Senin, 23 Januari 2017

Investor Asing di Pulau Tak Beridentitas

Investor Asing di Pulau Tak Beridentitas
Tasroh  ;  PNS di Pemkab Banyumas;
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University Jepang
                                             SUARA MERDEKA, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

“Komisi X DPR menolak rencana itu. Mereka menilai pengelolaan asing atas pulau-pulau tak beridentitas rawan eksploitasi atas kekayaan alam dan sumber daya hayati, sekaligus menunjukkan ketidakberdayaan negara.”

PEMERINTAH, baru-baru ini, mewacanakan pengelolaan pulau-pulau terluar tanpa identitas tetapi berada dalam yuridiksi RI untuk dikelola oleh (investor) asing. Wacana tersebut mendapat reaksi pro dan kontra. Yang pro menilai bahwa pendapat pemerintah itu menjadi oase baru bagi tata kelola pulau-pulau tak beridentitas yang berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencapai 4.000 lebih, di luar 17 ribu pulau yang sudah memiliki identitas.

Seperti disebutkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, pulau-pulau ini seolah berada di luar angkasa, lantaran tak ada yang mau dan mampu menjangkau. Namun Komisi X DPR menolak rencana itu.

Mereka menilai pengelolaan asing atas pulau-pulau tak beridentitas rawan eksploitasi atas kekayaan alam dan sumber daya hayati, sekaligus menunjukkan ketidakberdayaan negara. Terlepas dari kedua pro kontra tersebut, harus diakui, pengelolaan pulaupulau oleh asing tetapi masih berada dalam jangkauan yuridiksi hukum dan teritorial NKRI, sejatinya bukanlah praksis baru dalam tata kelola aset dan kekayaan bumi di berbagai belahan dunia. Banyak negara yang justru mampu mengelola aset pulau-pulau di negaranya melalui investasi asing seperti Jepang, Brasil, dan Balkan.

Jepang, misalnya, mengembangkan potensi ekonomi pulau-pulau yang selama ini berada di bawah kekuasaan mereka sehingga mampu menjadikan seluruh aset dan sumber daya di pulau-pulau itu menghasilkan kekayaan melimpah. Jepang mampu menarik investasi asing dari Eropa dan Amerika untuk membangun kawasan wisata offshore mewah dengan industri andalan yang menjadi potensi alam dan laut di pulau-pulau tersebut. Hingga 2016, terdapat 63 pulau kecil di semenanjung Jepang yang laris manis sebagai kawasan wisata global dengan menghidupi setidaknya 19 juta warga di kepulauan terluar Jepang.

Demikian pula Brasil yang menyewakan 74 pulau terluar dan negaranegara Balkan mampu melipatgandakan 2.873 kekayaan alam dan laut di pulau terluar dengan menggandeng investor asing dari Jepang, Korea Utara, Tiongkok, dan negara-negara kawasan Eropa lain. Karena itu, apa yang disampaikan oleh pemerintah Joko Widodo melalui Menkopolhukam bukanlah tanpa dasar. Namun, karena merupakan wacana baru yang masih amat sumir dan rawan menjadi bahan kegaduhan baru, upaya pengelolaan pulau-pulau tanpa identitas di Indonesia butuh kajian dan pendapat publik yang lebih luas. Pemerintah perlu segera melakukan konsolidasi dan penguatan database terkait jumlah dan ragam aset di pulaupulau terluar tersebut.

Pendataan identitas pulau mencakup jumlah, jenis, kandungan aset serta raga habitus. Mengingat belum tersedianya kebutuhan dan kepentingan investasi (dalam bidang apa pun), pemerintah juga perlu membangun sistem informasi potensi pulau-pulau tersebut agar calon investor mau dan mampu merealisasikan tujuan investasi. Harus diakui, pengelolaan pulaupulau tanpa identitas yang mencapai ribuan sering berakhir blunder.

Pemerintah belum memiliki perangkat hukum yang tegas, jelas, dan tuntas sebagai negara yang memiliki kuasa untuk keperluan tersebut. Data di Kemenkopolhukam (2016), Pemerintah Indonesia hanya memiliki satu kebijakan berupa Peraturan Presiden No 112/2006 tentang Tim Nasional Perubahan Nama Rupa Bumi sebagai landasan operasional tata kelola pulau-pulau terluar dan tanpa identitas. Aturan yang lebih detail hingga penegakkan hukum belum memilikinya.

Padahal berdasarkan amanat PBB, khususnya dalam Traktat 287, Prosedur UCLOS ( United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982, seluruh pulau-pulau yang berada dan diklaim sebagai wilayah kuasa negara tertentu sudah harus diberi identitas pulau yang mencakup identitas aset, kepemilikan, alamat, asal-usul, penghuni, otoritas negara/pemerintah serta sejarah (Ong Ho Kham; Mengurus Sejarah Aset Pulau Terluar RI, 1998). Artinya, jika suatu negara sudah mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut menjadi kuasa-miliknya berdasarkan identitas sejarah geografis, secara yuridis global sudah saatnya untuk dipastikan identitasnya.

Dengan kata lain, pemerintah Joko Widodo berkewajiban untuk segera melakukan langkahlangkah pengamanan dan pengelolaan pulau-pulau tanpa identitas tersebut sebelum pihak asing (non investasi) berduyun-duyun melakukan klaim dan tindakan aneksasi, seperti yang pernah dilakukan pemerintah Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang sebenarnya berdasarkan hukum internasioal, secara geografis masuk wilayah NKRI, tetapi lantaran puluhan tahun dibiarkan tanpa identitas, akhirnya disikat Malaysia.

Karena itu, ketimbang nasib tragis mengiringi kehidupan warga dan seluruh habitus di pulau-pulau tanpa identitas itu,tak ada salahnya pemerintah berkampanye menarik investasi asing untuk membangun oase baru kehidupan yang lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar