Selasa, 20 Oktober 2015

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK

Margarito Kamis  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
                                                  KORAN SINDO, 15 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Warna-warni gagasan, hasrat, dan sikap yang menyertai rencana, kalau bukan DPR secara kelembagaan, sejumlah fraksi di DPR mengubah undang-undang KPK, entah sebagai kodrat demokrasi atau bukan, kini menghiasi kehidupan politik sehari-hari.

Melalui media sosial, puluhan ribu orang, katanya, menolak rencana itu, berkebalikan dengansikap sejumlah fraksi di DPR yang berhasrat mengubah UU KPK. Dalam kehidupan demokrasi, soalnya tidak terletak pada harus diubah atau tidak. Soalnya terletak pada derajat rasionalitas argumen yang menyertainya.

Derajat rasionalitas argumen, begitulah maxim-nya, tidak ditentukan oleh intensitas gagasan itu dipublikasikan atau diperdebatkan. Intensitas publikasi hanya menyatakan satu hal; demokrasi bekerja, kebebasan menyatakan pendapat sedang hidup. Itu saja, tak lebih.

Aspek Tata Negara

Gagasan baru yang menyertai, dan kelak mungkin akan dilembagakan, perubahan UU KPK adalah diciptakannya lembaga ”dewan eksekutif.” Karena diangkat atau ditunjuk oleh Presiden, begitulah gagasan ”dewan eksekutif” itu dapat dibayangkan, akan menjadi bagian integral organ KPK hasil perubahan UU KPK saat ini. Fungsi apakah yang akan diberikan kepada dewan eksekutif, kenyataannya, belum didemonstrasikan secara terbuka.

Itu sebabnya, tidak banyak yang tahu, dan dengan demikian, tidak dapat menimbang secara holistik ketepatan gagasan itu dari sudut tata negara. Sungguhpun begitu, gagasan memberi kewenangan kepada Presiden mengangkat atau menunjuk, mungkin dengan persetujuan atau pertimbangan DPR anggota dewan eksekutif itu, menarik.

Konsekuensi absolut, kelak bila benar-benar diadakan dewan eksekutif itu adalah rontoknya sifat independen, yang selama ini secara hukum disandang oleh KPK. Secara teoritik sifat independen sebuah organ, tidak terletak pada nama organ itu adalah komisi. Nama komisi, begitulah asal-usulnya, disematkan pada organ yang diberi nama komisi itu karena selain fungsinya spesifik, juga meliputi soal lain.

Spesifikasi fungsi menunjuk pada satu saja urusan pemerintahan, yang dipegang oleh Presiden, yang didelegasikan, bukan dimandatkan, kepada satu organ. Inilah yang untuk pertama kalinya dalam tata negara Amerika Serikat dipraktikkan dengan dibentuk Interstate Commerce Commission, 1870. Tujuannya adalah memecahkan, bersifat praktis, berbagai masalah, yang mengganggu jalannya perdagangan antarnegara bagian.

Bukan presiden, melainkan kongreslah yang memprakarsai pembentukan komisi itu. Bukan mengingkari kewenangan presiden sebagai satusatunya figur pemegang kekuasaan pemerintahan, melaksanakan hukum, melainkan untuk membatasi kekuasaan presiden. Cara pembatasannya adalah organ itu disifatkan sebagai organ independen, mandiri. Sifat independen organ itu bernilai hukum sebagai ”pembatasan kekuasaan presiden” atau ”pembatasan jangkauan kewenangan presiden.”

Delegation of authority itulah dasar konstitusional, yang dipakai kongres dalam membatasi kewenangan presiden. Itu disebabkan kongres tidak menemukan dasarnya secara tersurat dalam konstitusi. Dalam perkembangannya, kreasi itu–doktrin delegation of authority–diterima menjadi hukum dengan sifat konstitusional. Sifat konstitusional imanen di dalamnya, disebabkan hanya, tidak lebih dari itu, diterima oleh masyarakat hukum Amerika.

Cara pengisian jabatan pada organ itu, dan ini juga dipakai dalam UU KPK saat ini adalah Presiden menominasikan calon fungsionaris ke parlemen, dan parlemen memutus, dalam bentuk menyetujui atau tidak menyetujui figur yang dinominasikan itu. Segera setelah mereka menyandang status fungsionaris, komisioner, sejak saat itu Presiden dan organ lain, apa pun, kehilangan kewenangannya untuk misalnya ikut campur dalam kehidupan organ itu. Hitam putih organ itu ditentukan sendiri oleh fungsionarisnya.

Indonesia jelas bukan Amerika dan di situlah letak masalahnya dilihat dari sudut tata negara. UUD 1945 mengatur presiden sebagai satu-satunya figur tata negara pemegang kekuasaan melaksanakan hukum. Terminologi kekuasaan mengandung nilai hukum sebagai kewenangan dan dalam kewenangan terkandung nilai hukum tanggung jawab konstitusional.

Hukumnya, dengan demikian, hitam putih penegakan hukum adalah kewenangan dan tanggung jawab Presiden. UUD 1945, harus diakui, tidak mengatur, sekalipun hanya sekelumit delegasi kewenangan menegakan hukum dari Presidenkeorganlain, apapunorgan itu diberi nama.

Masalahnya adalah apakah dengan tidak adanya pengaturan itu, mengakibatkan presiden dan DPR tidak bisa mendelegasikan sebagian kewenangan itu? Jawabannya, positif, bisa. Tetapi, sesuai dengan pengertian, nilai dan makna delegasi, jangkauan kewenangan yang didelegasikan sepenuhnya bergantung pada pertimbangan Presiden, tentu bersama DPR.

TAP MPR; Cek Kosong

Hanya satu dari empat pasal dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menjadi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal dimaksud adalah pasal 2 ayat (6).

Pasal ini berisi ketentuan sebagai berikut: Membentuk undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi: a. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Perlindungan Saksi dan Korban, dan seterusnya. Sebatas itulah pengaturan tentang KPK dalam Tap MPR ini. Apa konsekuensinya?

Karena sebatas itu saja, cukup beralasan untuk menyifatkan TAP MPR ini sebagai cek kosong. Apa saja yang hendak dicantumkan dalam cek ini bergantung pada penerima cek. Hukumnya, jangkauan fungsi KPK sepenuhnya diserahkan pada kebijakan hukum pembentuk UU, Presiden, dan DPR. Semua fungsi yang saat ini dimiliki oleh KPK, secara hukum, harus dilihat sekadar mudahnya saja, bergantung penerima cek.

Fungsi-fungsi penyidikan dan penuntutan, subjeknya harus pejabat negara, nilai kerugian negara di atas Rp10. Miliar (sepuluh miliar rupiah), menyadap, supervisi, koordinasi, dan ambil alih, semuanya merupakan hasil kebijakan hukum Presiden dan DPR. Tidak satu pun ketentuan dalam Ketetapan MPR itu, yang jangankan eksplisit, implisit pun tidak, yang mengharuskan KPK disifatkan sebagai organ independen.

Apakah sifat itu telah dibayangkan sedari awal oleh pembentuk Tap MPR itu akan dimiliki oleh KPK? Tidak jelas. Itu sebabnya, harus diakui bahwa sifat ini– independen–sepenuhnya merupakan hasil kreasi kebijakan hukum Presiden dan DPR. Kata Markus Tulius Cicero, negarawan besar republik Romawi suatu saat, anda tidak bisa menyuruh orang lain meyakini gagasan anda bila mereka tidak melihat keyakinan pada diri anda.

Kata John Locke, legislative power adalah highest power, dan di dalamnya termaktub decisive power. Sesuai prinsip contrario actus, Presiden dan DPR berwenang mengatur, melalui UU, jangkauan fungsi, kewenangan KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar