IKHTIAR untuk mendapatkan aset
Bank Century di Swiss sempat terperangkap oleh ketidakpastian akibat
perilaku amatiran pejabat tinggi negara. Kita juga patut mencurigai
''kudeta'' tim pemburu aset bank tersebut yang mengindikasikan ada motif
tertentu.
Beruntung, Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo bicara blak-blakan di
hadapan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Bank Century. Dubes langsung
menunjuk Wamenkumham Denny Indrayana sebagai biang permasalahan. Dalam
setahun terakhir ini, menurut Djoko, koordinasi dan kerja sama antara
kedutaan dan tim pemburu aset Century sangat buruk. Segala sesuatunya
memburuk sejak pengalihan kewenangan dari Kejakgung ke Kemenkumham.
Konsekuensi dari pengalihan ini, Ketua Tim Terpadu Perburuan Aset Bank
Century berganti dari Darmono (Wakil Jaksa Agung) ke Denny. Menyusul
pergeseran kewenangan ini, Kedubes RI di Swiss tidak lagi dilibatkan karena
setelah Denny memimpin, akses Dubes RI untuk Swiss terhadap kasus Century
ditutup rapat-rapat. Di sinilah yang dimaksud perilaku amatiran.
Ketika akan berurusan dengan pihak berwenang di suatu negara, bagaimana
mungkin segala sesuatunya bisa berjalan lancar jika pada saat bersamaan
Anda meremehkan kewenangan dan kapabilitas duta besar dan para staf di
negara bersangkutan? Bukankah secara diplomatik kedubes kita di negeri itu,
berwenang mewakili pemerintah kita?
Kalau dubes dan stafnya mundur dari seluruh rangkaian proses Century, bisa
dipastikan pihak berwenang di Swiss pun tak mau melanjutkan tahapan yang
telah terbangun. Padahal bersama tim Darmono, proses itu sudah menuju tahap
menyempurnakan proposal mutual legal assistance, guna menuntaskan persoalan
perdata terkait status aset Century di Swiss senilai 156 juta dolar AS.
Penuturan Dubes Djoko juga melahirkan sejumlah pertanyaan. Apakah ada lagi
yang ingin dirahasiakan? Kedubes RI di Swiss pernah menawarkan staf untuk
membantu kerja tim Kemenkumham, namun ditolak. Bahkan Kedubes RI di Swiss
menyatakan tidak tahu apa saja yang dikerjakan tim Kemenkumham di negeri
itu.
Etika Diplomasi
Lalu apa alasan utama sehingga ketua tim terpadu perburuan aset itu harus
berganti dari Darmono ke Denny? Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012
tentang Pengembalian Aset Century di Luar Negeri menugaskan Menkumham,
Menkeu Agus Martowardojo, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Jakgung Basrief Arief.
Ketua tim terpadu pemburuan aset dipimpin oleh Wakil Jakgung Darmono.
Berarti peran Darmono dikudeta?
Klarifikasi Menkumham tidak bisa mementahkan tudingan Dubes Djoko,
sekalipun Amir mengatakan bahwa Denny tak pernah memimpin tim terpadu
perburuan aset Century. Untuk mendinginkan suasana, Denny dan Dubes Djoko
pada Kamis (14/3) menggelar jumpa pers bersama. Dalam forum itu Denny
menegaskan, "Kemenkum itu
central authority termasuk mutual legal assistant; di Swiss sama saja,
Kemenkum sebagai central authority-nya."
Kalau seperti itu konteksnya, siapa yang akan menjembatani komunikasi
antara Kemenkumham Indonesia dan kementerian serupa di Swiss? Peran itu
harus dilakoni oleh Kedubes RI di Swiss?
Bukankah esensi penegasan Denny menjadi pembenaran atas semua penuturan
Djoko. Simak dan maknai ucapan Denny, ''Kemenkum
RI juga akan berkoordinasi dengan Dubes Djoko. Koordinasi tetap dilakukan
dan perlu diperbaiki. Kita berterima kasih dengan Pak Dubes Djoko. Kita
pastikan saja ke depan, kedubes tidak dibatasi wewenangnya."
Dalam konteks bertata krama
diplomasi, tindakan Denny memutus akses Dubes Djoko terhadap kasus ini
mungkin karena kekurangpahaman mengenai etika berdiplomasi. Barangkali
Denny berasumsi pihak berwenang di Swiss bisa menerima tindakan Kemenkumham
menerabas proses yang telah dirintis Dubes Djoko dan Darmono.
Padahal bisa dipastikan untuk urusan aset Century, pihak berwenang di Swiss
hanya mau berurusan dengan kedubes RI di negara itu. Untuk aspek teknis
lain, bisa saja dihadirkan tim pemburu dari Jakarta. Kalau akses dubes dan
staf diputus dari kasus ini, dengan siapa lagi pihak berwenang si Swiss
berkomunikasi dan berkoordinasi?
Perburuan aset Century di
Swiss pun menimbulkan kebingungan baru. Pasalnya, selain mengerahkan tim
terpadu yang dibentuk Kemenkumham, pada saat bersamaan pemerintah
menggunakan jasa pihak lain, yakni International
Centre for Asset Recovery (ICAR).
Padahal dengan menutup akses bagi dubes dan staf kedubes kita di Swiss
saja, patut diduga ada upaya menciptakan misteri lanjutan dalam megaskandal
Century.
Mudah-mudahan, gaya
blak-blakan Dubes Djoko bisa menjaga transparansi perburuan aset itu. Timwas
Penyelesaian Kasus Century DPR pun akan mempertanyakan aset terkait skandal
Bank Century yang sudah dikuasai kelompok usaha Ancora milik Mendag Gita
Wirjawan via PT GNU dan PT NUS, yang memiliki aset lapangan golf seluas 22
hektare senilai sekitar Rp 2 triliun. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar