Selasa, 17 Januari 2017

Ekspor Mineral dan Kebijakan Industrial

Ekspor Mineral dan Kebijakan Industrial
A Prasetyantoko ;  Ekonom di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
                                                      KOMPAS, 16 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Harian Kompas (Jumat, 13/1) menurunkan dua tulisan menarik di halaman yang sama. Pertama, tajuk rencana berjudul ”Ekspor mineral masih diperbolehkan”. Kedua, opini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjudul ”Efektivitas APBN”.

Tulisan pertama menunjukkan dilema larangan ekspor mineral seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, baru saja terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai revisi dari PP No 1/2014. Intinya adalah merelaksasi larangan ekspor mineral tertentu dari semula dua tahun menjadi lima tahun. Alasannya, larangan ekspor belum siap dilaksanakan saat ini.

Jika dipaksakan, larangan itu dikhawatirkan berimplikasi buruk terhadap perekonomian. Pertama, ekspor akan menurun sehingga memukul penerimaan fiskal. Kedua, dampaknya pada perekonomian daerah bisa sangat buruk karena berisiko menciptakan pengangguran akibat tutupnya perusahaan pertambangan. Harus diakui, dalam hal ini posisi PT Freeport Indonesia seakan diistimewakan. Menurut data korporasi, pada akhir 2015 Freeport Indonesia memiliki sekitar 12.000 pekerja langsung. Jika dihitung dengan semua kontraktor, ada sekitar 32.000 karyawan. Sepanjang 2015, Freeport Indonesia menyumbang dividen kepada pemerintah daerah sekitar 368 juta dollar AS. Sementara manfaat tak langsung yang meliputi gaji karyawan, pembelian dalam negeri, pengembangan masyarakat, pembangunan daerah, dan investasi dalam negeri mencapai 3 miliar dollar AS.

Bisa dibayangkan jika perusahaan ini mengalami guncangan. Dampaknya pada penerimaan pemerintah daerah dan implikasinya pada perekonomian daerah begitu signifikan. Situasi ini tentu tak bisa diterima di tengah pelambatan perekonomian domestik akibat dinamika global yang semakin tak menentu. Kesimpulannya, pemerintah tak punya kemewahan melarang ekspor mineral sekarang ini. Argumen itu dengan elegan diulas dalam opini Menteri Keuangan dengan bertumpu pada narasi tentang sulitnya situasi fiskal kita. Paling tidak, ada dua esensi pokok dari opini Menkeu yang relevan dengan tulisan tajuk. Pertama, melesetnya target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya penerimaan membuat fiskal kita berada dalam tekanan berat. Kedua, APBN bukan satu-satunya instrumen, melainkan juga diperlukan reformasi (struktural) kelembagaan agar bisa mendongkrak investasi.

Walaupun tidak dikatakan secara eksplisit, korelasinya jelas. Reformasi kelembagaan butuh dukungan fiskal yang kuat. Keduanya bisa bersifat kausalitas sehingga nyaris tak mungkin dimitigasi bersamaan. Implikasi kebijakannya lebih sering bertolak belakang. Melesetnya target APBN harus diikuti dengan langkah konkret menggenjot penerimaan. Salah satunya adalah meningkatkan ekspor dan menjaga agar kinerja sektor swasta tidak menurun. Dalam rangka reformasi struktural diperlukan kebijakan industrial menyeluruh. Salah satu urgensinya adalah membangun basis industri domestik yang kuat dengan implikasi melarang ekspor mineral dan memaksa industri menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Dilema pemerintah

Begitulah dilema yang dihadapi pemerintah sehingga pengambilan keputusan tampak begitu alot. Dalam konstruksi perundangan terjadi kontradiksi antara UU dan aturan turunannya. Di sinilah pemerintah tampak tidak konsisten sehingga membuka ruang kritik begitu lebar. Penerbitan PP No 1/2017 mengenai relaksasi ekspor mineral mesti ditempatkan dalam kerumitan dinamika kontradiktif antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang.

Ketika meminta agar keputusannya dimaklumi, pemerintah tetap wajib menunjukkan langkah mitigasi jangka panjang. Perdebatan tentang ketergantungan terhadap sumber daya alam sudah lama terjadi. Langkah maju sebenarnya sudah tertuang dalam UU No 4/2009. Namun, hingga kini kita masih terkatung-katung dalam ketidakmenentuan arah implementasinya.

Mengurangi ketergantungan sumber daya alam dan mengembangkan nilai tambah industri di dalam negeri adalah sebuah kebijakan industrial yang terasa semakin berat langkahnya belakangan ini. Setelah krisis 1998, kebijakan industrial terasa absen dalam perekonomian kita. Pasalnya, esensi kebijakan industrial sering terjerembab dalam praktik kolusi, mengingat kebijakan ini pada dasarnya adalah soal memilih pemenang. Dalam setiap proses memilih pemenang selalu terjadi transaksi yang berisiko menjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selama puluhan tahun, kita gagal secara konsisten menjalankan kebijakan industrial secara baik. Di era Presiden Joko Widodo arahnya lebih jelas. Namun, ketika menyangkut ekspor mineral, terjadi kompromi yang menunjukkan inkonsistensi. Setelah relaksasi ekspor mineral diputuskan, sekarang perlu dipastikan agar ke depan tak perlu lagi ada berbagai kompromi untuk kepentingan jangka pendek. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar