Jumat, 13 Januari 2017

Kemendesakan untuk Berbagi Jaringan

Kemendesakan untuk Berbagi Jaringan
Agus Pambagio ;  Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                      KOMPAS, 13 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Industri telekomunikasi telah berkembang amat cepat dan memiliki efek berganda yang sangat besar dan luas. Di luar pengaruh besarnya ke hampir semua industri lain, tidak bisa dikesampingkan realitas bahwa mayoritas penduduk Indonesia-juga dunia-saat ini sangat bergantung  pada telepon seluler yang sudah menjadi salah satu kebutuhan utama sehari-hari.

Merujuk data International Telecommunication Union (ITU), pertumbuhan telepon seluler di Indonesia mencapai 23 persen per tahun. Pada 2015, jumlah telepon seluler mencapai 338 juta, yang berarti rata-rata setiap orang Indonesia memiliki 1,3 telepon seluler, sekalipun jumlahnya tidak seimbang antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Secara garis besar rata-rata satu penduduk di Pulau Jawa memiliki lebih dari satu telepon dan penduduk di luar Jawa memiliki kurang dari satu telepon. Akan tetapi, ini masih tergolong sedikit dibandingkan, misalnya, Hongkong (2,3), Malaysia (3,4), ataupun Singapura (1,4).

Adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi (serat optik) di luar Jawa (Palapa Ring) serta meningkatkan jumlah dan pemakaian telepon dan kecepatan pengiriman data  untuk peningkatan perekonomian dan sekaligus demi ketahanan nasional.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, antara lain, melalui Proyek Palapa Ring dengan menggunakan sistem komunikasi kabel laut dan serat optik (SKKL dan SKSO) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh Indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Manfaat kebijakan ini antara lain adalah ketahanan nasional, pemerataan infrastruktur telekomunikasi, serta penyediaan jasa akses teknologi informasi dan komunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di Jawa. Kebijakan ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya.

Dalam praktiknya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di luar Pulau Jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi. Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel ada dua operator, yakni Indosat (23 persen) dan XL Axiata (14 persen). Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, yaitu Ceria, 3 Hutchison, Smartfren, dan Bakrie Telecom.

Enggan berbagi

Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli. Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas dengan operator lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya.

Wajar saja jika keengganan berbagi kapasitas tersebut hanya pada masalah tarif penggunaan yang bersifat pendekatan bisnis (B to B) dan manakala terjadi ketidaksepakatan barulah pemerintah dapat menetapkan berdasar prinsip keekonomian pemilik dan penyewa. Akan tetapi, jika keengganan dimaksudkan untuk memegang monopoli dan membuat barrier to entry usaha jasa telekomunikasi, tentu praktik tersebut akan menghambat kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penyediaan jasa telekomunikasi di luar Pulau Jawa yang sudah masuk dalam ranah hajat hidup orang banyak.

Dalam struktur pasar yang oligopolis dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha, yang memastikan peningkatan manfaat bagi pemangku kepentingannya.

Bagi masyarakat sebagai konsumen, kepentingan utamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik. Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industri telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi industri telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan  persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas dan return yang lebih baik.

Sekalipun berkembang, regulasi atas industri telekomunikasi kerap tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi telekomunikasi/informasi yang amat cepat. Sebagian orang menyatakan bahwa regulasi yang ada tidak memadai lagi dibanding situasi dan kondisi yang ada. Sebagian lainnya menyatakan regulasi justru dimaksudkan untuk mengatur situasi dan kondisi yang ada dan yang akan datang.

Berdasar uraian di atas, perubahan atas PP No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini.

Dua isu terkini

Isu terkini mengenai kompetisi telekomunikasi, khususnya telekomunikasi seluler, adalah tarif interkoneksi antaroperator. Operator terbesar tentu saja menginginkan tarif yang tinggi, sementara operator yang lebih kecil menginginkan tarif yang lebih rendah. Isu lain adalah sharing penggunaan kapasitas di mana kapasitas yang dimiliki oleh PT Telkom cenderung hanya di-share ke anak perusahaannya sendiri, yaitu PT Telkomsel.

Isu ini selayaknya segera diselesaikan oleh pemerintah karena peningkatan industri telekomunikasi  akan meningkatkan ketahanan nasional. Dari sisi perekonomian, misalnya, peningkatan telekomunikasi akan sangat meningkatkan bisnis seluruh lapisan masyarakat karena semakin berkembangnya e-commerce dengan telekomunikasi sebagai pengungkit. Dengan  internet  yang luas dan andal, tingkat kemampuan berusaha  masyarakat  akan naik karena  setiap individu masyarakat dapat mengkreasikan usaha berbasis daring.

Sejauh ini, kepentingan nasional yang akan diwadahi dengan rancangan PP yang disiapkan pemerintah sudah cukup baik dan maju. Misalnya, klausul dalam Pasal 2a di mana penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan/atau wabah penyakit. Pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting tersebut dilakukan tanpa dikenai biaya. Ketentuan seperti itu tepat dan diperlukan, dengan didasari tujuan peningkatan infrastruktur telekomunikasi adalah untuk meningkatkan ketahanan nasional.

Perbaikan signifikan lainnya termuat dalam ketentuan Pasal 6 bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membangun dan/atau menyediakan jaringan telekomunikasi. Dalam membangun jaringan telekomunikasi itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memenuhi kewajiban pembangunan yang tercantum dalam izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Jaringan telekomunikasi yang telah dibangun dan/ atau disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat digunakan sendiri dan/atau disewakan  kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain.

Kebijakan seperti itu diperlukan untuk mengakomodasi kepentingan nasional. Di antaranya perihal optimasi infrastruktur, efisiensi biaya telekomunikasi, serta kompetisi yang adil. Akan tetapi, untuk mengantisipasi kemandekan negosiasi antarpelaku industri; izin penyelenggaraan telekomunikasi semestinya juga mewajibkan penyewaan jaringan telekomunikasi apabila pada lokasi tersebut masih tersedia sisa kapasitas serta penggunaan telekomunikasi yang rendah pada jaringan tersebut. Berikutnya, tarif penyewaan ditetapkan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan jika tidak terjadi kesepakatan, akan ditetapkan menteri sesuai pertimbangan keekonomian kedua belah pihak.

Akhirnya, percepatan penerbitan PP tersebut layak segera dilaksanakan karena akan sangat terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan infrastruktur telekomunikasi dan optimalisasi penggunaan jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Bagi operator seluler sendiri, berbagi jaringan juga menjadi keharusan, menimbang kecenderungan industri telekomunikasi yang berada di ambang senja (sunset period). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar