Kamis, 28 Maret 2013

Korupsi dan Politik Biaya Tinggi


Korupsi dan Politik Biaya Tinggi
Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 28 Maret 2013


Tahapan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 akan memasuki masa pendaftaran calon sementara (DCS). Tahapan ini telah didahului oleh penetapan peserta pemilu yang saat ini setidaknya menghasilkan 15 partai politik peserta pemilu (12 partai nasional, tiga partai lokal Aceh).
Menurut undang-undang, partai politik telah diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk tertentu tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Ini artinya pemilu legislatif menjadi satu-satunya pemilu dengan rentang masa kampanye yang begitu lama. Dengan keluwesan undang-undang memberikan waktu yang begitu lama bagi partai politik untuk melakukan kampanye, biaya politik dengan sendirinya akan menjadi sangat besar. Partai politik dan calon tentu akan berlomba-lomba meningkatkan elektabilitas partai dan calon dengan cara masing-masing. Kampanye konvensional melalui media elektronik, cetak, poster, baliho, dan pernak-pernik lainnya masih akan tetap mendominasi. Padahal metode kampanye semacam inilah yang menjadi penyebab utama tingginya biaya politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sama sekali tidak memberi batasan maksimal belanja kampanye bagi peserta pemilu. Ini berarti partai politik dan calon diperbolehkan menggunakan seluruh sumber daya untuk membiayai kegiatan kampanye. Maka, kampanye akan menjadi ajang pasar bebas dalam praktek demokrasi (free market democracy). 
Hukum "pasar bebas" adalah memberikan keuntungan bagi siapa pun yang memiliki modal capital (uang) kuat. Basisnya tidak lagi pada kapasitas dan kapabilitas personal calon, melainkan seberapa kuat modal uang yang dimiliki untuk memoles citranya di hadapan publik. Kampanye yang tak terbatas inilah yang di kemudian hari akan menjadi bumerang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pejabat publik. Fokusnya tidak lagi bagaimana bekerja untuk publik, melainkan bagaimana mengembalikan biaya politik tersebut selama menduduki jabatannya. Maka, tidak mengherankan ada begitu banyak pejabat publik yang kemudian tersandera kasus korupsi.
Kelemahan undang-undang dalam membatasi belanja kampanye harus disiasati melalui pembatasan aturan kampanye pada level teknis. Ruang tersebut tentu hanya dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satu-satunya lembaga yang dimandatkan untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilu (Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012).
Dengan tidak mengabaikan undang-undang, peluang pembatasan tersebut setidaknya dapat dilakukan melalui beberapa hal. Pertama, partai politik harus dipaksa menginisiasi kampanye gabungan di masing-masing partai. Ini untuk menghindari adanya "perlombaan" kampanye di lingkup internal partai. Ini untuk menghindari agar calon yang memiliki sumber dana terbatas memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye.
Dalam hal ini peran partai politik sangat dibutuhkan untuk menertibkan kebiasaan kampanye yang dilakukan secara jorjoran. Penguatan partai pada sisi ini sejalan dengan mandat konstitusi bahwa yang menjadi peserta pemilu anggota legislatif (kecuali DPD) adalah partai politik. Undang-undang juga mengamanatkan bahwa partai politik adalah penanggung jawab kampanye pemilu dan wajib mendanainya (Pasal 129 ayat 1 UU No. 8/2012).
Semangat ini sebetulnya sejalan dengan upaya memperkuat akuntabilitas dana kampanye melalui pelaporan dana kampanye oleh partai politik. Undang-undang secara jelas dan tegas mengamanatkan bahwa pendanaan kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dibuat dalam pembukuan khusus yang terpisah dari keuangan partai politik.
Ini mengisyaratkan bahwa pendanaan kampanye wajib dilakukan melalui satu pintu, yaitu partai politik sebagai peserta pemilu. Maka, menjadi tidak relevan ketika partai seolah-olah lepas tangan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon. 
Hal kedua yang bisa dilakukan adalah melalui penelusuran atas kebenaran sumber pendanaan dan biaya faktual kampanye oleh partai politik. Dalam prakteknya, tidak sedikit partai politik menerima sumbangan yang berasal dari sumber yang dilarang oleh undang-undang. Sumber yang dilarang tersebut adalah yang berasal dari pihak asing, sumber yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemda, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa. Sesuai dengan undang-undang, penerimaan atas sumbangan kampanye dari sumber yang dilarang dapat dikenai pidana dan tindakan hukum lainnya oleh KPU.
Di sisi lain, laporan pengeluaran dana kampanye tidak hanya didasarkan pada audit oleh akuntan publik. Penyelenggara pemilu semestinya juga memiliki data pembanding mengenai pengeluaran aktual oleh masing-masing partai. Sebab, faktanya, audit hanya dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang diserahkan, bukan pada sisi memastikan berapa sebetulnya pengeluaran kampanye oleh partai politik.
Pelacakan atas sumber pendanaan kampanye dan verifikasi atas pengeluaran kampanye faktual menjadi bagian untuk membatasi belanja kampanye. Kelemahan pada sisi ini sebetulnya menjadi ruang bagi terjadinya praktek pencucian uang. Kelemahan akuntabilitas dana kampanye menjadi ruang yang terbuka bagi pencucian hasil kejahatan, termasuk yang berasal dari korupsi.
KPU dalam konteks ini tidak hanya terpaku dalam konteks rezim pemilu, tapi juga bersinergi dengan ketentuan undang-undang lain yang mendukung terciptanya pemilu yang demokratis. Dalam demokrasi, fakta menyebutkan bahwa politik biaya tinggi, apalagi politik yang dibiayai dari sumber yang "haram", justru akan menghasilkan pemerintahan dan lembaga legislatif yang korup. Maka, pilihan untuk membatasi biaya politik, termasuk belanja kampanye, adalah pilihan yang harus diambil oleh penyelenggara pemilu. Agar politik biaya tinggi ini tidak lagi menjadi alat reproduksi korupsi di masa depan. Semoga.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar