Sabtu, 10 Oktober 2015

Bencana Nasional Asap

Bencana Nasional Asap

Jonatan A Lassa ;   Research Fellow di RSIS Nanyang Technological University, Singapore; Fellow di IRGSC Kupang, Indonesia
                                                       KOMPAS, 09 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika lebih dari 110.000 orang mengalami penyakit pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut dan sejenisnya, serta ratusan ribu orang di lebih dari lima provinsi di Kalimantan dan Sulawesi berpotensi harus dirawat inap, pemerintah pusat-termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana-masih bingung dan terjebak dalam tindak apologi yang tidak kreatif.

Mereka tersesat dalam klaim sepihak  yang berlawanan dengan prinsip utama penanggulangan darurat bencana, yakni secara cepat dan efektif menyelamatkan manusia dan secara serius mengembalikan situasi krisis menjadi normal dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Salah satu argumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang perlu dikritisi adalah bahwa BNPB belum melihat kematian literalis 500 orang. Ironisnya, BNPB mengklaim, beberapa kriteria, seperti  kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, belum terpenuhi untuk disebut sebagai bencana nasional.

Syarat ini lalu ditambah dengan catatan bahwa kerugian lebih dari Rp 1 triliun, cakupannya beberapa kabupaten/kota lebih dari satu provinsi, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak mampu mengatasinya belum terjadi. Dari pernyataan itu bisa dikatakan bahwa kategori bencana nasional versi BNPB hanya menggunakan kriteria kematian literalis yang hingga kini belum terpenuhi.

Berhitung skala bencana

Secara epistemologi, pembuktian kematian yang hanya dimaknai sebagai bentuk fisik mayat menunjukkan mentalitas penanggulangan bencana yang buruk dan sama sekali tak mencerminkan komitmen pada ketangguhan dan kedaulatan rakyat. Seolah-olah kita harus menanti 500 mayat untuk kemudian statusnya baru bisa ditetapkan sebagai bencana nasional. Cara pandang ini mengkhianati komitmen Indonesia dalam Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework for Disaster Risk Reduction) 2030.

Selain berfungsi sebagai penunggu kematian, institusi tanggap bencana seharusnya tahu ada cara lain untuk menghitung kematian ex-ante, yang tidak harus menunggu orang meninggal. Dalam satuan mortalitas versi lain dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) diperkenalkan istilah  quality-adjusted life-year (penyesuaian kualitas hidup/QALY).

Apabila ada kematian 500 anak balita, bisa diperkirakan ekuivalen dengan QALY adalah sebanyak hampir 54.000 QALY. Sementara bila dilihat dari laporan Kompas edisi 26 September 2015, ketika indeks polusi mencapai 2,314 (660 persen) dari batas toleransi indeks polusi (PSI 350) dengan exposure harian hingga tahunan, kehidupan rata-rata orang bisa berkurang menjadi 5 persen-15 persen.

Secara simplistik, apabila umur harapan hidup manusia Indonesia adalah 70 tahun, akibat keterpaparan asap selama 24 jam dengan skala PSI 350, sama saja dengan membuat terjadinya kehilangan hidup 3,5 tahun per orang (5 persen). Maka, tingkat kehilangan umur hidup manusia yang berjumlah lebih 20 juta yang terpapar asap dalam sebulan ini bisa mencapai 87 juta hingga 250 juta QALY (setara minimum di atas 1 juta orang meninggal) atau jauh lebih tinggi dari  standar 54.000 QALY (setara 500 orang meninggal).

Penghitungan di atas bisa dikoreksi jika Anda merasa berlebihan. Hal utama yang perlu dicatat adalah penggunaan QALY (kehilangan tahun hidup) dalam studi bencana bukan hal baru dan bisa ditemukan dalam Laporan UNISDR 2015 yang diluncurkan dalam Konferensi Bencana Dunia yang dihadiri delegasi Indonesia.

Sejauh ini, argumentasi yang dibangun BNPB terkait kebakaran hutan hanya mengantar orang pada gelombang kekeliruan. Dengan klaim prosedural, BNPB mengajukan argumentasi bahwa penetapan status kebakaran hutan saat ini belum layak dijadikan sebagai bencana nasional.

Alasannya, "Penetapan status dan tingkatan bencana seperti yang diamanatkan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dalam bentuk peraturan presiden belum ditetapkan karena dalam praktiknya sulit." Lalu dilanjutkan, "Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draf PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan Bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga nonpemerintah sejak 2009 hingga sekarang. Berulang kali dibahas dengan unsur pengarah BNPB, bahkan dilakukan workshop nasional. Namun, belum ada kesepakatan." Demikian bunyi status Facebook Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di, Rabu (30/9/2015).

Pernyataan ini seolah-olah menyatakan bahwa Presiden tak bisa menetapkan status bencana nasional.  Landasan status bencana nasional lewat Keppres No 112/2004 dan Keppres No 66/1992 hanya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) (Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD) dan Keppres terkait Badan Koordinasi nasional (Bakornas). Padahal, seharusnya status bencana nasional sudah bisa ditetapkan dengan alasan kemanusiaan ataupun kalkulasi potensi risiko nasional/regional meskipun belum ada PP khusus yang mengatur soal standar status bencana nasional karena hak menetapkan status bencana adalah hak prerogatif presiden dan ini tidak semata "perkara prosedur".

BNPB juga secara historis keliru ketika mengatakan penetapan status bencana nasional baru sekali terjadi dengan dikeluarkannya Keppres No 112/2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam & Provinsi Sumatera Utara. Padahal, jauh sebelumnya, dengan skala yang lebih kecil, Presiden Soeharto pernah mengeluarkan Keppres No  66/1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.  Apabila sejarah penanggulangan bencana secara sadar terlupakan oleh sistem formal, kita tidak selalu harus menerima argumentasi BNPB.

Solidaritas kawasan

Keterlambatan tindakan tanggap bencana kebakaran hutan 1997/1998  telah mengakibatkan kerugian ekonomis yang tinggi, yakni setara 4,5 miliar dollar AS per 1998 atau sekitar Rp 72 triliun kerugian domestik saat itu. Kerugian riil bisa lebih tinggi, bergantung cara kalkulasi dengan valuasi economic loss, belum termasuk valuasi biodiversity loss, ecosystem services, dan lain-lain. Jika ditambah kerugian regional (Singapura dan Malaysia) yang mencapai 11 miliar dollar AS, ini jelas sebuah bencana regional Asia Tenggara.

Asap mungkin berlanjut hingga Oktober-November apabila El-Nino bertambah kuat sesuai prediksi BMKG awal September lalu. Anda tidak harus menunggu agar kelima syarat yang diajukan di atas terpenuhi secara sempurna karena penetapan bencana nasional tidak harus bersifat eksklusif-mutual: satu prasyarat menghilangkan prasyarat lainnya. Sebaliknya, masuknya satu prasyarat seharusnya memberikan legitimasi kepada Presiden untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional.

Kalaupun rakyat kita begitu tahan menderita atau pemerintah mampu tega kepada penderitaan rakyat, setidaknya kita harus mampu menciptakan ruang solidaritas kawasan atas dampak regional yang sudah dirasakan di tingkat ASEAN. Khusus mengenai bencana asap dan target emisi rumah kaca, tunjukan bahwa Indonesia pun mampu memainkan peran dalam environmental stewardship bukan hanya untuk ASEAN, melainkan juga untuk planet ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar