Selasa, 19 Maret 2013

Perburuan Aset Century di Swiss


Perburuan Aset Century di Swiss
Bambang Soesatyo ;  Anggota Tim Pengawas (Timwas)
Penyelesaian Kasus Century DPR
SUARA MERDEKA, 19 Maret 2013


IKHTIAR untuk mendapatkan aset Bank Century di Swiss sempat terperangkap oleh ketidakpastian akibat perilaku amatiran pejabat tinggi negara. Kita juga patut mencurigai ''kudeta'' tim pemburu aset bank tersebut yang mengindikasikan ada motif tertentu. 

Beruntung, Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo bicara  blak-blakan di hadapan Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Bank Century. Dubes langsung menunjuk Wamenkumham Denny Indrayana sebagai biang permasalahan. Dalam setahun terakhir ini, menurut Djoko, koordinasi dan kerja sama antara kedutaan dan tim pemburu aset Century sangat buruk. Segala sesuatunya memburuk sejak pengalihan kewenangan dari Kejakgung ke Kemenkumham. 

Konsekuensi dari pengalihan ini, Ketua Tim Terpadu Perburuan Aset Bank Century berganti  dari Darmono (Wakil Jaksa Agung) ke Denny. Menyusul pergeseran kewenangan ini, Kedubes RI di Swiss tidak lagi dilibatkan karena setelah Denny memimpin, akses Dubes RI untuk Swiss terhadap kasus Century ditutup rapat-rapat. Di sinilah yang dimaksud perilaku amatiran. 

Ketika akan berurusan dengan pihak berwenang di suatu negara, bagaimana mungkin segala sesuatunya bisa berjalan lancar jika pada saat bersamaan Anda meremehkan kewenangan dan kapabilitas duta besar dan para staf di negara bersangkutan? Bukankah secara diplomatik kedubes kita di negeri itu, berwenang mewakili pemerintah kita?
Kalau dubes dan stafnya mundur dari seluruh rangkaian proses Century, bisa dipastikan pihak berwenang di Swiss pun tak mau melanjutkan tahapan yang telah terbangun. Padahal bersama tim Darmono, proses itu sudah menuju tahap menyempurnakan proposal mutual legal assistance, guna menuntaskan persoalan perdata terkait status aset Century di Swiss senilai 156 juta dolar AS.

Penuturan Dubes Djoko juga melahirkan sejumlah pertanyaan. Apakah ada lagi yang ingin dirahasiakan? Kedubes RI di Swiss pernah menawarkan staf untuk membantu kerja tim Kemenkumham, namun ditolak. Bahkan Kedubes RI di Swiss menyatakan tidak tahu apa saja yang dikerjakan tim Kemenkumham di negeri itu. 

Etika Diplomasi

Lalu apa alasan utama sehingga ketua tim terpadu perburuan aset itu harus berganti dari Darmono ke Denny? Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengembalian Aset Century di Luar Negeri menugaskan Menkumham, Menkeu Agus Martowardojo, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Jakgung Basrief Arief. Ketua tim terpadu pemburuan aset dipimpin oleh Wakil Jakgung Darmono. Berarti peran Darmono dikudeta? 

Klarifikasi Menkumham tidak bisa mementahkan tudingan Dubes Djoko, sekalipun Amir mengatakan bahwa Denny tak pernah memimpin tim terpadu perburuan aset Century. Untuk mendinginkan suasana, Denny dan Dubes Djoko pada Kamis (14/3) menggelar jumpa pers bersama. Dalam forum itu Denny menegaskan, "Kemenkum itu central authority termasuk mutual legal assistant; di Swiss sama saja, Kemenkum sebagai central authority-nya." 
Kalau seperti itu konteksnya, siapa yang akan menjembatani komunikasi antara Kemenkumham Indonesia dan kementerian serupa di Swiss? Peran itu harus dilakoni oleh Kedubes RI di Swiss? 

Bukankah esensi penegasan Denny menjadi pembenaran atas semua penuturan Djoko. Simak dan maknai ucapan Denny, ''Kemenkum RI juga akan berkoordinasi dengan Dubes Djoko. Koordinasi tetap dilakukan dan perlu diperbaiki. Kita berterima kasih dengan Pak Dubes Djoko. Kita pastikan saja ke depan, kedubes tidak dibatasi wewenangnya."
Dalam konteks bertata krama diplomasi, tindakan Denny memutus akses Dubes Djoko terhadap kasus ini mungkin karena kekurangpahaman mengenai etika berdiplomasi. Barangkali Denny berasumsi pihak berwenang di Swiss bisa menerima tindakan Kemenkumham menerabas proses yang telah dirintis Dubes Djoko dan Darmono. 

Padahal bisa dipastikan untuk urusan aset Century, pihak berwenang di Swiss hanya mau berurusan dengan kedubes RI di negara itu. Untuk aspek teknis lain, bisa saja dihadirkan tim pemburu dari Jakarta. Kalau akses dubes dan staf diputus dari kasus ini, dengan siapa lagi pihak berwenang si Swiss berkomunikasi dan berkoordinasi?
Perburuan aset Century di Swiss pun menimbulkan kebingungan baru. Pasalnya, selain mengerahkan tim terpadu yang dibentuk Kemenkumham, pada saat bersamaan pemerintah menggunakan jasa pihak lain, yakni International Centre for Asset Recovery (ICAR).

Padahal dengan menutup akses bagi dubes dan staf kedubes kita di Swiss saja, patut diduga ada upaya menciptakan misteri lanjutan dalam megaskandal Century.
Mudah-mudahan, gaya blak-blakan Dubes Djoko bisa menjaga transparansi perburuan aset itu. Timwas Penyelesaian Kasus Century DPR pun akan mempertanyakan aset terkait skandal Bank Century yang sudah dikuasai kelompok usaha Ancora milik Mendag Gita Wirjawan via PT GNU dan PT NUS, yang memiliki aset lapangan golf seluas 22 hektare senilai sekitar Rp 2 triliun. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar