Phillipe Moyez
(diperankan oleh Delroy Lindo) didakwa melakukan praktek santet di
Manhattan. Salah satu bukti yang dicoba dibawa ke pengadilan adalah
ritual santet yang dilakukan dengan menyembelih hewan korban. Kevin Lomax
(diperankan oleh Keanu Reeves), pengacara yang ditunjuk firma hukum
Milton, Chadwick and Waters, membela kliennya itu dengan argumentasi
hukum Kashrut. Dalam perangkat hukum Yahudi itu, upacara penyembelihan
hewan korban justru dilindungi.
Alhasil, Phillipe Moyez dibebaskan dari
jerat hukum dengan dalih kebebasan menjalankan ritual keagamaan.
Persidangan dalam kasus santet itu seperti yang digambarkan dalam film Devil’s
Advocate itu agaknya akan segera mewarnai ruang-ruang sidang di
republik ini. Setidaknya perangkat hukumnya sedang dipersiapkan oleh DPR.
Sebagai persiapan pembahasan dan menambah wawasan, 15 anggota dan staf
ahli Komisi III akan melawat ke empat negara Eropa (Kompas.com, 22
Maret).
Lawatan ke Prancis,
Belanda, Rusia, dan Inggris yang akan dilakukan pada 14-16 April itu
tidak hanya untuk studi banding tentang permasalahan santet, tapi juga
tentang kebijakan penyadapan. Sebagai bagian dari sikap kritis,
sebetulnya layak dipertanyakan pemilihan destinasi tersebut. Bisa jadi
porsi untuk pendalaman materi penyadapan lebih diutamakan daripada porsi
studi untuk santet.
Akibatnya, Karibia atau Haiti--kawasan yang dipercaya
sebagai asal-muasal voodoo atau santet--tidak dimasukkan
dalam daftar tujuan. Atau, jika santet yang memang dimaksudkan adalah
spesifik khas domestik, menjadi tidak menarik untuk melakukan studi
banding hanya di pelosok Tanah Air.
Tanpa bermaksud
meremehkan logika berpikir para wakil rakyat tersebut, patut diyakini
bahwa sejumlah kajian atas data empiris sudah dimiliki. Misalnya,
sejumlah produk hukum yang berkenaan dengan pengaturan santet memang
sudah menjadi perangkat hukum di keempat negara Eropa itu. Sebab, bisa saja
para dukun santet dari sejumlah kawasan ternyata sudah marak berpraktek
di Eropa.
Pembuktian Santet
Ada banyak hal yang
perlu dijadikan kajian soal santet. Misalnya yang berhubungan dengan
pembuktian. Selama ini, secara normatif, pengaduan kasus hukum didasarkan
pada alat bukti dan saksi. Dalam hal ini, santet punya karakteristiknya
sendiri. Dalam soal alat bukti, praktek santet sebagai bagian dari
operasi tersembunyi akan sulit dibuktikan. Kalaupun ditemukan sejumlah
jarum atau paku dalam tubuh korban, tidak akan serta-merta benda itu bisa
dijadikan rujukan sebagai properti dari dukun santet tertentu. Itu pun
jika aparat hukum bisa mendapatkan pengakuan dari orang yang mengaku
berprofesi sebagai dukun santet. Sebab, dengan mengaku sebagai dukun santet
saja, seseorang sudah diancam dengan hukuman 5 tahun (Bab V, Pasal 293
ayat 1). Diasumsikan ada dukun santet yang mengaku, sejumlah alat bukti
itu akan sangat mungkin disangkal. Sebagai contoh, argumen dari seorang
dukun yang menyatakan hanya menggunakan jenis paku berkarat atau warna
jarum tertentu akan dengan sendirinya membatalkan keterkaitannya terhadap
alat bukti paku baja dan jarum krom.
Demikian juga soal kesaksian yang ada. Jika kesaksian hanya didasarkan
pada “analisis” atau “referensi” dari dukun santet atau orang pintar yang
lain, tentu ia sulit dihindarkan dari fitnah atau sekadar pencemaran nama
baik. Secara humorial bahkan bisa diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU). Sebab, berdasarkan referensi dari sesama pelaku santet, dukun
santet tertentu bisa dipenjara. Meskipun dengan pengaduan itu, si
pengadu--yang secara tidak langsung telah mengakui berpraktek sebagai
dukun santet--juga sudah akan berisiko dituntut dengan ancaman hukuman 5
tahun ditambah sepertiga (Bab V pasal 293, ayat 2).
Saksi korban juga belum akan bisa menjamin keotentikan hukum. Bila hanya
didasarkan pada “dugaan” sengketa hukum atau peristiwa yang berpotensi
ditanggapi oleh pihak lain sebagai ketidakadilan, keterangan itu juga
masih sumir. Dengan kata lain, ia justru masih sangat rentan terhadap
tuduhan dan atau sangkaan sembarangan.
Efek Bola
Santet
Selama ini santet
dikenal sebagai sebuah praktek mencelakakan pihak lain dari jarak jauh.
Misalnya dengan merekayasa agar sejumlah benda masuk ke dalam tubuh
korban. Secara medis, hal ini akan cukup sulit ditangani. Sebagai contoh,
kasus Supiyati, yang memiliki 2.000 lebih paku berbagai ukuran di dalam
tubuhnya (tribun.jogja, 27 September 2012). Hingga kini sulit
ditentukan tersangka atas dugaan santet itu.
Singkatnya, banyak hal yang masih harus dipersiapkan oleh DPR. Seiring
dengan adanya wacana itu, bisa jadi para dukun santet akan segera
merapatkan barisan. Meski selama ini mereka bekerja individual, tak aneh
jika kemudian muncul Ikatan Dukun Santet Indonesia (IDSI). Tujuannya
adalah menggalang kekuatan kolektif bagi ancaman-ancaman hukum. Lalu,
karena mekanisme pasar lambat-laun cenderung tersegmentasi--misalnya
karena dukun santet anggota IDSI cenderung melayani elite--akan ada lagi
organisasi selain IDSI.
Kelak akan dikenal juga Asosiasi Santet Rakyat Indonesia (ASRI). Baik
IDSI maupun ASRI, bersama aparat hukum (pengacara, jaksa, kepolisian, dan
hakim) yang dipersiapkan terhadap wacana ini, bisa dipastikan harus
mendapatkan berbagai pelatihan pendalaman persantetan. Dengan demikian,
sejumlah proyek (training, workshop, sertifikasi) serta pengadaan
peranti lunak (undang-undang) dan peranti keras (alat-alat teknologi
untuk pembuktian) akan dirumuskan. Demikian juga profesi-profesi
penunjang, seperti dokter, psikolog, insinyur (berkenaan dengan
jenis-jenis besi paku), serta sarjana komunikasi dan transportasi
(berkenaan dengan kalkulasi dan teknis pengiriman ‘paket’ santet) akan
harus disediakan. Kesemuanya itu ujung-ujungnya adalah penganggaran. DPR
memang paling bisa--dalam hal ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar