Kamis, 26 Januari 2017

Korupsi Transnasional

Korupsi Transnasional
Hifdzil Alim ;  Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM
                                                      KOMPAS, 26 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK (19/1). Penetapan status tersebut bermula dari persetujuan tuntutan yang ditangguhkan (deferred prosecution agreement/DPA) yang dilayangkan Serious Fraud Office (SFO), sebuah lembaga penyidik penipuan serius Inggris, ke perusahaan Rolls-Royce (17/1).Sebelumnya, SFO mengumumkan investigasi dugaan korupsi yang dilakukan Rolls-Royce pada 23 Desember 2013.

Hasil penyidikan SFO menyatakan, Rolls-Royce telah berkonspirasi melakukan korupsi, membuat pembukuan palsu, dan gagal mencegah penyuapan. Atas hasil investigasi, Rolls-Royce sepakat membayar denda lebih dari 497 juta poundsterling dan mengganti biaya penyidikan SFO sebesar 13 juta poundsterling. Dari sinilah kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Emirsyah Satar.

Bukan hal baru

Sebenarnya korupsi transnasional yang melibatkan pejabat Indonesia bukan kali ini saja. Pada 2014, Marubeni Corporation, perusahaan multinasional asal Jepang, dinyatakan bersalah karena korupsi. Rilisyang diterbitkan Departemen Kehakiman AS (15/5/2014) mengutarakan, Pengadilan Distrik Connecticut memvonis bersalah Marubeni pada 19 Maret 2014 karena melanggar ketentuan anti penyuapan sesuai aturan tentang praktik korupsi luar negeri (FCPA).

Di samping itu, pengadilan juga meyakini, Marubeni dan pegawainya secara bersama-sama menyuap beberapa pejabat di Indonesia, termasuk anggota parlemen dan pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sogokan itu sebagai bentuk imbal balik atas bantuan dalam mengamankan proyek dengan kontrak 118 juta dollar AS. Proyek yang dimaksud ialah Proyek Tarahan.

Pemeriksaan dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, pada 2004, sampai ke politisi PDI-P Emir Moeis. Hasilnya, Emir Moeis diperiksa dan dinyatakan bersalah. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Eks Ketua Komisi XI DPR itu dinilai menerima gratifikasi untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc.

Sejenak, kasus Emirsyah Satar punya kemiripan dengan kasus Emir Moeis. Keduanya sama- sama menerima sangkaan gratifikasi. Hanya saja, bagi beberapa pihak, pembuktian kasus Marubeni menyisakan tanda tanya. Emir Moeis sendiri—juga melalui kuasa hukumnya—menuduh KPK berlaku tak adil. Hal ihwalnya adalah lima dari enam lembar dokumen kontrak, yang oleh KPK dijadikan sebagai barang bukti untuk menjerat dirinya, diduga telah dipalsukan. Sampai Emir Moeis keluar dari penjara, lima dokumen asli yang diminta tak pernah ditunjukkan KPK.

Tantangan pembuktian

Terlepas dari keberanian KPK menersangkakan Emirsyah Satar, KPK bakal menghadapi tantangan pembuktian yang sangat berat. Belajar dari kasus Marubeni dan Emir Moeis, KPK harus menyiapkan langkah pembuktian yang kuat dan akurat supaya tak muncul keraguan publik.

Pertama, KPK harus memanfaatkan kerja sama bantuan hukum dengan maksimal. Diktum ke-10 sampai 12 DPA SFO memberikan ruang yang cukup luas terhadap kemungkinan kolaborasi penindakan korupsi. Diktum ke-12 huruf a dan huruf b DPA SFO menegaskan, Rolls-Royce harus mau membuka semua informasi dan dokumennya terkait penyidikan. Bahkan, perusahaan harus mengusahakan kehadiran pejabat atau eks pejabat, jajaran direksi, pegawai, agen, serta konsultannya—jika diminta SFO untuk kepentingan pemeriksaan.

Ditambah lagi, kalau membuka kembali berkas Marubeni, FBI (Biro Investigasi Federal AS) mengakui bahwa pengusutan kasus Marubeni juga didasarkan atas kerja sama KPK, Kejaksaan Agung Swiss, dan SFO. Tampak nyata penyidikan Marubeni melibatkan SFO. Kini, SFO memprakarsai pemeriksaan kasus Rolls-Royce.Terdapat benang merah kerja sama antara KPK dan SFO.

Kedua, merujuk Pasal 184 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP, yang mengatur ”keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”, sangat urgen menghadirkan saksi kunci kasus Rolls-Royce di depan pengadilan Indonesia. KPK tak cukup, misalnya, meminta keterangan Rolls-Royce—atau yang mewakili—tanpa menghadirkannya di persidangan.

Diktum ke-12 huruf b DPA SFO jadi basis legalitas untuk membawa saksi kunci Rolls- Royce ke Indonesia. Poin penting dihadirkannya pihak Rolls-Royce ke pengadilan untuk menggenapi ketentuan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP. KPK harus menyediakan bagi hakim referensi untuk, minimal, persesuaian antar- keterangan saksi dengan bukti lain. Sebab, kesaksian baru dianggap sebagai alat bukti jika disampaikan di persidangan.

Ketiga, KPK—atas izin SFO— harus juga mampu menyediakan dokumen asli berkaitan dugaan pemberian secara melawan hukum Emirsyah Satar. Bagian ini sangat mendesak agar tak terulang anggapan penyidik hanya menggunakan dokumen palsu, sebagaimana dituduhkan oleh pihak Emir Moeis dalam kasus Marubeni. Diktum ke-12 huruf a DPA SFO menyediakan saluran formal untuk mendapatkan dokumen asli yang berhubungan dengan kasus Rolls-Royce.

Ketiga syarat di atas harus benar-benar dilakukan supaya menghindarkan KPK dari asumsi nirprofesional dalam menjalankan kewenangannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar