Selasa, 16 Desember 2014

Tancap Gas di Sektor Migas

                                Laporan Akhir Tahun Politik, Hukum, dan Keamanan

Tancap Gas di Sektor Migas
Aris Prasetyo  ;   Wartawan Kompas
KOMPAS,  16 Desember 2014

                                                                                                                       


ADA harapan sektor energi akan tumbuh saat pegiat transparansi dan anti korupsi menduduki posisi penting sektor energi, terutama di sektor minyak dan gas bumi. Sektor ini adalah yang paling penting di antara sumber energi lain. Pasalnya, triliunan rupiah uang mengalir di sektor minyak dan gas bumi serta amat rawan terjadi manipulasi dan korupsi.

Sudirman Said ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebuah jabatan kementerian yang disebut-sebut sebagai salah satu kementerian paling strategis. Pria 51 tahun ini berlatar belakang akuntan dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia, organisasi yang bergiat di bidang anti korupsi. Tak lama penunjukannya sebagai menteri pun ia langsung melakukan gebrakan.

Menjabat Menteri ESDM sejak 26 Oktober lalu, Sudirman langsung mencopot Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Edy Hermantoro pada hari kesembilan ia bekerja sebagai menteri.

Gebrakan lain, belum genap sebulan bekerja, Sudirman membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas dengan menunjuk Faisal Basri sebagai ketua. Tim ini dibentuk dengan tujuan memutus mata rantai mafia migas.

Posisi strategis lainnya di lingkungan ESDM adalah penunjukan Amien Sunaryadi sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas.

Apakah latar belakang orang-orang tersebut sudah cukup menjanjikan? Belum ada yang bisa menjawab. Tak adil rasanya menilai kinerja mereka yang belum seumur jagung. Namun, setidaknya ada asa yang tumbuh dengan penunjukan beberapa nama tersebut, terutama niat pemerintah untuk memberantas atau mempersempit pergerakan mafia migas.

Di sektor migas, tantangan pemerintah adalah menaikkan produksi minyak siap jual (lifting) dalam negeri yang terus merosot saat terakhir kali mencapai puncak produksi 1,6 juta barrel per hari (bph) pada 1977 atau 37 tahun lalu. Saat ini, produksi minyak nasional sekitar 800.000 bph. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional rasanya (lagi-lagi) bakal tak terealisasi.

Bahkan, target produksi minyak tahun depan sebesar 900.000 bph pun ditanggapi sinis oleh sebagian kalangan. Bisa menyentuh 845.000 bph saja sudah istimewa, begitu kata mereka. Padahal, kebutuhan bahan bakar minyak harian nasional mencapai 1,5 juta-1,6 juta bph sehingga kekurangan itu harus diimpor.

Pelaku usaha di sektor migas mendesak pemerintah meringkas pengurusan perizinan untuk kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi. Ratusan perizinan dan keruwetan birokrasi yang selama ini telah lazim terjadi menyebabkan perlu waktu bertahun-tahun untuk bisa mengantongi seluruh izin tersebut. Mereka juga meminta pemerintah mengoreksi lagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk eksplorasi dan eksploitasi migas di lepas pantai yang dirasa memberatkan.

Pemangkasan izin dan mempermudah investasi bagi investor akan menciptakan iklim yang baik. Investor tentu akan bersemangat berinvestasi di Indonesia, apalagi jika didukung dengan berbagai insentif. Tentu saja itu akan berdampak terhadap potensi naiknya penemuan cadangan baru migas di Indonesia yang ujung-ujungnya diharapkan mampu mendongkrak produksi dalam negeri.

Minerba, listrik, dan energi terbarukan

Persoalan di sektor energi tak melulu soal migas. Masih ada masalah lain yang menuntut perhatian pemerintah, yaitu sektor mineral dan batubara (minerba), sektor energi baru terbarukan, serta listrik. Fokus pemerintah pada awal kinerja mereka di sektor migas hendaknya tidak mengurangi perhatian dan abai terhadap tiga sektor lainnya tersebut.

Di sektor minerba, misalnya. Pemerintah punya ”utang” untuk segera menuntaskan masalah renegosiasi terhadap perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B, baru satu perusahaan yang menyepakati renegosiasi. Padahal, sebelumnya ditargetkan penyelesaian seluruh renegosiasi bisa rampung tahun ini.

Renegosiasi merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Renegosiasi memuat enam hal, yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, divestasi, serta penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa di dalam negeri.

Semangat dari renegosiasi adalah meningkatkan nilai tambah hasil tambang lewat kewajiban pembangunan smelter serta pemakaian barang dan jasa di dalam negeri. Selain itu, perubahan status kontrak menjadi izin usaha pertambangan akan memudahkan kontrol negara,
dalam hal ini pemerintah, terhadap perusahaan tambang. Jika perusahaan melanggar ketentuan, izin bisa dicabut sewaktu-waktu.

Nyatanya, tak mudah membuat perusahaan pemegang KK dan PKP2B untuk patuh menandatangani renegosiasi itu. Persoalan pembangunan smelter ataupun divestasi adalah hal yang dianggap memberatkan. Di samping itu, penciutan wilayah kerja berdampak berkurangnya cadangan tambang mereka, yang berarti menurun pula pendapatan perusahaan.

Beralih ke sektor energi baru terbarukan. Sektor ini meliputi energi yang bersumber dari angin, air, matahari, biomassa, dan panas bumi. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan bahwa potensinya amat besar. Potensi panas bumi sebesar 29.000 megawatt, tenaga air mencapai 75.000 megawatt, dan potensi biomassa sebesar 32.600 megawatt.

Sayang, potensi besar tersebut belum optimal pemanfaatannya. Berdasarkan data yang dilaporkan Dewan Energi Nasional, pemakaian energi baru terbarukan masih 5 persen dari seluruh bauran energi nasional saat ini. Pada 2025, pemakaian energi tersebut didorong sampai 23 persen dan menjadi 31 persen atau yang terbesar pada 2050 di seluruh bauran energi.

Permasalahan lain di bidang energi adalah tenaga listrik. Tantangan pemerintah adalah bagaimana dapat mempercepat pertumbuhan pembangkit listrik untuk mengejar tingginya kebutuhan energi listrik dalam negeri. Lagi-lagi, persoalan pembangunan pembangkit direcoki oleh rumit dan lamanya pembebasan lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar