Selasa, 24 Januari 2017

Merajut Kewargaan Kita

Merajut Kewargaan Kita
Masdar Hilmy  ;  Guru Besar Ilmu-ilmu Sosial;
Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel, Surabaya
                                                      KOMPAS, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menguatnya politik identitas dan sektarianisme primordial di pengujung 2016 turut mengeskalasi suhu politik negeri ini, yang kemudian berdampak pada meredupnya kohesi sosial dan soliditas kewargaan kita.

Kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama menjadi ”bola liar” yang memantik prasangka dan perilaku saling hujat di kalangan sesama warga. Eskalasi politik identitas tersebut membuncah ke dalam aksi massa 411 dan 212 yang menghendaki proses hukum terhadap kasus Ahok segera dituntaskan.

Kekhawatiran sejumlah pihak akan terjadinya anarki sosial akibat kasus Basuki memang bisa ditepis dengan munculnya aksi ”superdamai” 212. Meski demikian, aksi tersebut tidak serta-merta menjamin tetap kondusifnya ikatan kewargaan kita.

Gejala yang muncul di bawah permukaan justru menunjukkan semakin tajamnya friksi dan fragmentasi sosial di masyarakat yang pada ujungnya dapat mengancam kohesi sosial serta soliditas kewargaan kita. Inilah tantangan terbesar kita memasuki ”tahun politik” 2017: bagaimana agar politik tidak mencabik-cabik bangsa ini.

Banalitas kewargaan

Arus komunikasi warga di ruang publik menunjukkan gejala melepuhnya ikatan kewargaan kita. Ujaran kebencian dan perilaku saling menghujat atas dasar sentimen primordialisme seakan menjadi menu keseharian bangsa ini. Rasanya semakin sulit mengidentifikasi dan mengurai ujung-pangkal persoalan melepuhnya kewargaan kita.

Ujaran-ujaran yang terlontar melalui media sosial dengan gamblang mencerminkan banalitas kewargaan yang santun dan beradab. Ada indikasi menguatnya politik identitas yang mendegradasi dan mendiskriminasi antar-sesama warga atas dasar sisi-sisi primordial seseorang.

Banalitas kewargaan tersebut terbaca, misalnya, dari ungkapan-ungkapan yang berimplikasi pada pembelahan sosial, seperti pribumi vs non-pribumi, Muslim vs non-Muslim, dan Pancasila vs non-Pancasila.

Oposisi biner tersebut seakan hendak meneguhkan stratifikasi warga negara berdasarkan pada identitas kesukuan, agama, dan ideologi. Padahal, oposisi biner demikian tidak terlegitimasi oleh peraturan perundangan mana pun di republik ini. Konstitusi kita secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum (equality before the law), apa pun latar belakang suku dan agamanya.

Berbagai bentuk ekspresi publik pada awalnya mungkin dipersepsi sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan berpendapat yang jelas-jelas digaransi oleh demokrasi. Meski demikian, ekspresi yang diujarkan tanpa bingkai etika sosial pada ujungnya dapat melemahkan dan menggerus ikatan kewargaan kita.

Memang media sosial menjadi sarana kanalisasi berbagai bentuk ekspresi publik yang selama ini tak tersalurkan melalui ruang-ruang artikulasi yang ada. Namun, orang cenderung meluapkan isi pikiran sesuka hati yang bisa memicu friksi dan fragmentasi sosial serta menyempitnya interrelasi di kalangan sesama warga.

Konstruksi kewargaan kita semestinya dibangun di atas pola relasi yang sehat antara individu dan kelompok sosial yang ada. Pola relasi yang sehat meniscayakan perlakuan yang adil dan setara serta absennya prasangka negatif di kalangan mereka. Meski demikian, sentimen primordial senantiasa menjadi pintu masuk untuk melemahkan bangunan kewargaan kita. Identitas sosial merupakan aspek yang sangat mudah diinstrumentalisasi guna menciptakan kegaduhan-kegaduhan di ruang publik. Hadirnya kepentingan ekonomi-politik dari kelompok tertentu turut mengacaukan ikatan kewargaan kita.

Oleh karena itu, karut-marutnya ikatan kewargaan kita sebagian besar ditentukan oleh masuknya kepentingan eksternal non-warga. Ada logika ”modus produksi” di setiap peristiwa politik nasional. Ada banyak isu primordial menyangkut identitas agama dan suku yang sengaja ”digoreng” pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Mereka berusaha mendapatkan keuntungan jangka pendek dari gaduhnya ruang publik kita melalui pemelintiran politik identitas. Sementara itu, setiap warga dapat dipastikan mendambakan kedamaian, kerukunan, dan harmoni sosial.

Dalam kerangka teoretik Putnam (2000), pembentukan modal sosial (baca: ikatan kewargaan) mengikuti pola bonding (ke dalam) dan bridging (keluar). Jika yang mengemuka pola pertama, masyarakat cenderung eksklusif, tertutup, penuh prasangka. Dalam kondisi semacam ini, yang dibutuhkan adalah penguatan pola kedua, bridging, dengan cara mendorong masyarakat untuk lebih terbuka dalam melakukan interaksi dan dialektika sosial. Hal ini dilakukan untuk mempersempit prasangka di satu sisi dan mendorong penguatan kohesi sosial di sisi lain.

Memperkuat kohesi sosial

Ketika ancaman friksi dan fragmentasi sosial kian nyata, tidak ada jalan lain kecuali memperkuat kohesi sosial di antara sesama warga. Masyarakat harus disadarkan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum, apa pun suku dan agama yang dianutnya. Dengan kata lain, identitas primordial bukanlah faktor penentu status kewargaan seseorang. Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama di republik ini. Tidak ada perlakuan istimewa seseorang atas yang lain atas dasar identitas primordial yang disandangnya.

Dalam karyanya tentang kewargaan pada masyarakat multikultural, Kymlicka dan Norman (2000: 30) menegaskan bahwa kewargaan di tingkat individu dapat dipahami melalui tiga dimensi. Pertama, dimensi status legal yang menentukan hak dan kewajiban bagi seorang warga. Kedua, dimensi identitas yang mengimplikasikan kepemilikan seorang warga (sense of belonging) atas afiliasi politik, suku, jender, kelas sosial, kelompok profesi, kecenderungan seksual, dan semacamnya. Dimensi ketiga, civic virtue, bisa didefinisikan sebagai aktivitas seseorang untuk bertindak dan berpartisipasi sebagai warga negara yang baik dalam suatu komunitas.

Selain ketiga dimensi di atas, Kymlicka dan Norman menambahkan satu dimensi lagi yang bekerja pada tataran kolektif-masyarakat: kohesi sosial (social cohesion). Dimensi ini termasuk stabilitas sosial, kesatuan politik, dan perdamaian sipil. Keempatnya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Masing-masing saling memperkuat antara satu dan lainnya yang membentuk sebuah ikatan kewargaan bersama. Ikatan inilah yang pada ujungnya akan menentukan solid/tidaknya sebuah ikatan kebangsaan dan kenegaraan kita dalam menghadapi berbagai tantangan global ke depan.

Dalam konteks Indonesia, keempat dimensi di atas menjadi indikator yang sangat relevan untuk mengevaluasi dinamika dan fluktuasi ikatan kewargaan kita. Harus diakui, sekarang ini ikatan kewargaan kita tengah berada di titik terendah akibat menguatnya politik identitas dan sentimen primordialisme. Guna mengatasi krisis kewargaan kita, setiap warga negara harus memberikan energi positif dalam penguatan kohesi sosial dan terajutnya (kembali) ikatan kewargaan kita. Selebihnya, biarlah negara hadir mengatasi berbagai persoalan bangsa ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar