Jumat, 27 Januari 2017

Efek Temporal Tax Amnesty

Efek Temporal Tax Amnesty
Agus Herta Sumarto ;  Peneliti Indef
                                            MEDIA INDONESIA, 24 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PROGRAM pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai program unggulan pemerintahan Jokowi-JK telah memasuki periode III. Harus diakui program pengampunan pajak yang dibuat pemerintahan Jokowi-JK merupakan salah satu langkah inovatif di tengah defisitnya anggaran pendapatan dan belanja negara. Bahkan dari pelaksanaan program tersebut selama dua periode, pemerintah telah memperoleh dana penebusan pajak yang mencapai Rp103,3 triliun dan dana repatriasi mencapai Rp141 triliun. Walaupun capaian ini masih di bawah angka yang ditargetkan sebesar Rp165 triliun, capaian tebusan pajak yang menembus angka Rp103,3 triliun yang disertai dengan dana repatriasi yang mencapai Rp141 triliun merupakan angka yang besar dan perlu mendapat apresiasi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum membaik.

Program pengampunan pajak seolah-olah telah membawa angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih lesu. Dengan masuknya dana tebusan pajak yang disertai dengan dana repatriasi, program pengampunan pajak diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan reindustrialisasi, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, serta mengurangi angka Rasio Gini. Tanda-tanda adanya perubahan ke arah yang lebih baik tersebut mulai tampak sejak digulirkannya program pengampunan pajak. Pada awal pelaksanaan pengampunan pajak, sentimen positif para pelaku ekonomi baik pelaku ekonomi dalam negeri maupun pelaku ekonomi global mulai terlihat.

Pada awal pelaksanaan pengampunan pajak, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat cukup signifikan. Pada awal Juni 2016, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih tercatat pada level Rp13.600-an. Pada awal Juli 2016 sebagai awal pelaksanaan program pengampunan pajak, nilai tukar rupiah menguat sekitar 3% ke level Rp13.100-an. Hal yang sama juga terjadi di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode awal pelaksanaan pengampunan pajak mengalami peningkatan yang signifikan. Pada awal Juni 2016 nilai IHSG masih berada di kisaran angka 4.800-an. Pada awal Agustus 2016 nilai IHSG melompat ke level 5.400-an atau dengan kata lain naik lebih dari 7,5 % dalam waktu tidak lebih dari dua bulan.

Tingginya penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan naiknya IHSG menunjukkan ekspektasi pelaku ekonomi terhadap program pengampunan pajak sangat tinggi. Para pelaku ekonomi memiliki harapan dan keyakinan besar bahwa dengan adanya program pengampunan pajak perekonomian Indonesia dapat keluar dari perlambatan pertumbuhan ekonomi yang akhir-akhir ini menjadi masalah utama yang dihadapi pemerintah dan para pelaku ekonomi.

Namun sayangnya, efek positif program pengampunan pajak tidak berlangsung lama. Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali normal ke level Rp13.300-Rp13.400 per dolar. Indeks Harga Saham Gabungan juga mengalami hal yang sama. Setelah mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama dua bulan masa awal program pengampunan pajak, nilai IHSG kembali terkoreksi ke level 5.200-an dan stabil di angka tersebut.

Momentum bagus yang terbentuk di awal program pengampunan pajak sepertinya belum dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah. Euforia efek pengampunan pajak tidak berlangsung lama. Penguatan nilai tukar rupiah dan melesatnya IHSG hanya berlangsung beberapa saat. Beberapa minggu setelah pembukaan program pengampunan pajak, nilai tukar rupiah dan kenaikan IHSG kembali ke kondisi normal dan nyaris tidak berbekas. Kondisi ini menandakan program pengampunan pajak hanya menghasilkan efek temporal dan tidak berpengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Kemunculan efek temporal dari program pengampunan pajak menandakan pemerintah belum mampu meyakinkan para pelaku ekonomi bahwa program pengampunan pajak akan membawa perubahan terhadap kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Pemerintah belum bisa meyakinkan para pelaku ekonomi bahwa dana yang terhimpun dari program pengampunan pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi fundamental ekonomi yang menopang terjadinya industrialisasi dan peningkatan daya beli masyarakat.

Setidaknya ada dua masalah serius yang selama ini menjadi permasalahan utama dalam fundament ekonomi Indonesia yaitu kondisi infrastruktur yang tidak memadai dan kondisi SDM yang tidak mendukung kebutuhan dunia industri. Sampai saat ini kondisi infrastruktur Indonesia masih jauh dari dikatakan layak bagi sektor industri. Ketidaklayakan kondisi infrastruktur ini menjadikan biaya logistik di Indonesia sangat mahal dan berujung pada high cost economy. Sementara itu, masalah yang terkait dengan SDM ialah masih rendahnya kualitas SDM Indonesia yang berujung pada mismatch antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja bagi sektor industri. Sektor Industri di Indonesia sulit berkembang dengan baik. Bahkan cenderung mengalami deindustrialisasi karena tidak didukung kualitas SDM yang memadai.

Para pelaku industri sampai sekarang masih kesulitan untuk mendapatkan SDM yang berkualitas guna meningkatkan daya saing produk. Pada akhirnya produk-produk dalam negeri sulit untuk bersaing dengan produk-produk yang berasal dari luar negeri.

Memang untuk membangun dan meningkatkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia dibutuhkan anggaran yang sangat besar dan tidak mungkin terpenuhi oleh dana yang dihasilkan dari program pengampunan pajak. Namun sebenarnya tuntutan para pelaku ekonomi tidaklah muluk. Mereka sadar bahwa untuk mengubah fundamen ekonomi diperlukan anggaran yang sangat besar dan waktu yang tidak sebentar. Para pelaku ekonomi hanya menginginkan komitmen yang jelas dari pemerintah bahwa ada usaha yang kuat dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi fundamental ekonomi ke arah yang lebih baik. Program pengampunan pajak sebenarnya hanya dibutuhkan sebagai pemantik untuk mendorong terjadinya perubahan besar.

Program pengampunan pajak seharusnya bisa didorong untuk tidak hanya menghasilkan efek temporal semata. Bila pemerintah bisa meyakinkan para pelaku ekonomi bahwa program pengampunan pajak akan diarahkan untuk mengubah kondisi fundamental ekonomi secara simultan dan terarah, efek ekonomi yang dihasilkan akan jauh lebih besar. Dan tentunya tidak bersifat temporal. Pemerintah tidak harus menggunakan seluruh dana pengampunan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM. Pemerintah hanya perlu memperlihatkan komitmen yang kuat bahwa pengampunan pajak akan menghasilkan perubahan fundamen ekonomi ke arah yang lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar