Selasa, 26 Maret 2013

Hukum Rimba


Hukum Rimba
Azyumardi Azra  ;  Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dan Anggota Dewan Penasihat International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Stockholm
KOMPAS, 26 Maret 2013
  

Serbuan sekitar 17 orang yang disebut petinggi TNI AD di Jateng sebagai ”gerombolan” bersenjata api laras panjang, pistol, dan granat ke Lapas Cebongan, Sleman, DIY, Sabtu (23/3) dini hari, agaknya adalah indikasi ”paling sempurna” tentang kian merajalelanya hukum rimba di negeri ini.
Mengambil hukum ke tangan mereka (taking into their hands), ”gerombolan” tersebut menewaskan empat orang asal Nusa Tenggara Timur, tahanan titipan Polri yang merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan anggota Kopassus TNI AD, Sertu Santoso, Selasa (19/3), di sebuah kafe di Sleman.
Sebelumnya, Kamis (7/3), masih segar dalam ingatan, sejumlah oknum TNI AD Armed 76/15 Martapura menyerbu kompleks Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Serbuan ini meluluhlantakkan sebagian bangunan beserta peralatan kantor dan arsip, puluhan motor dan mobil, serta menewaskan satu orang sipil. Aksi ini adalah buntut dari tewasnya anggota TNI AD dari satuan tersebut, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya, anggota Satlantas Polri, Minggu (27/1). Tak sabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan polda di Palembang, kumpulan anggota TNI AD tersebut menjalankan hukum rimba.
Lampu Merah
Hukum rimba jelas kian merajalela di berbagai pelosok negeri ini sehingga dapat dikatakan sudah mencapai tingkat ”lampu merah”. Meruyaknya hukum rimba telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perkampungan hingga pusat keramaian, seperti terminal bus atau pasar. Celakanya, hukum rimba juga mewabahi kalangan penegak hukum dan pemelihara keamanan yang memiliki senjata api yang dapat digunakan kapan saja.
Wabah main hakim sendiri terlihat jelas seiring dengan merosotnya kewibawaan negara dan penegak hukum pasca-pemerintahan Soeharto, khususnya beberapa tahun terakhir. Sangat banyak kasus hukum rimba yang dipertontonkan oleh ”massa tidak dikenal” (anonymous mass) terhadap orang yang dicurigai sebagai pencopet di terminal atau pencuri di perkampungan dan kompleks perumahan. Massa mengamuk, menggebuki atau membakar orang-orang yang tercurigai sampai mati. Hukum rimba juga terlihat di jalan raya ketika bus kota dan kendaraan pribadi melindas pengguna jalan lain. Massa anonim dengan segera merusak dan membakar kendaraan tersebut di bawah tatapan petugas Polri yang seolah tidak berdaya apa-apa.
Hukum tak ada daya menghadapi massa yang main hakim sendiri. Hampir tidak ada penegakan hukum terhadap massa pelaku yang membunuh mereka yang tercurigai bakal atau telah melakukan aksi kriminalitas. Massa pelaku kekerasan dan hukum rimba pada praktiknya memiliki impunitas—kebal terhadap ketentuan dan sanksi hukum.
Berbeda dengan massa anonim yang menewaskan orang-orang tercurigai dengan pentungan, golok, atau bensin, mereka yang menjalankan hukum rimba di Mapolres OKU dan Lapas Sleman memegang senjata api (lethal weapons) dalam berbagai bentuk dan ukuran. Dengan menggunakan senjata api, hampir tidak ada orang atau petugas yang berani menghentikan aksi main hakim sendiri semacam itu, kecuali jika mereka mau menjadi sasaran tambahan atau siap ”perang” dalam skala yang sulit diduga.
Karena itu, bisa dibayangkan dampak dan akibat lebih jauh—selain kematian—dari aksi hukum rimba yang dimainkan kelompok bersenjata api. Secara psikologis, kian terlihat semacam kecanggungan lembaga dan aparat hukum lain berhadapan langsung dengan kelompok-kelompok bersenjata api. Sementara di kalangan masyarakat luas, tindakan main hakim sendiri oleh kelompok pemegang senjata api menimbulkan semacam ”psikologi ketakutan” (psychology of fear). Psikologi semacam ini memunculkan rasa tidak aman dan ketakutan yang kian mencekam dalam masyarakat luas.
Negara Gagal
Kian mewabahnya hukum rimba dan meluasnya keberantakan hukum (lawlessness) tidak ragu lagi merupakan salah satu indikator pokok negara gagal (failed state). Para pejabat tinggi Indonesia boleh saja amat gusar ketika Indonesia dikatakan secara moderat sebagai berada ”di tubir negara gagal” karena—mereka mengklaim—ekonomi Indonesia terus tumbuh lebih dari 6 persen per tahun, menjadi keajaiban yang hanya bisa dikalahkan oleh China dan India.
Akan tetapi, meminjam kesimpulan When States Fail: Causes and Consequences (ed Robert I Rotberg, 2003), negara gagal adalah negara yang tidak mampu memberi kebajikan umum (public good) kepada warga, khususnya keamanan atas harta benda dan jiwa. Pemerintah Indonesia beserta aparat hukum dan keamanan sejak dari pusat sampai daerah terlihat kian tidak mampu memenuhi tugas dan kewajiban delivering public good ini.
Jika Indonesia diproyeksikan lebih jauh ke dalam parameter ”negara gagal” ini, terlihat dari tidak adanya kemampuan dan kesungguhan menegakkan hukum; kegagalan mencegah kekerasan di antara kelompok masyarakat; ketidakmampuan menghentikan keresahan sosial ekonomi (socio-economic discontents) di antara kelompok warga berbeda atau di antara warga dan aparat negara atau bahkan sesama aparat negara.
Jika dilihat dalam parameter lebih lanjut, negara gagal adalah negara yang tidak mampu mencegah meningkatnya gerombolan kriminal terorganisasi (organized crime) atau premanisme, meluasnya penjualan narkoba, dan perdagangan manusia. Ketika aparat penegak hukum terlihat tidak mampu memberantas kriminalitas semacam itu, mereka kian kehilangan kredibilitasnya di mata warga. Akhirnya, kian sering mereka menjadi sasaran amuk massa yang menyerbu ke kantor kepolisian.
Mengapa sebuah negara yang secara ekonomi bisa bertumbuh dengan baik dapat terjerumus ke dalam labirin negara gagal? Hal ini terkait banyak dengan kegagalan kepemimpinan negara—yang kemudian menular ke daerah—dan menunjukkan komitmen yang tidak bisa ditawar pada penegakan hukum. Sekali para pejabat publik—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—terlihat oleh masyarakat luas dan anggota aparat keamanan/penegak hukum tidak sungguh-sungguh, tidak memiliki komitmen penuh, tidak berintegritas, tidak menyelaraskan perkataan dengan perbuatan, terciptalah keadaan anomie. Jika keadaan anomie yang disertai disorientasi dan dislokasi kian meluas dalam masyarakat, bisa dipastikan hukum rimba menjadi order of the day.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar