Rabu, 27 Maret 2013

Mendemokratisasikan Hubungan Sipil-Militer


Mendemokratisasikan Hubungan Sipil-Militer
Koesnadi Kardi  ;  Rektor UPN Veteran Jakarta; Ringkasan dari disertasi Koesnadi Kardi dalam rangka meraih gelar Doktor Program Sosiologi di UI (27/3/2013)
MEDIA INDONESIA, 27 Maret 2013
  

HUBUNGAN sipil-militer merupakan hubungan dinamis antara institusi sipil dan militer. Pola yang dilaksanakan merupakan supremasi subordinasi atau hubungan kesetaraan yang ditentukan oleh kesiapan dan kapasitas institusi sipil untuk dapat menegakkan kontrol demokratik atas institusi militer.

Hubungan tersebut ditentukan oleh dinamika yang terjadi, baik mewakili lingkaran dalam (presiden, menteri pertahanan, DPR, dan TNI) dan yang mewakili lingkaran dalam (pers, LSM, partai politik/organisasi kemasyarakatan, dan universitas). Komplikasi yang timbul bersamaan dengan reformasi politik semakin mempertajam kontestasi institusi sipil, khususnya presiden dan menteri pertahanan, dengan DPR. Kontestasi tersebut telah menutup sebagian ruang bagi institusi sipil untuk mengusulkan prakarsa-prakarsa progresif dalam mengoreksi, mengisi, atau memperkuat upaya reformasi yang pada mulanya diawali dengan reformasi internal TNI.

Perubahan posisi TNI di satu sisi semakin mendekati simbol kepemimpinan negara (presiden), tetapi di sisi lain dirumuskan sebagai mitra koordinasi bagi menteri pertahanan dalam mengurangi konteks politik hubungan TNI dengan DPR. Pola hubungan antara ‘institusi sipil’ dan ‘institusi militer’ tidak bersifat dyadic, tetapi tryadic; dan dengan sendirinya justru memberi peluang bagi TNI untuk menyerahkan seluruh kewajiban reformasi hubungan sipil-militer pada presiden dan menteri pertahanan.

Adapun dinamika di lingkaran luar telah menghadapi beberapa kendala, khususnya yang terkait dengan perbedaan kepentingan dan agenda prioritas, selain karena terbatasnya kemampuan untuk mendorong agenda pengendalian otoritas sipil atas militer. Kepentingan komersial media, persistensi ideologi universal di kalangan aktivis LSM, kurang tebalnya kapasitas akademik di universitas pada bidang pertahanan negara, dan kurang pedulinya parpol/ormas terhadap masalah hubungan sipil-militer telah menimbulkan munculnya bifurkasi advokasi. Khususnya antara mereka yang tetap berpijak pada universalisme dan mereka yang lebih mengkhususkan diri pada advokasi kebijakan yang langsung terkait dengan upaya memiliterisasi militer.

Teori Agency

Sesuai agency theory, menurut Eisenhardt (1989), menekankan pada hubungan antara principal (pemberi tugas) dan agent (yang diberi tugas).
Menurut agency theory, principal diartikan sebagai atasan, sementara agent merupakan bawahan yang menerima perintah atasan.

Dalam konteks hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi, principal adalah keseluruhan dari institusi politik (pemerintah atau kementerian pertahanan), sedangkan agent adalah institusi militer (TNI). Peter Feaver, ilmuwan politik yang menggunakan agency theory, menganalisis hubungan sipil-militer dan mengatakan bahwa untuk memperkuat instrumen merupakan bagian penting dalam membangun pola hubungan sipil-militer demokratik karena dua hal.
Pertama, dapat memberikan kesempatan pada institusi militer untuk memiliki legitimasi ketika mereka dituntut menggunakan kekuatan koersif. Kedua, dapat memberikan jaminan institusional kepada kalangan sipil untuk dapat mengendalikan institusi militer.

Seberapa besar transaksi antara legitimasi dan jaminan institusional itu dapat terbentuk tidak terlepas dari konteks politik maupun sosiologis. Konteks politik lebih menekankan tentang otoritas, termasuk otoritas sipil untuk secara intrusive dan contingent mengawasi perilaku militer dalam kehidupan sehari-hari. Selengkapnya, Feaver menulis bahwa stabilitas hubungan sipil-militer dalam kerangka demokratik memerlukan `specifies conditions under which we would expect civilians to monitor the military intrusively or nonintrusively and the conditions under which we would expect the military to work or shirk. ....... agency theory allows for contigent predictions about the likely conduct of day-to-day civil-military relation'.

Secara sosiologis, seberapa jauh institusi sipil (principal) dapat melaksanakan kendalinya atas militer (agent) ditentu kan oleh kohesivitas principal dan kecenderungan deviance dari militer. Latar belakang sejarah, sosial, dan budaya yang menjelma dalam pandangan hidup maupun perilaku principal ataupun agent merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan. Faktor-faktor itu tidak mudah untuk dapat diubah melalui institusi politik.

Sipil dan militer merupakan dua entitas yang berbeda, yaitu institusi sipil mengedepankan persuasi, konsensus, dan tujuan yang bersifat jangka panjang (strategis), sedangkan institusi militer cenderung pada koersif dan tujuan yang lebih bersifat jangka pendek (operasional). Oleh karena itu, keberadaan dua karakter itu dalam sebuah sistem berbangsa, bernegara, ataupun pemerintahan harus ditata dan dikelola dengan baik untuk menghindari dominasi institusi satu atas institusi yang lain.

Oleh sebab itu, pengendalian otoritas sipil atas militer tampaknya memang tidak dapat hanya mengandalkan pada institusi-institusi saja, tetapi juga hubungan interaktif, baik antara principal dan agent maupun di dalam principal dan agent itu sendiri. Dengan analisis tentang pengendalian sipil atas militer di Indonesia, perlu melihat bagaimana dinamika itu terjadi sepanjang sejarahnya.

Fenomena hubungan sipilmiliter di Indonesia menunjukkan bahwa pola hubungan sipil-militer di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mengarah pada model supremasi sipil (civilian supremacy), tetapi masih terbatas pada subordinasi bersyarat (conditional subordination). Karena perbedaan kapasitas efektif antara institusi sipil dan militer, pengendalian kontrol sipil yang demokratik atas militer tidak saja menjadi problematik bagi konsolidasi demokrasi, tapi juga problematika modernisasi kultur militer.

Ketidaklengkapan UU

Hubungan sipil-militer merupakan hubungan dinamis antara institusi sipil dan militer. Pola supremasi-subordinasi ataupun kesetaraan ditentukan oleh kesiapan dan kapasitas institusi untuk dapat menegakkan kontrol efektif atas institusi militer. Namun, kontrol efektif itu tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada instrumen legal konstitusional, khususnya karena kuatnya supremasi kultur dan organisasi militer.

Peril of internal reform, komplikasi reformasi militer dengan transisi dan konsolidasi demokrasi, ketidaklengkapan perundang-undangan yang mengukuhkan supremasi otoritas militer merupakan hambatan-hambatan struktural, institusional, dan kultural yang pada akhirnya membatasi ruang negosiasi antara institusi sipil dan militer.

Kesimpulannya yaitu belum terwujudnya hubungan sipil-militer yang demokratis di Indonesia pada dasarnya disebabkan oleh dua hal. Pertama, sipil belum bisa mewujudkan militer yang profesional. Hal itu, misalnya, terlihat dari minimnya anggaran militer yang disetujui oleh DPR. Keterbatasan anggaran tersebut menyebabkan alutsista yang kurang, latihan militer yang kurang, serta kesejahteraan prajurit yang masih rendah yang berujung kurang profesionalnya militer di Indonesia.

Kedua, kepemimpinan dari kalangan sipil yang masih dinilai lemah. Hal itu terlihat di kalangan partai, misalnya. Untuk membuat partai disiplin, taat pada asas, dan dapat bekerja dengan efisien, hampir semua partai melibatkan mantan (purnawirawan) anggota TNI untuk duduk sebagai pengurus partai. Hal itu bisa dimaklumi karena militer sudah terbiasa dengan disiplin kerja yang tinggi dan menerapkan birokrasi dengan baik untuk menutupi kelemahan kepemimpinan sipil yang masih terlihat di Indonesia.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar