Senin, 16 Januari 2017

Demokrasi, Integrasi, Makar

Demokrasi, Integrasi, Makar
Moh Mahfud MD ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN;  Ketua MK-RI 2008-2013
                                                KORAN SINDO, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Apakah demokrasi dalam hidup bernegara merupakan sistem yang baik? Jawabannya pasti tidak.

Demokrasi hanyalah sistem yang paling sedikit kelemahannya jika dibandingkan dengan sistem-sistem lain yang semuanya memuat unsur jelek. Sejak zaman Yunani kuno Plato sudah mengingatkan, demokrasi berpotensi menimbulkan massa liar dan beringas. Demokrasi juga terlalu berisiko memperjudikan nasib negara karena memberikan hak kepada rakyat yang pada umumnya awam untuk menentukan arah dan kepemimpinan negara.

Di dalam masyarakat yang kurang terdidik yang muncul bisa-bisa demokrasi jual beli, transaksional, bahkan demokrasi kriminal. Aristoteles, yang juga murid Plato, mengingatkan bahwa di dalam demokrasi banyak demagog, agitator ahli pidato, dan jago membuat janji tetapi tidak pernah bisa memenuhinya. Banyak politikus demagog di dalam demokrasi yang tidak bisa memenuhi janjinya baik karena dia tidak tahu atas kompleksitas apa yang dijanjikannya maupun karena sejak awal niatnya memang membohongi.

Demokrasi, dalam faktanya, juga sering dijadikan mekanisme kolusi untuk berkorupsi. Artinya, korupsi bisa dibangun melalui mekanisme demokrasi oleh pejabat-pejabat yang dipilih melalui mekanisme ”formal” demokrasi juga. Tetapi, demokrasi tetaplah merupakan pilihan terbaik dari alternatif-alternatif sistem lain yang juga berpotensi melahirkan praktik-praktik buruk.

Demokrasi tetaplah yang terbaik jika dibandingkan dengan otokrasi, oligarki, tirani, monarki, bahkan dengan aristokrasi sekali pun. Para pendiri negara kita, Indonesia, paham benar kekuatan dan kelemahan berbagai sistem itu. Selain soal dasar ideologi negara para pendiri juga sudah memperdebatkan apakah Indonesia akan dibangun berdasar sistem kerajaan atau republik, berdasar monarki atau demokrasi.

Sampai-sampai pilihan atas bentuk pemerintahan republik dan demokrasi dilakukan melalui voting di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah perdebatan seru pada stem (voting) di BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 disepakatilah Indonesia didirikan sebagai negara dengan bentuk pemerintahan republik yang kemudian disebut Negara Republik Indonesia.

Selain memilih negara republik sebagai bentuk pemerintahan, para pendiri negara juga memilih bentuk kesatuan sebagai bentuk negara. Jadilah negara kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan atas demokrasi dengan bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, dengan demikian, merupakan kesepakatan para pendiri negara yang juga adalah pemimpin bangsa yang kemudian dituangkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Begawan konstitusi KC Wheare, penulis buku the Modern Constitutions, memang mendalilkan bahwa konstitusi adalah resultante alias kesepakatan para pembentuknya sesuai dengan situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, dan budaya pada saat dibuat. Tetapi, pilihan kita atas demokrasi bukan tidak menghadapi problem serius dalam menjaga kelangsungan negara.

Demokrasi ada kalanya mengancam integrasi, prinsip lain yang tak kalah penting dalam bernegara. Integrasi dan demokrasi sama pentingnya bagi kelangsungan negara. Negara dibangun agar terjadi integrasi (kebersatuan) yang kokoh, demokrasi dibangun guna memberi peluang bagi setiap individu dan kelompok primordial sekali pun untuk menyatakan aspirasinya dalam penyelenggaraan negara.

Dilema antara demokrasi dan integrasi terjadi karena keduanya mempunyai watak yang berlawanan. Demokrasi ingin membebaskan, sedangkan integrasi ingin mengekang. Dilema itu pernah ditulis oleh Clifford Geertz dalam topik the Integrative Revolution, Primordial Sentiments and Civil Politics in the New States ( 1971).

Kegagalan mengelola keseimbangan antara demokrasi dan integrasi bisa menimbulkan disintegrasi, bahkan kehancuran. Pakistan memecahkan diri dari India pada tahun 1947, padahal sebelumnya merupakan kesatuan Hindustan di bawah Britania Raya, karena sentimen agama. India didominasi Hindu, sedangkan Pakistan didominasi Islam. Selanjutnya Bangladesh memisahkan diri dari Pakistan pada 1971 karena perbedaan primordial kedaerahan, bahasa, dan warna kulit.

Orang-orang Pakistan tinggal di wilayah barat, berbahasa Urdu, dan berkulit terang; sedangkan orang-orang Bangladesh tinggal di daerah timur, berbahasa Bengali, dan berkulit agak gelap. Kita bersyukur, sampai saat ini Indonesia masih dapat menjaga integrasi dengan sistem demokrasi yang beberapa kali mengalami uji perubahan.

Meskipun begitu, problem tentang dilema antara demokrasi dan integrasi bukannya tidak ada di Indonesia. Kasus yang sekarang ramai, sangkaan makar terhadap 12 orang yang, antara lain, memunculkan nama tersangka Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas, pada dasarnya merupakan dilema antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi.

Pada satu pihak para tersangka merasa menggunakan hak-hak politiknya dengan mekanisme demokrasi sesuai dengan jaminan konstitusi. Di pihak lain, aparat hukum negara melihat penggunaan hak-hak tersebut mengancam integrasi karena, disangka, berbau makar. Disinilah dilemanya, terasa ada perbenturan kepentingan antara membangun demokrasi dan menjaga integrasi.

Maka itu, diperlukan sikap kenegarawanan dari semua pihak, baik yang ingin menggunakan jalur demokrasi maupun yang ingin menjaga integrasi. Integrasi harus dijaga sebagai harga mati, demokrasi harus dibangun sebagai mekanisme pemenuhan ketentuan konstitusi. Demokrasi dan integrasi harus berjalan harmonis karena keduanya merupakan jiwa konstitusi.

Demokrasi tidak boleh liar, integrasi tidak dapat sewenang-wenang. Semua harus bekerja di dalam koridor konstitusi. Konstitusi kita menentukan, Indonesia bukan negara demokrasi (berkedaulatan rakyat) semata, tetapi negara nomokrasi (berkedaulatan hukum) juga. Sikap kenegarawananlah yang bisa menyuburkan keduanya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar