Jumat, 13 Januari 2017

Mewaspadai RUU Penyiaran 2017

Mewaspadai RUU Penyiaran 2017
Ignatius Haryanto ;  Peneliti Senior LSPP;
Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP)
                                                      KOMPAS, 13 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hampir 15 tahun lalu Undang-Undang Penyiaran disahkan, tepatnya pada 28 Desember 2002. Kelahiran UU ini masih ada dalam suasana euforia reformasi. Tiga tahun sebelumnya, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 lahir dan sampai hari ini memberikan warisan sebagai UU Pers yang membela kemerdekaan pers.

Bagaimana dengan UU Penyiaran 2002? Rupanya tidak semua pihak merasa senang dengan isi UU Penyiaran itu, mulai dari kewajiban Lembaga Penyiaran melakukan sistem siaran berjaringan, kemunculan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), aturan pembatasan kepemilikan silang media, dan lain-lain.

Kini hampir 15 tahun setelah UU Penyiaran disahkan, upaya revisi yang tidak kunjung selesai menunjukkan warisan yang baik dari UU Penyiaran 2002 makin lama makin ditinggalkan. Proses revisi UU Penyiaran-setelah beberapa kali juga diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) -yang sudah dimulai sejak 2010, menunjukkan gejala bahwa revisi kali ini meninggalkan prinsip penataan terhadap sistem penyiaran yang adil, merata, dan seimbang.

Saat ini Komisi I DPR tengah menggodok revisi UU Penyiaran. Namun, ada sejumlah masalah yang krusial ketika penulis membaca draf yang dikeluarkan pada Desember 2016 tersebut. Masalah krusial dalam RUU Penyiaran itu adalah yang terkait sistem siaran berjaringan, kewenangan pemerintah, posisi KPI, pengaturan soal kepemilikan silang, porsi iklan, dan jenis lembaga penyiaran yang ada.

Merumuskan kebijakan media yang imparsial

Des Freedman, pengajar komunikasi dan studi kebudayaan di Goldsmiths, University of London, mengatakan, kebijakan media merujuk pada proses yang terbebas dari berbagai kepentingan di mana aneka permasalahan diselesaikan untuk menjunjung kepentingan publik lewat mekanisme tertentu yang imparsial (tak bias, tak memihak) untuk mengubah situasi (The Politics of Media Policy, 2008).

Dalam pengertian Freedman, proses pembuatan kebijakan lebih dilihat sebagai prosedur teknis di mana perubahan kebijakan muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi, yang membutuhkan suatu reformulasi baru dari pendekatan yang telah ada dan cara baru untuk melakukan sesuatu.

Freedman mengutip Harold Lasswell menjelaskan bagaimana suatu kebijakan itu dirumuskan. "Perkembangan dan implementasi kebijakan akan berjalan sangat baik jika mereka dilaksanakan dalam situasi di mana semua pihak sadar, tetapi juga tidak memihak dengan menggunakan obyektivitas yang penuh kesadaran dan kemampuan teknis yang maksimal".

Dengan kerangka ini, saya akan coba memotret bagaimana isi RUU Penyiaran 2017 versi Desember.

Isi draf versi Desember

Sejumlah hal yang mencolok dari draf ini adalah tidak ada pasal yang membatasi masalah kepemilikan silang media, hal yang sebenarnya sudah disebutkan dalam UU Penyiaran 2002. Tak cukup jelas mengapa pasal ini dihilangkan meski dalam rancangan penjelasan dari RUU ini disebutkan, "Pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam praktiknya harus selalu berdasarkan prinsip diversity of content dan diversity of ownership", tetapi senyatanya ini tak terumuskan dalam pasal yang ada di RUU.

Kewenangan pemerintah dan KPI sangat timpang dalam RUU ini. Kewenangan pemerintah mencakup enam hal (Pasal 9 Ayat 1): menentukan arah kebijakan sistem penyiaran nasional, menetapkan pemetaan penggunaan frekuensi penyiaran di tiap wilayah siar secara berkala, memberikan dan mengawasi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), memberikan perpanjangan IPP, menetapkan biaya hak penggunaan frekuensi, serta memberikan sanksi terkait penggunaan IPP.

Sementara kewenangan KPI hanya menyangkut (Pasal 9 Ayat 2): memberikan penilaian terhadap isi siaran dalam proses uji coba untuk pemberian IPP dan memberikan evaluasi yang dijadikan dasar perpanjangan IPP

Kondisi ini berbeda sekali dengan isi UU Penyiaran 2002 (sebelum dipereteli lewat keputusan MK atas permintaan dari pihak industri penyiaran) yang menyebutkan kewenangan KPI mencakup (Pasal 8): menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan, melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.

Sistem siaran berjaringan yang sudah disebutkan dari UU Penyiaran 2002 tak ada tanda-tanda diperkuat dan memberikan peluang kepada stasiun televisi daerah untuk turut memberi warna pada sistem penyiaran nasional, apalagi dalam draf RUU saat ini sistem siaran berjaringan menjadi suatu pilihan yang tergantung dari lembaga penyiaran itu sendiri. Berarti prinsip diversity of content dan diversity of ownership pun setengah hati untuk diwujudkan.

Dalam RUU yang ada, disebutkan pada Pasal 147 bahwa "Waktu siaran iklan spot paling tinggi 30 persen dari setiap waktu tayang program". Ini artinya naik dari pengaturan yang telah ada selama ini, yaitu "waktu siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20 persen, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran" (Pasal 46 Ayat 9 UU Penyiaran 2002).

Naiknya target iklan ini menunjukkan lembaga penyiaran mengedepankan unsur komersialisasi dari isi siaran. Ini pun baru menyebutkan iklan spot, belum menyebut jenis iklan dan sponsorship jenis lain yang dalam praktiknya sudah banyak dijalankan oleh lembaga penyiaran saat ini.

Lembaga penyiaran khusus bagi parpol

Menurut saya, ide yang paling berbahaya dari RUU Penyiaran ini adalah dimunculkannya konsep lembaga penyiaran khusus (Bagian enam, Pasal 103-104). Disebutkan dalam Pasal 103 Ayat 1 bahwa lembaga penyiaran khusus merupakan lembaga penyiaran yang bersifat tak komersial didirikan dan dimiliki oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, partai politik, atau pemerintah daerah yang kegiatannya menyelenggarakan penyiaran radio dan/atau penyiaran televisi.

Pertanyaan pertama, mengapa pembuat draf merasa perlu hadir jenis lembaga penyiaran baru? Terutama memberikan ruang kepada parpol untuk juga masuk di lembaga penyiaran? Apakah ini ide parpol yang saat ini merasa akses mereka pada media kurang dan iri dengan kondisi sejumlah lembaga penyiaran terkontaminasi kepentingan parpol yang sudah ada?

Jika lembaga penyiaran khusus, terutama bagi parpol, diizinkan bukankah hal ini telah menyalahi prinsip dari imparsialitas lembaga penyiaran? Dan apakah isi siarannya bisa dikatakan kegiatan jurnalistik? Ataukah isi siaran semacam ini adalah suatu propaganda dari parpol belaka? Jika dalam praktik hari ini ada banyak lembaga penyiaran terkontaminasi kepentingan, ini yang harus dibersihkan, bukannya lalu muncul prinsip "keadilan yang salah kaprah", di mana seluruh parpol diakomodasi lewat lembaga penyiaran khusus.

Juga mengherankan jika pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga juga merasa perlu mendirikan lembaga penyiaran tersendiri, di bawah kategori lembaga penyiaran khusus. Saat ini sudah ada lembaga penyiaran publik, seperti TVRI dan RRI, yang bisa menampung isi siaran model demikian dan prinsip jurnalistik tetap harus diberlakukan untuk menghadirkan isi siaran yang berbobot dan berguna untuk kepentingan publik.

Penulis khawatir jika lembaga penyiaran khusus ini tidak lebih dari suatu upaya pemolesan citra sejumlah pemerintah daerah yang terfasilitasi lewat RUU ini.

Demokratisasi penyiaran

Bagaimanapun hal yang mendesak dan penting dari RUU ini adalah persiapan menjelang digitalisasi penyiaran dan menuju akhir dari sistem penyiaran analog. Proses pembagian penyelenggara siaran multipleksing haruslah transparan, persaingan usaha yang sehat, diversity of ownership dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di luar itu, prinsip demokratisasi penyiaran yang akuntabel, melindungi kepentingan publik, mempertahankan prinsip diversity of content dan diversity of ownership adalah keharusan. Berbagai kalangan memiliki kepentingan atas RUU ini dan ada baiknya RUU ini didiskusikan secara terbuka dengan sejumlah pihak dan bukan dengan bekerja secara tertutup.

Jika dikembalikan pada bahasa Des Freedman di atas, proses pembuatan kebijakan media yang seperti ini bukanlah proses yang baik, terutama karena unsur imparsialitas (parpol) diabaikan dalam pembuatannya.

Kita tentu berharap revisi UU Penyiaran ini akan menuju pada situasi penyiaran yang lebih baik di Indonesia. Jangan lupa bahwa masyarakat pun makin lama makin cerdas, serta pilihan atas saluran informasi dan hiburan pun makin beragam saat ini. Tanpa UU Penyiaran yang cerdas untuk merespons perubahan zaman, masyarakat yang makin cerdas serta kritis, selain juga merespons kepentingan lembaga penyiaran sendiri, maka UU Penyiaran mendatang tak lebih dari suatu macan kertas belaka.

Semoga bukan itu yang nantinya terjadi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar