak mengenal hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengatur hak pengusahaan perairan pesisir (HP- 3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Lagi pula pernyataan Pak Luhut tersebut berbarengan dengan upaya pemerintah yang sedang memberdayakan para nelayan di Morotai agar mereka bisa memanfaatkan kekayaan ikan di laut Malut. Jika investor perikanan Jepang tersebut menangkap ikan di Malut, niscaya nelayan tradisional akan terpinggirkan. K a p a l - kapal ikan modern Jepang akan mengeruk ikan di laut Maluku dan mengirimkannya ke Tokyo, di mana harga ikan sangat mahal. Siapa yang untung? Investor Jepang.

Jika pun warga setempat mendapat pekerjaan dari para investor asing itu, niscaya hanya pekerjaan rendah yang secara ekonomi nilainya tidak seberapa. Jakarta harus belajar dari kasus ”penyewaan pulau” yang merugikan nelayan kecil. Kasus pengelolaan Pulau Komodo oleh investor Malaysia atau Pulau Gangga di Minahasa Utara oleh investor asal Italia— di mana para investor menutup akses pantainya untuk nelayan lokal—harusnya menjadi ”perhatian” kita.

Sikap investor tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 karena memprivatisasi pulau kecil tersebut. Kita tahu, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri atas 13.487 pulau— terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote—mempunyai kekayaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang luar biasa besar. Semua merupakan potensi kekayaan nasional yang perlu digarap dan dikelola dengan baik untuk kemakmuran r a k y a t .

Memang, Jakar ta butuh investor untuk mengelola kekayaan di pulau-pulau kecil itu. Tapi, tidak berarti investor itu bisa menjadi ”tuan tanah” yang bisa berbuat semaunya di pulaupulaumilikIndonesia itu. Ingat, pulau-pulau kecil dari aspek geostrategi bukan sekadar ”titik-titik” kecil dalam peta yang melengkapi untaian jamrud di khatulistiwa, tapi juga menjadi penanda besarnya ruang kekayaan Nusantara melalui ”zona ekonomi eksklusif” yang luasnya mencapai 200 km dari pantai.

Dalam bentang 200 km dari pantai pulau-pulau kecil itu, niscaya tersimpan kekayaan alam yang luar biasa. Tidak hanya ikan, teripang, udang, dan mutiara, tapi juga mineral, minyak, gas, bahkan emas serta logam mulia yang lain. Bayangkan, jika hal itu semua diserahkan kepada investor dan Jakarta tidak dapat mengawasi itu, betapa kerugian yang diderita negara. Tidak hanya itu, pulau-pulau kecil juga menyimpan kekayaan biodiversitas yang luar biasa, yang jika tidak hati-hati pengelolaannya, kekayaantersebut akan lenyap. Sering terjadi investasi di pulau kecil justru merusak lingkungan pulau bersangkutan dan akhirnya melenyapkan biodiversitas tersebut.

Betul, Indonesia punya ribuan pulau kecil yang belum bernama, tapi itu tidak berarti kita mengabaikan pulau itu. Lalu, menyerahkannya ke pihak asing agar dikelola sepenuhnya tanpa kendali ketat dari Jakarta. Pengabaian itu bisa akan sangat berbahaya karena umumnya pulau-pulau kecil itu sangat rentan dari bencana alam, baik akibat pergeseran kulit bumi maupun kenaikan permukaan air laut (global warming). Semua itu tugas negara untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil tadi. Anggap saja pulau-pulau itu merupakan ”tabungan masa depan” untuk anak cucu kita nanti.

Tren masa depan di mana pulau-pulau kecil akan menjadi destinasi wisata yang digandrungi turisme dunia hendaknya dijadikan ”peluang berharga” yang harus ditangkap pemerintah daerah (di mana pulau-pulau kecil berada). Pemerintah daerah yang punya otonomi besar mengelola daerahnya harus kreatif dalam merekayasa pulau-pulau kecil miliknya agar menjadi spot ekonomi dan turisme yang menguntungkan rakyat dan bangsa Indonesia— bukan investor asing yang acap menyengsarakan rakyat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar