Kamis, 01 Oktober 2015

UUPA dan Hukum Progresif

UUPA dan Hukum Progresif

Yusriyadi ;   Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro;
Tinggal di Wujil Kabupaten Semarang
                                            SUARA MERDEKA, 29 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENJELASAN umum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada 24 September 1960 meyebutkan bahwa pengundangan regulasi itu antara lain bertujuan meletakkan dasar penyusunan hukum agraria nasional, kesatuan/kesederhanaan hukum pertanahan, dan memberikan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi rakyat.

Tulisan ini, selain untuk memperingati kelahiran UUPA juga sebagai refleksi kritis dinamika pemberlakuan undang-undang tersebut yang disebut-sebut sebagai sumber hukum tanah nasional.

Sebenarnya sungguh mulia tujuan itu. Namun 55 tahun kemudian, alih-alih tercapai yang terjadi justru sebaliknya. Kita banyak mendapati petani miskin, administrasi tanah yang semrawut, ketidakpastian hukum hak-hak tanah (sertifikat palsu/ganda), kepemilikan terselubung oleh WNA, keterabaian fungsi sosial, komodititas pemilikan tanah dan sebagainya.

Tanah sebagai karunia Tuhan telah diwarnai oleh persengketaan, bahkan adakalanya berubah jadi penyebab konflik. Siapa yang salah? UUPA, peraturan pelaksanaannya, ataukah penyelenggaranya? Saya setuju atas pernyataan bahwa yang salah bukan UUPAmelainkan peraturan pelaksanaan dan penyelenggaranya.

Jauh sebelum UUPA diundangkan, permasalahan yang terkait dengan tanah sudah dipikirkan oleh pendiri negeri ini. Kita dapat melihat keberadaan Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Konsep hak menguasai negara sering disebut pendakuan (klaim) negara atas tanah, bermula dari konsep teritorial yang berkembang sebagai tradisi hukum Barat sejak abad XII. Mulai abad ini kesadaran nasional mulai bangkit di negeri-negeri Barat, kemudian melahirkan komunitas-komunitas politik yang sekarang dikenal sebagai negara-bangsa (Soetandyo Wignjosoebroto; 1997).

Konsep yang ”menebal” sebagai paradigma kehidupan publik dan tradisi hukum pertanahan ini menjadi dasar pembenar berlakunya perundangundangan pendayagunaan tanah zaman kolonial (Agrarische Wet jo Agrarische Besluit tahun 1870). Sejak UUPA diberlakukan, secara normatif asas domain ini tidak dikenal. Negara bukan lagi menjadi pemilik melainkan selaku badan penguasa.

Hak menguasai negara membatasi semua hak atas tanah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur (Pasal 2 Ayat 2 dan 3 UUPA). Kebijakan pembangunan dewasa ini jauh dari spirit menyeimbangkan konsep negara sebagai penguasa dan negara sebagai pemilik. Semangat negara untuk mengatur lambat-laun telah bergeser menjadi kehendak untuk berkuasa sesuai dengan yang dimauinya.

Kebijakan lebih berwarna sebagai ”dominasi” negara atas sumber daya alam, dan bukan lagi untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat, melainkan sebaliknya. Kebijakannya lebih bermanfaat pada masyarakat tertentu di tempat tertentu pula, bukan kebermanfaatannya bagi seluruh rakyat.

Hukum Progresif

Ditengarai dari titik itulah masyarakat hukum adat mulai dihadapkan pada kebijakan hukum negara. Substansi dari Bhinneka Tunggal Ika yang digagas para pendiri negara seakan-akan dilupakan. Inilah realitas berlakunya UUPA dalam usianya yang genap 55 tahun.
Berlakunya UUPA lebih ditandai oleh hal-hal yang tidak diharapkan. Ke depan perlu mengubah mindset praktik penegakan UUPA dan peraturan pelaksanaannya. Perubahan itu, yakni dari praktik domain negara menjadi domain seluruh bangsa Indonesia. Saatnya kita menawarkan cara berhukum progresif.

Proposisinya adalah hukum untuk manusia, bukannya sebaliknya. Selain itu mengakomodasi hukum adat untuk bergandengan secara harmonis dengan hukum negara. Bukankah hukum adat mempunyai kekuatan otonom untuk menggapai citacita bangsanya?

Dengan menggunakan nurani dan kepedulian, UUPA tidak berat lagi kepada penguasa-pengusaha tapi menemukan titik keseimbangan antara negara dan kepentingan rakyat pemilik tanah. Regulasi itu bukan lagi menjadi rekayasa pemaksa melainkan pemutih filsafati yang dapat mengantarkan bangsa mencapai kemakmurannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar