Sabtu, 28 Januari 2017

Kesenjangan, Jokowi, dan Demokrasi Ekonomi

Kesenjangan, Jokowi, dan Demokrasi Ekonomi
Tanri Abeng  ;  Mantan Menteri Pemberdayaan BUMN;
Komisaris Utama Pertamina
                                                      KOMPAS, 27 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saya mengamati, sidang kabinet 4 Januari 2017 terfokus pada masalah kesenjangan dan program pemerataan. Salah satu upaya untuk mengatasi yang disebut adalah redistribusi aset dan regulasi tanah bagi petani.

Bilamana Rasio Gini berada di kisaran 0,40 dan 1 persen penduduk menguasai 50,35 persen kekayaan negara, jelas sekali bahwa negara belum hadir untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia. Kesenjangan ini tidak saja tecermin dari perbedaan pendapatan atau kekayaan antargolongan, tetapi juga antardaerah. Lebih mengkhawatirkan lagi, kesenjangan kapasitas sumber daya manusia yang diakibatkan oleh kesenjangan kualitas pendidikan antardaerah.

Wajar saja Presiden Joko Widodo mengangkat kesenjangan sebagai musuh negara yang harus ditaklukkan. Panglimanya tentulah Jokowi.Melawan musuh kesenjangan yang demikian tangguh membutuhkan pendekatan manajemen komprehensif berbasis 5 S, yakni strategi, struktur, skala, sistem, dan skill, sebagai senjata pendobrak yang ampuh.

Pendekatan parsial dan transaksional tak akan melahirkan kemenangan berkelanjutan.

Kita telah memiliki strategi konstitusional sebagai sasaran pembangunan ekonomi bangsa.Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan, ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkesinambungan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Perintah konstitusi ini jelas. Namun, setelah tujuh dekade kemerdekaan, justru kesenjangan dan ketidakadilan ekonomi semakin mengkhawatirkan. Lalu, apa saja yang telah dilakukan oleh elite politik bangsa ini? Kenapa visi keadilan dan keseimbangan ekonomi semakin jauh dari sasaran? Boleh jadi karena pendekatan manajemennya tidak komprehensif, bahkan lebih parsial dan transaksional.

Soekarno memilih politik ekonomi sosial (tujuan pemerataan) sebagai opsi strategis, tetapi manajemen sumber-sumber daya ekonomi yang berlimpah gagal menciptakan kekayaan atau wealth karena lembaga pelaku ekonomi belum terstruktur sesuai pilihan strategisnya.

Soeharto memilih politik ekonomi pasar terkendali dengan melahirkan UU Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Langkah prioritasnya terstruktur dalam Trilogi Pembangunan: Stabilitas, Pertumbuhan, dan Pemerataan, yang dioperasionalkan dengan penuh disiplin sehingga mampu melahirkan pertumbuhan berkelanjutan selama tiga dekade.Namun, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi tak juga terwujud karena rakyat lapisan bawah tak punya kedaulatan ekonomi.

Susilo Bambang Yudhoyono tampil dengan strategi Triple Tracks (pro-growth, pro-job, pro-poor) yang juga menyasar keadilan ekonomi. Kembali struktur kelembagaan pelaku ekonomi tak sesuai strategi ini. Politik ekonomi pasar tanpa keberpihakan justru melahirkan kesenjangan ekonomi yang makin melebar.

Restrukturisasi lembaga pelaku ekonomi

Harus diapresiasi bahwa pelaku ekonomilah yang menciptakan kekayaan sebuah negara melalui proses produksi, distribusi, perdagangan yang selain mempekerjakan tenaga kerja juga membayar pajak langsung dan tak langsung.Pelaku ekonomi, melalui perilaku kewirausahaan (entrepreneurial)-nya yang menciptakan nilai tambah ekonomi sebagai sumber kekayaan sebuah negara-bangsa. Business entrepreneurs create wealth for the nation.

Sebuah premis yang dikembangkan dari teori yang sebenarnya sangat klasik karena pertama kali diperkenalkan oleh ekonom Inggris, Adam Smith (1723-1790), dalam buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776), hingga ekonom Austria-Amerika Joseph Schumpetter (1883-1950) dalam karyanya, Capitalism, Socialism and Democracy (1942). Meski klasik, seperti halnya musik klasik, relevansi dan keindahannya tak lekang oleh waktu dan zaman.

Kemakmuran suatu negara sangat bergantung pada peran efektif yang dilakukan pelaku ekonomi melalui badan-badan usahanya. Adalah pelaku ekonomi yang dapat memobilisasi dan menciptakan nilai tambah dari sumber-sumber daya ekonomi secara efektif.Pemerintah harus berperan untuk melahirkan regulasi dan pengawasan serta insentif seraya menjaga keseimbangan kemajuan masing-masing pelaku ekonomi.

Dari perspektif demokrasi ekonomi, kita mengenal tiga pelaku ekonomi: swasta (nasional dan asing), negara (BUMN), dan koperasi (termasuk UMKM).Dua pelaku ekonomi, yaitu swasta dan negara, telah tumbuh dan berkembang meninggalkan koperasi dan UMKM yang tetap bercokol pada dasar piramida karena tak memiliki skala dan akses pendanaan serta pasar di samping tanpa sentuhan manajemen korporasi.

Maka, dibutuhkan restrukturisasi lembaga pelaku ekonomi koperasi dan UMKM menjadi badan usaha milik rakyat (BUMR).Dalam tulisannya di harian ini, ”BUMR: Menuju Model Pembangunan Pasca Elite”, Fachry Ali menuliskan bahwa apa yang disebut ”membangun dari pinggiran” (start from the periphery), dalam program Presiden Jokowi, menemukan rangka operasional melalui gagasan yang saya tulis dalam buku sayaberjudul Badan Usaha Milik Rakyat.

Mengapa demikian? Karena seluruh aktivitas BUMR didasarkan pada pengolahan produk lokal, maka pelaksanaannya bukan saja tak memerlukan impor yang menghabiskan devisa, melainkan berpotensi mendorong ekspor dengan aktor utama rakyat biasa. BUMR akan beranggotakan lebih dari 100 juta penduduk, dengan demikian, identik dengan pemberian otonomi ekonomi kepada mereka. Dalam posisi semacam ini, proses penguatan demokrasi akan lebih mudah berlangsung di Indonesia, yaitu ketika rakyat secara ekonomi tak lagi bergantung kepada siapa pun juga.

Secara harfiah, BUMR adalah badan usaha yang beranggotakan rakyat dalam bentuk korporasi. Namun, secara konseptual, proses korporatisasi badan usaha ini adalah membangunkan ”raksasa ekonomi” secara tak berpreseden.Data Kementerian Koperasi dan UKM 2012 saja memperlihatkan terdapat 56.534.592 unit usaha dalam skala ini dengan daya serap tenaga kerja langsung 107.657.509 orang atau 97,2 persen dari seluruh angkatan kerja.

Angka ini tampak raksasa di hadapan usaha besar yang hanya 4.968 unit dengan daya serap tenaga kerja 3.150.645 orang.Korporatisasi adalah pembentukan badan hukum usaha rakyat dalam bentuk BUMR. Ini adalah solusi terhadap kelemahan struktural koperasi dan UMKM untuk menjadi lembaga pelaku ekonomi yang memiliki posisi sejajar dengan badan-badan usaha lain.

Di bawah manajemen modern yang efektif, beranggotakan 56.534.592unit usaha, didukung 107.657.509 pekerja (lebih besar dari 75 juta penduduk Thailand atau 90 juta penduduk Filipina), BUMR akan menjadi kekuatan bisnis tak tertandingi dan memaksa badan-badan usaha milik swasta (BUMS), BUMN, bahkan NUMS milik asing untuk bekerja sama.Di samping jumlah anggota BUMR itu telah menjadi pasar tersendiri, artikulasi potensi bisnis di bawah manajemen modern berpotensi melahirkan kekuatan ekonomi yang tak terbayangkan.

Sinergi dengan BUMN

Sebetulnya sejak didirikan awal 1998, Kementerian BUMN ditugasi mengemban 10 misi, tiga di antaranya belum terlaksana: (1)mengalokasikan keuntungan BUMN guna membayar/melunasi utang negara, (2) memberdayakan UMKM dan koperasi, (3) menjadi kekuatan penyeimbang terhadap pelaku ekonomi lainnya demi tercapainya sasaran demokrasi ekonomi.

Pelaku ekonomi koperasi dan UMKM saja jumlahnya sudah lebih dari 100 juta orang yang terpinggirkan dan belum diberdayakan.Salah satu penyebabnya, sebagaimana kritik presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, karena BUMN terlampau fokus pada ambisi mengejar keuntungan. Padahal, BUMN dapat bersinergi dengan UMKM dan koperasi yang terorganisasi secara baik dalam BUMR sehingga pelaku ekonomi ini lebih produktif dan berskala untuk berkembang lebih baik lagi.

Sebagai contoh, atas persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno, prototipe BUMR Pangan telah direalisasikan dengan memanfaatkan PKBL Pertamina. Pendekatan kelembagaan seperti ini akan melahirkan pelaku ekonomi rakyat yang dapat berkembang secara berkelanjutan untuk mengatasi kesenjangan.

Maka, yang kita butuhkan saat ini adalah politik ekonomi baru yang mampu mengimplementasikan amanat Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945. Politik ekonomi baru ini hanya bisa dijalankan secara optimal melalui pendekatan manajemen karena apa pun masalah sebuah bangsa, sebetulnya hanya manajemen solusinya.

Konkretnya, perlu restrukturisasi pelaku ekonomi guna menghadirkan lembaga pelaku ekonomi baru, yaitu BUMR yang sejajar dan seimbang dengan pelaku ekonomi negara dan swasta besar. Dengan demikian, institusionalisasi BUMR lewat korporatisasi koperasi dan UMKM adalah langkah konkret politik ekonomi baru yang perlu diambil Presiden untuk mengatasi kesenjangan, meningkatkan PDB, sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar