Selasa, 10 Januari 2017

Ancaman Partisipasi Pilkada

Ancaman Partisipasi Pilkada
Ali Rif’an ; Peneliti Poltracking Indonesia
                                                      KOMPAS, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Riak-riak ancaman golongan putih atau golput pada pergelaran pilkada serentak 2017 mulai menyembul di sejumlah daerah. Ancaman itu, misalnya, datang dari Kota Cimahi, Jawa Barat. Salah satu calon, Atty Suharti, ditangkap KPK bersama suaminya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cimahi.

Selain dari Kota Cimahi, ancaman golput juga mengemuka dari DKI Jakarta, tepatnya di Kepulauan Seribu. Ancaman dilayangkan tokoh masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Salah satu alasan adalah berlarutnya permasalahan sengketa kepemilikan lahan di Pulau Pari antara warga dan suatu perusahaan.

Dua peristiwa itu seakan menambah pesimisme terhadap tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak gelombang kedua Februari 2017. Sebab, partisipasi di pilkada gelombang pertama 2015 cukup mengecewakan, 64,02 persen. Jumlah tersebut jauh di bawah target KPU, 77,5 persen. Bahkan, di beberapa daerah angkanya di bawah 50 persen, misalnya Kota Medan (18 persen) dan Kabupaten Lamongan (28 persen).

Mengutip Prihatmoko (2005), pemilihan kepala daerah secara langsung, baik gubernur maupun bupati/wali kota, merupakan perwujudan pengembalian hak- hak dasar dalam memilih pemimpin di daerah. Pemilihan langsung lahir sebagai sebuah kehendak untuk menjadikan rakyat pemegang kedaulatan tertinggi. Semakin tinggi tingkat partisipasi pemilih, maka semakin tinggi pula mandat yang diberikan rakyat. Sebaliknya, rendahnya partisipasi pemilih-apalagi di bawah 50 persen-berimplikasi terhadap "pincangnya" mandat rakyat terhadap pemimpin terpilih di satu sisi dan runtuhnya kedaulatan rakyat di sisi lain.

Ancaman serius

Karena itu, munculnya gelombang gerakan "emoh nyoblos" baru-baru ini merupakan ancaman yang perlu disikapi secara serius. Pertama, penyelenggara pilkada mesti lebih gencar melakukan sosialisasi politik ihwal pentingnya berpartisipasi dalam hajatan demokrasi, bukan sekadar sosialisasi terkait hal-hal teknis pilkada. Sebab, selama ini, porsi penyelenggara pilkada lebih getol sosialisasi terkait hal teknis ketimbang sosialisasi politik terkait pentingnya partisipasi.

Sosialisasi politik, mengutip Efrizal (2012), ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik pada anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik ini, masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat.

Kedua, penyelenggara pilkada perlu melakukan terobosan-terobosan kreatif guna menarik simpati pemilih. Sebagai contoh, apa yang dilakukan KPU Banten baru-baru ini bisa dicontoh dan menjadi inspirasi. Untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada 2017, KPU Banten (bekerja sama Perludem dan UMN) memanfaatkan teknologi dengan perlombaan Apps Challenge.

Melalui cara itu, mereka ingin menghadirkan nuansa fun tetapi mendidik, terutama kepada anak-anak muda yang senang bermain teknologi informasi (TI), misalnya game. Cara ini rupanya dapat menarik minat segmen pemilih muda dan pemula di mana mayoritas dari mereka adalah pengguna teknologi internet. Hal ini terbukti saat Pemilu 2014.

Ketiga, penyelenggara pilkada perlu, misalnya, mendiagnosis secara geografis daerah-daerah mana yang rawan terjadi golput-seperti kasus di Kota Cimahi dan Kepulauan Seribu-sekaligus dari sisi demografis kelompok-kelompok mana yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

Gelar survei

Untuk mengetahui kelompok undecided voters ini, penyelenggara pilkada dapat menggelar survei atau bekerja sama dengan lembaga survei. Ceruk pemilih itu yang nantinya perlu diberikan sosialisasi intensif-kalau perlu face to face-guna mengubah persepsi mereka agar mau memberikan hak pilihnya.

Keempat, penyelenggara pilkada perlu mendorong munculnya kampanye-kampanye kreatif dan membuka sebanyak-banyaknya ruang debat publik. Kampanye kreatif penting dengan memuat gagasan sekaligus hiburan. Selain cenderung disukai kalangan muda, kampanye kreatif juga dapat menjadi sarana sosialisasi politik sekaligus menyemarakkan pergelaran demokrasi.

Sosialisasi visi

Sementara debat publik berfungsi untuk meyakinkan pemilih sekaligus sosialisasi program dan visi misi kandidat. Ini penting supaya pemilih tidak seperti membeli kucing dalam karung. Selain itu, mimbar debat biasanya juga dapat menarik simpati kelompok-kelompok (pemilih) yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

Akhirnya, kita berharap ancaman partisipasi pada "pilkada borongan" gelombang kedua ini bisa diatasi dan diantisipasi. Kita tidak ingin penyelenggara pilkada masuk dalam lubang yang sama. Mumpung masih ada waktu, bekerjalah dengan lebih trengginas.

Semoga. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar