Sabtu, 30 Maret 2013

Santet


Santet
Flo K Sapto W ;  Praktisi Pemasaran,
Dosen Tamu di Magister Management FEB UNS       
TEMPO.CO, 29 Maret 2013


Phillipe Moyez (diperankan oleh Delroy Lindo) didakwa melakukan praktek santet di Manhattan. Salah satu bukti yang dicoba dibawa ke pengadilan adalah ritual santet yang dilakukan dengan menyembelih hewan korban. Kevin Lomax (diperankan oleh Keanu Reeves), pengacara yang ditunjuk firma hukum Milton, Chadwick and Waters, membela kliennya itu dengan argumentasi hukum Kashrut. Dalam perangkat hukum Yahudi itu, upacara penyembelihan hewan korban justru dilindungi. 
Alhasil, Phillipe Moyez dibebaskan dari jerat hukum dengan dalih kebebasan menjalankan ritual keagamaan. Persidangan dalam kasus santet itu seperti yang digambarkan dalam film Devil’s Advocate itu agaknya akan segera mewarnai ruang-ruang sidang di republik ini. Setidaknya perangkat hukumnya sedang dipersiapkan oleh DPR. Sebagai persiapan pembahasan dan menambah wawasan, 15 anggota dan staf ahli Komisi III akan melawat ke empat negara Eropa (Kompas.com, 22 Maret).

Lawatan ke Prancis, Belanda, Rusia, dan Inggris yang akan dilakukan pada 14-16 April itu tidak hanya untuk studi banding tentang permasalahan santet, tapi juga tentang kebijakan penyadapan. Sebagai bagian dari sikap kritis, sebetulnya layak dipertanyakan pemilihan destinasi tersebut. Bisa jadi porsi untuk pendalaman materi penyadapan lebih diutamakan daripada porsi studi untuk santet. 

Akibatnya, Karibia atau Haiti--kawasan yang dipercaya sebagai asal-muasal voodoo atau santet--tidak dimasukkan dalam daftar tujuan. Atau, jika santet yang memang dimaksudkan adalah spesifik khas domestik, menjadi tidak menarik untuk melakukan studi banding hanya di pelosok Tanah Air.

Tanpa bermaksud meremehkan logika berpikir para wakil rakyat tersebut, patut diyakini bahwa sejumlah kajian atas data empiris sudah dimiliki. Misalnya, sejumlah produk hukum yang berkenaan dengan pengaturan santet memang sudah menjadi perangkat hukum di keempat negara Eropa itu. Sebab, bisa saja para dukun santet dari sejumlah kawasan ternyata sudah marak berpraktek di Eropa.

Pembuktian Santet

Ada banyak hal yang perlu dijadikan kajian soal santet. Misalnya yang berhubungan dengan pembuktian. Selama ini, secara normatif, pengaduan kasus hukum didasarkan pada alat bukti dan saksi. Dalam hal ini, santet punya karakteristiknya sendiri. Dalam soal alat bukti, praktek santet sebagai bagian dari operasi tersembunyi akan sulit dibuktikan. Kalaupun ditemukan sejumlah jarum atau paku dalam tubuh korban, tidak akan serta-merta benda itu bisa dijadikan rujukan sebagai properti dari dukun santet tertentu. Itu pun jika aparat hukum bisa mendapatkan pengakuan dari orang yang mengaku berprofesi sebagai dukun santet. Sebab, dengan mengaku sebagai dukun santet saja, seseorang sudah diancam dengan hukuman 5 tahun (Bab V, Pasal 293 ayat 1). Diasumsikan ada dukun santet yang mengaku, sejumlah alat bukti itu akan sangat mungkin disangkal. Sebagai contoh, argumen dari seorang dukun yang menyatakan hanya menggunakan jenis paku berkarat atau warna jarum tertentu akan dengan sendirinya membatalkan keterkaitannya terhadap alat bukti paku baja dan jarum krom.

Demikian juga soal kesaksian yang ada. Jika kesaksian hanya didasarkan pada “analisis” atau “referensi” dari dukun santet atau orang pintar yang lain, tentu ia sulit dihindarkan dari fitnah atau sekadar pencemaran nama baik. Secara humorial bahkan bisa diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, berdasarkan referensi dari sesama pelaku santet, dukun santet tertentu bisa dipenjara. Meskipun dengan pengaduan itu, si pengadu--yang secara tidak langsung telah mengakui berpraktek sebagai dukun santet--juga sudah akan berisiko dituntut dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah sepertiga (Bab V pasal 293, ayat 2).

Saksi korban juga belum akan bisa menjamin keotentikan hukum. Bila hanya didasarkan pada “dugaan” sengketa hukum atau peristiwa yang berpotensi ditanggapi oleh pihak lain sebagai ketidakadilan, keterangan itu juga masih sumir. Dengan kata lain, ia justru masih sangat rentan terhadap tuduhan dan atau sangkaan sembarangan. 

Efek Bola Santet 

Selama ini santet dikenal sebagai sebuah praktek mencelakakan pihak lain dari jarak jauh. Misalnya dengan merekayasa agar sejumlah benda masuk ke dalam tubuh korban. Secara medis, hal ini akan cukup sulit ditangani. Sebagai contoh, kasus Supiyati, yang memiliki 2.000 lebih paku berbagai ukuran di dalam tubuhnya (tribun.jogja, 27 September 2012). Hingga kini sulit ditentukan tersangka atas dugaan santet itu.

Singkatnya, banyak hal yang masih harus dipersiapkan oleh DPR. Seiring dengan adanya wacana itu, bisa jadi para dukun santet akan segera merapatkan barisan. Meski selama ini mereka bekerja individual, tak aneh jika kemudian muncul Ikatan Dukun Santet Indonesia (IDSI). Tujuannya adalah menggalang kekuatan kolektif bagi ancaman-ancaman hukum. Lalu, karena mekanisme pasar lambat-laun cenderung tersegmentasi--misalnya karena dukun santet anggota IDSI cenderung melayani elite--akan ada lagi organisasi selain IDSI.

Kelak akan dikenal juga Asosiasi Santet Rakyat Indonesia (ASRI). Baik IDSI maupun ASRI, bersama aparat hukum (pengacara, jaksa, kepolisian, dan hakim) yang dipersiapkan terhadap wacana ini, bisa dipastikan harus mendapatkan berbagai pelatihan pendalaman persantetan. Dengan demikian, sejumlah proyek (training, workshop, sertifikasi) serta pengadaan peranti lunak (undang-undang) dan peranti keras (alat-alat teknologi untuk pembuktian) akan dirumuskan. Demikian juga profesi-profesi penunjang, seperti dokter, psikolog, insinyur (berkenaan dengan jenis-jenis besi paku), serta sarjana komunikasi dan transportasi (berkenaan dengan kalkulasi dan teknis pengiriman ‘paket’ santet) akan harus disediakan. Kesemuanya itu ujung-ujungnya adalah penganggaran. DPR memang paling bisa--dalam hal ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar