Sabtu, 28 Januari 2017

Masalah Labelisasi Agama

Masalah Labelisasi Agama
M Zainuddin  ;  Dosen Sosiologi Agama pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga
                                                    JAWA POS, 23 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TULISAN Mukhijab di harian ini (Jawa Pos, 19/1) menyoal labelisasi Islam. Ada dua pertanyaan penting yang diajukan oleh penulis dalam hal ini. Pertama, apakah kelompok Islam yang terlibat aksi masal menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama digolongkan Islam radikal? Kedua, apakah segelintir orang yang ditangkap atas dugaan terlibat terorisme juga merepresentasikan gerakan Islam radikal?

Fundamentalisme Agama

Runtuhnya komunisme di Eropa Barat dan terkoyaknya ideologi Marxis di Uni Soviet pada 1990-an telah memunculkan spekulasi tentang ”musuh baru yang bakal dihadapi Amerika”. Kekuatan ideologi apa yang akan menjadi penghalang bagi tegaknya demokrasi liberal di negara-negara Barat menuju pembangunan global? Jawabannya ternyata fundamentalisme agama.

Fundamentalisme –yang identik dengan radikalisme agama– merupakan gejala keagamaan yang lahir dari semua agama. Karena itu, dikenal istilah fundamentalisme Islam, fundamentalisme Hindu, fundamentalisme Kristen, dan seterusnya. Fundamentalisme adalah paham yang berjuang untuk menegakkan lagi norma-norma dan keyakinan agama tradisional guna menghadapi sekularisme.

Dalam perspektif Islam, fundamentalisme diartikan sebagai paham untuk mempertahankan ajaran dasar yang sebenarnya, seperti yang dilakukan Ahmad bin Hanbal, Ibn Taimiyah yang bermaksud ingin ”memurnikan” ajaran Islam dari takhayul, khurafat, dan bidah. Tetapi, perkembangan lebih lanjut kelompok fundamentalisme berkonotasi minor dan sangat peyoratif, bahkan dianggap sebagai kelompok garis keras yang dikaitkan dengan gerakan revolusi seperti Wahabi di Arab Saudi, Khomeini di Iran, serta Hasan Al Banna dan Sayyid Qutb di Mesir (Martin, 1992: 1).

Fundamentalisme Islam populer di kalangan Barat setelah terjadinya revolusi Iran pada 1979. Menurut E. Marty (1999), ada dua prinsip fundamentalisme. Pertama, prinsip perlawanan (opposition) terhadap segala bentuk yang dianggap membahayakan eksistensi agama, khususnya modernisme, sekularisme, maupun westernisasi. Kedua, penolakan terhadap hermeneutika. Kelompok itu menolak sikap kritis terhadap teks dan interpretasinya. Teks harus dipahami karena nalar dianggap gagal memberikan interpretasi yang tepat. Kelompok itu juga disebut tekstualis skripturalis.

Senada dengan penjelasan itu, Riaz Hassan (2006: 115) dan Watt juga mengemukakan bahwa fundamentalisme Islam menganggap identitas mereka berada dalam bahaya serta terkikis hibriditas budaya dan agama. Mereka mempertahankan penafsiran, doktrin, keyakinan, dan praktik masa lalu yang suci. Bagi mereka, modernitas dan globalisasi yang menjadi ciri dunia merupakan ancaman serius bagi pandangan dunia tradisional. Mereka merasa bahwa identitas mereka dikikis budaya Barat dan akan memperburuk masyarakat Islam.

Kelompok fundamentalis menegaskan, di negara muslim, tingkatan kaum nonmuslim mesti diturunkan. Dengan begitu, status mereka lebih rendah di hadapan kaum muslim. Misalnya, kaum nonmuslim tidak diperbolehkan mendirikan bangunan gereja atau sinagoge yang lebih tinggi daripada masjid, Mereka harus dinomorduakan dari orang muslim dalam semua kegiatan sosial sehari-hari. Termasuk, orang muslim dilarang untuk mengawali salam damai kepada nonmuslim. Premis yang memotivasi mereka, Islam harus menguasai dan mendominasi.

Bersandar pada beberapa karya ahli hukum klasik, fundamentalis getol memperjuangkan teologi al wala’ wa al bara’ (doktrin loyalitas dan pemisahan). Artinya, kaum muslim hanya wajib peduli dan berinteraksi dengan umat Islam. Kaum muslim diperbolehkan minta bantuan nonmuslim hanya jika lemah dan membutuhkan. Umat Islam tidak boleh bersahabat dengan kaum nonmuslim maupun membiarkan diri mereka peduli atau mencintai kaum nonmuslim.

Kenapa gerakan fundamentalisme agama selalu dikaitkan dengan kekerasan dan pemberontakan? Karena dalam upaya mewujudkan cita-citanya, gerakan itu tidak jarang menempuh jalan kekerasan, bahkan pertumpahan darah. Sebab, ada pemahaman dan keyakinan yang mendasari ”ajaran” agama tersebut yang dianggap paling benar (normatif-ideologis). Keyakinan itu berlaku kepada semua sekte agama, baik Islam (Sunni dan Syiah), Yahudi, Katolik, maupun lainnya.

Gerakan yang berada dalam negara agamais (seperti Iran, Sri Lanka, Afghanistan, Lebanon, Arab Saudi, Kuwait, dan UEA), menurut E. Marty, bersifat revolusioner dan bertujuan mengusir hegemoni asing yang akan berlangsung lama. Sebaliknya di negara-negara sekuler (seperti AS dan negara-negara Eropa), bertujuan mengubah kebijakan pemerintah. Di samping memiliki potensi besar terhadap gerakan revolusi, fundamentalisme agama punya potensi konflik antaragama, bahkan intern agama. Lihat saja, misalnya, konflik antara kelompok Hizbullah dan Amal di Lebanon, Syiah dan Sunni, Hindu dan Buddha di Sri Lanka, serta Yahudi dan Kristen di Israel.

Kelompok fundamentalis selalu resistan terhadap sekularisme. Namun, ironisnya, ketika sudah berhasil memenangkan aksinya, mereka tidak dapat melepaskan diri dari sekularisme tersebut. Hal itu dapat dilihat di Iran dan Sri Lanka. Bahkan di Sri Lanka, Afghanistan, dan Iran, para pemimpin kelompok fundamentalis telah akrab dengan produk sekuler dan doktrin Marxis.

Perlu Redefinisi

Istilah fundamentalisme kini lebih sederhana diberikan orang. Asal ada aksi yang mengatasnamakan agama secara formal, kelompok tersebut dianggap sebagai fundamentalis, radikalis, garis keras, bahkan ekstremis.

Muhammad Arkoun (dalam Jauhari, 1999) menggunakan dua istilah baru: Islamawy atau Islamawiyah untuk Islamisme dan ushulawy atau ushulawiyah untuk fundamentalisme. Islamawy/Islamawiyah bermakna penggunaan keyakinan atau pandangan pemikiran secara berlebihan. Adapun istilah Islamy (tanpa w) bermakna adanya kesederhanaan sikap yang tetap fleksibel dan inklusif dalam aspek pemikiran dan intelektualitas. Menurut Arkoun, pejuang Islamawy/Islamawiyah menggunakan ungkapan secara leksikal/harfiah untuk tujuan politisnya dan mengambil unsur dari sana-sini untuk mempermainkan imajiner politis para pejuang yang bertujuan memobilisasi rakyat. Seperti juga istilah Islamy, istilah Ushuly, menurut Arkoun, mengacu pada sesuatu yang positif dan mendorong kita pada sejarah pemikiran Islam di saat munculnya literatur ushul: Ushul Ad Din dan Ushul Al Fiqh. Wacana Islamawy menggunakan jenis pemikiran yang semaunya atau melakukan distorsi.

Karena itu, istilah fundamentalisme atau radikalisme, menurut penulis, justru harus dibongkar atau didefinisikan ulang (redefined). Penamaan sebuah gerakan Islam yang tidak tepat justru akan berakibat fatal terhadap Islam itu sendiri. Fundamentalisme Islam yang selama ini dikaitkan dengan gerakan kekerasan atau pemberontakan adalah kekeliruan besar dan mereduksi nilai Islam itu sendiri.

Menurut penulis, istilah fundamentalisme dan radikalisme lebih tepat jika diberikan kepada para pemikir Islam yang memiliki pemikiran keislaman yang mendasar (fundamental) dan mendalam (radix), bukan sekelompok orang yang secara intelektual keislaman belum dikenal dan belum menguasai banyak khazanah Islam klasik. Pemikiran fundamentalis lebih identik dengan pemikiran substansialis. Wallahu a'lam bis-sawab. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar