Minggu, 17 Agustus 2014

Mimpi Negara Kesejahteraan

                                    Mimpi Negara Kesejahteraan

Khudori  ;  Pengamat Pertanian
KORAN TEMPO, 15 Agustus 2014
                                                


Janji reformasi mengenai kebebasan sudah kita nikmati bersama. Tapi kebebasan yang membawa pembebasan dari persoalan sosial dan penderitaan masih jauh panggang dari api. Benarkah jalan yang telah kita tempuh hingga negeri ini 69 tahun merdeka?

Jalan kebijakan yang kita tempuh tidak jelas. Identitas dan kemandirian nasional menjadi pertanyaan besar. Bila negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sudah menapak jalur yang benar, kita masih meraba. Negara kesejahteraan sebagai cita-cita para pendiri Republik masih menggantung bagai mimpi. Kemiskinan dan pengangguran masih berjubel. Akses pendidikan dan kesehatan yang memadai baru menjadi milik segelintir warga.

Mayoritas warga hidup bagai marhaen, bahkan lebih buruk. Di saat negara lain menendang resep Washington Consensus karena membuka ekonomi seluas-luasnya lewat deregulasi, liberalisasi, dan privatisasi, kita justru memeluknya erat. Ketika negara lain melindungi aset strategis dan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak dari caplokan pihak asing, kita justru bangga melepas aset ke pihak asing. Kita menggelar karpet merah.

Tengok betapa liberalnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan peraturan turunannya. Akibat obral itu, pelbagai sektor penting di Indonesia dijual habis-habisan. Padahal, dalam undang-undang lama, bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (pelabuhan, produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom, dan media) dinyatakan "tertutup untuk PMA secara penguasaan penuh." Dalam UU Nomor 25/2007, investor asing diberi perlakuan istimewa. Padahal, di negara paling liberal pun selalu ada escape clause sebagai pengaman kepentingan domestik.

Sentralisme ekonomi dibongkar dengan slogan kapitalisme kroni. Sebagai ganti, pasar bebas dianggap sebagai mekanisme dan lembaga sempurna yang mengoreksi diri sendiri. Jika kemudian sektor strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak terlepas dari kuasa negara, itu lumrah. Kata Bung Hatta, perumus Pasal 33 UUD 45: "Sekarang jika negara kita diibaratkan rumah, genteng, pintu, semuanya dipreteli untuk dijual ke asing."

Padahal, konstitusi (Pasal 33 UUD 45) menekankan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Adapun bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adalah amanat konstitusi pula bagi negara untuk menyediakan penghidupan yang layak bagi warga, untuk bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan akses pendidikan. Fakir miskin dan anak-anak telantar pun mempunyai hak untuk dipelihara oleh negara. Rakyat berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, jaminan sosial, dan hak atas kebutuhan-kebutuhan dasar. Kewajiban itu belum ditunaikan negara. Dengan memeluk erat-erat Neoliberalisme, negara punya alasan untuk tidak terlibat dalam urusan publik, karena dianggap sebagai biang distorsi.

Wujud dari lepas tangan bisa ditelisik dari anggaran pembangunan sosial. Setelah 1997, pembangunan manusia "hilang" dari fokus pemerintah. Akibatnya, berbagai indikator sosial-ekonomi memburuk. Bagaimana pembangunan manusia "hilang" di Indonesia? Sejak 1997, Indonesia memasuki era demokrasi. Kekuasaan satu partai atau satu orang ala Orde Baru berakhir. Sistem multipartai menjadi ciri khas zaman baru. Partai politik bersaing dalam pemilu, berebut kekuasaan dan menentukan kebijakan pembangunan.

Elite politik baru lahir. Politik menjadi arena selebritas dan reputasi sosial. Dulu, kantor presiden dan Bappenas menjadi pusat kekuasaan. Kini, gedung DPR di Senayan menjadi bilik-bilik kuasa maha penting karena di sana anggaran, kebijakan, dan program pembangunan dibahas dan disetujui. Di sana berbagai peraturan dan UU dibuat, di sana pula arah negeri dirancang per lima tahun. Di sana corak/model pembangunan dirakit. Namun, persaingan politik di zaman demokrasi belum tentu menghasilkan kemakmuran dan pembangunan manusia yang baik. Menurut ahli ilmu politik Inggris, Mick Moore dan James Putzel (2000), sistem politik demokratis tak otomatis berpihak kepada warga miskin.

Negara kesejahteraan akan menjadi mimpi kita semua jika Indonesia gagal mengatasi dua kendala pokok (Bahagijo dan Triwibowo, 2006). Pertama, anggaran belanja sosial terlalu kecil. Diperlukan pembalikan prioritas anggaran ke belanja kesehatan, pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja. Kedua, membuat birokrasi yang andal dan bersih. Negara kesejahteraan memerlukan birokrasi seperti itu untuk mendukung kegiatan ekonomi dan menyediakan pelayanan umum yang luas dan bermutu. Pungutan liar, birokrasi berbelit, dan kebocoran dana pajak dan nonpajak oleh koruptor akan menjauhkan Indonesia dari cita-cita negara kesejahteraan. Tumpuan kini ada di tangan presiden terpilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar