Jumat, 29 Agustus 2014

Korupsi, Keluarga, dan Nilai Sosial Kita

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog;
Mantan Ketua Program Pascasarjana (PPS) Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
KOMPAS, 28 Agustus 2014
                                                


MIRIS melihat sendi-sendi moral yang terkoyak di negeri ini sudah masuk dalam kehidupan keluarga. Keterlibatan tiga pasangan suami-istri (Romi Herton-Masyito, Nazaruddin-Neneng Sri Wahyuni, Ade Swara-Nurlatifah) dan satu keluarga yang melibatkan ayah dan anak (Zulkarnaen Djabar-Dendy Prasetya) menunjukkan masyarakat kita sedang ”sakit”.

Keluarga sebagai sistem sosial terkecil semestinya berfungsi sebagai agen sosialisasi nilai-nilai demokrasi dan penegakan hukum. Kenyataannya, sejumlah keluarga justru terjangkit virus hedonisme yang mendukung merebaknya virus korupsi.

Pendidikan antikorupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil kalau agen sosialisasi yang paling berpengaruh, yakni keluarga, tidak mendukung prosesnya.

Keluarga adalah tempat bercengkerama, mendiskusikan masalah, belajar, mengukir kepribadian, menakar kemampuan, dan meningkatkan independensi. Proses sosialisasi dan internalisasi nilai sangat ditentukan dalam keluarga.

Keluarga paling berat menanggung beban saat menghadapi problem sosial, dari biaya sekolah yang mahal hingga ikut sibuk saat anaknya mencari kerja. Kondisi semacam ini membuat banyak keluarga terpaksa bersikap permisif terhadap korupsi.

Ada yang awalnya menolak korupsi menjadi menerima asal tidak diketahui keluarga lain. Ada yang terang-terangan mendukung beberapa perilaku koruptif dengan alasan: ”zaman seperti sekarang tidak usah idealis, kalau idealis susah sendiri”.

Dalam pemikiran Hussein Alatas, Mochtar Lubis, dan sejumlah ahli struktur fungsionalis (ahli sosio-kriminologi), mereka menyatakan ada sejumlah negara yang tidak bisa lepas dari praktik korupsi.

Kalau tak ada korupsi, roda pembangunan tak bisa berjalan baik. Mereka menyatakan, korupsi memiliki fungsi sosial yang bisa mendorong pembangunan. Dengan kata lain, meskipun tidak legal, korupsi menjadi bagian yang bisa mempermudah konstruksi proses pembangunan politik dan ekonomi.

Penegak hukum

Tokoh-tokoh yang semestinya menegakkan hukum justru menjadi pelaku karena tertangkap tangan. Boleh jadi pelakunya jauh lebih banyak lagi karena tidak tertangkap tangan KPK.

Virus ini mewabah tapi sulit mencari antivirusnya karena orang model Akil Mochtar yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum justru menjadi pelaku kejahatan. Begitu juga Hadi Poernomo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, yang ditangkap KPK karena rekomendasi pembebasan pajak.

Ada kewajaran jika masyarakat mempertanyakan kredibilitas lembaga-lembaga penegakan hukum. Sebab, sejumlah masyarakat merasakan ada kesulitan atau jalan yang terjal jika harus berhadapan dengan proses mencari keadilan dan proses hukum lain.

Contoh sederhana, masyarakat yang datang ke kantor (birokrasi) pelayanan sering kecewa saat berhadapan dengan oknum-oknum yang tak memiliki komitmen moral.

Bahkan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang diharapkan banyak pun dianggap tidak bersikap terbuka, ada yang ditutupi, dan pandang bulu. KPK juga dianggap memainkan peranan soal kasus (cases), waktu (timing), dan situasi (situations). Kapan keterlibatan orang (tersangka) itu diumumkan.

Pengumuman Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng membutuhkan waktu yang sangat panjang. Sejumlah orang menduga KPK memainkan waktu (timing) untuk merespons terhadap desakan atau situasi politik yang berkembang.
Kita berharap nilai-nilai moral tertinggi yang ada pada orang-orang yang bertugas di KPK tidak terkontaminasi oleh kepentingan apa pun kecuali menjadi garda terdepan proses penegakan korupsi.

Keinginan mengeliminasi virus korupsi yang mewabah pada sendi-sendi kehidupan, dari kehidupan di keluarga, sekolah, hingga di lembaga-lembaga publik, belum juga terpecahkan meskipun sudah ada KPK.

KPK bahkan lebih mengarah kepada penangkapan daripada pencegahan, tapi tidak mampu mereduksi tindakan korupsi. Yang ada adalah menambah daftar jumlah orang yang menjadi tersangka dan menciptakan rasa takut. KPK belum sampai kepada bagaimana korupsi harus ditolak dan dimusuhi dari internal diri anak-anak bangsa.

Merujuk kepada pendapat Ong Hok Ham, sejarawan, korupsi adalah warisan sejak zaman Kerajaan Mataram, yakni praktik mengutip upeti yang dilakukan oleh kalangan priayi kepada rakyat tidak semuanya disetor kepada raja. Bahkan, raja juga tidak banyak mengetahui tentang kegiatan pengumpulan upeti tersebut. Pemerintah kolonial Belanda juga membiarkan praktik upeti ini ketika sudah menaklukkan raja-raja.

Konsep tentang kepemilikan harta benda menjadi faktor utama virus korupsi menjangkit dalam kehidupan keluarga. Ada fenomena jika seorang pemimpin menguasai suatu jabatan, ia dan kroninya memersepsikan jabatan adalah harta benda milik pribadi, keluarga, atau kolektif komunal.

Tindakan koruptif adalah ”amal baik atau kebajikan” seperti membantu nepos (kerabat) di dalam atau di luar kewenangannya. Namun, birokrat yang memiliki kesadaran antikorupsi dianggap orang yang ”sombong”, lupa diri, tidak mau kenal lagi sanak saudara. Dilematis atau memang sudah mendarah daging!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar