Rabu, 27 Agustus 2014

Saat Berani Bicara Target Kinerja

Saat Berani Bicara Target Kinerja

Eko Budi Prayitno  ;   Komunitas Penulis Temanggung,
Alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University (APU) Jepang
SUARA MERDEKA, 27 Agustus 2014
                                                


"Pemberian tambahan kesejahteraan paling hanya meningkatkan kedisiplinan soal jam masuk/pulang kerja"

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dalam tahun ini akan menerima 100 ribu aparatur sipil negara (ASN), terdiri atas 65 ribu CPNS dan 35 ribu pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (P3K). Instansi pusat bakal menerima alokasi 25 ribu CPNS dan 10 ribu P3K, sementara lainnya akan ditempatkan pada beberapa pemda. Tahun ini pemerintah untuk kali pertama menerapkan pola perekrutan berbasis computer assisted test (CAT) secara serentak. Model itu sebenarnya sudah diperkenalkan tahun lalu namun masih terbatas untuk penerimaan calon pegawai instansi pusat. Penerapan pola baru tersebut diharapkan bisa menghasilkan aparatur sipil yang profesional dan berkompeten mengingat proses penerimaan mereka lebih transparan dan bebas dari KKN.

Hingga saat ini stigma negatif dalam wujud praktik KKN selalu mengiringi proses penerimaan calon pegawai negeri. Praktik yang jauh dari prinsip meritokrasi itulah yang kemudian mulai mendapat perhatian lebih serius dari Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Sofian Effendi, wakil ketua tim itu mengungkapkan bahwa nilai perputaran uang dalam transaksi haram tersebut luar biasa. Ia memperkirakan transaksi suap dalam penerimaan CPNS bisa Rp 35 triliun. Hal itu berdampak pada rendahnya kualitas dan profesionalisme birokrasi. Kita juga tidak memungkiri banyak pihak memandang negatif kinerja birokrasi, dan pemerintah pun cenderung tidak membantah. Kepala Humas Kemenpan dan RB, Suwardi bahkan mengatakan berdasarkan hasil survei oleh akademisi yang tergabung dalam konsorsium menyebut hanya sekitar 20% PNS di Indonesia bekerja secara profesional (waspada.co.id, 22/11/13).

Ironi

Temuan itu menjadi sebuah ironi mengingat tahun 2004 Bappenas menerbitkan laporan yang menyebutkan sekitar 50% PNS tidak produktif, serta tidak efisien dan efektif dalam menjalankan tupoksi mereka. Realitas itu menunjukkan selama satu dasawarsa, program reformasi birokrasi berkesan masih jalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran. Akibat rendahnya kualitas dan kompetensi aparatur negara, birokrasi pun tidak pernah menjadi dewasa.

Kita bisa mengatakan birokrasi di Indonesia adalah birokrasi bayi (infantil bureaucracy). Pada fase itu, biasanya birokrasi masih berkutat pada tataran tertib administrasi dan kedisiplinan pegawai, masih jauh dari birokrasi yang melayani, profesional, kreatif, dan inovatif. Sejumlah pendekatan yang ditempuh pemerintah seperti penyusunan roadmapreformasi birokrasi, penyusunan sasaran kerja PNS (SKP), ataupun penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tidak lebih hanya menjadi bunga-bunga kertas, guna menggugurkan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian tambahan gaji (remunerasi) pada instansi pusat, sertifikasi bagi guru dan dosen, ataupun pemberian tunjangan kesejahteraan bagi PNS beberapa pemda belum cukup untuk mendongkrak kualitas kinerja dan pelayanan publik. Pemberian tambahan kesejahteraan, paling banter hanya meningkatkan kedisiplinan, khususnya dalam hal jam masuk/pulang kerja, masih jauh dari substansi tupoksi birokrasi: kinerja. Artinya, problem tersebut terletak pada mentalitas birokrasi yang saya yakin tak dapat diubah dalam sekejap, bahkan melalui revolusi mental sekalipun.

Realitas itu sekaligus menunjukkan saat ini birokrasi kita memasuki fenomena garbage in, garbage out (GIGO). Buruknya kualitas CPNS akibat buruknya sistem perekrutan menyebabkan rendahnya kompetensi dan dedikasi. Seberapa besar pun anggaran yang dialokasikan untuk program pelatihan dan peningkatan kesejahteraan tak pernah berbanding lurus dengan kinerja dan profesionalisme birokrasi. Penerapan pola baru itu dalam penerimaan calon abdi negara bisa menjadi langkah maju dalam konteks menata manajemen kepegawaian negara. Bisa dikatakan metode CAT adalah sebuah revolusi dalam manajemen kepegawaian.

Penerapan metode itu cukup mahal mengingat ketergantungan pada sof­ware dan hardware. Namun lebih baik pada tahap awal kita mengeluarkan lebih besar sebagai investasi masa depan bangsa. Metode itu juga wujud kehati-hatian pemerintah dalam proses perekrutan calon pegawai mengingat betapa susah memberhentikan mereka.

Pegawai negeri sipil hanya bisa diberhentikan bila ’’desersi’’ lebih dari 40 hari, terbukti korupsi, atau melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Perubahan mendasar pada sistem penerimaan calon pegawai harus diikuti revolusi sistem penempatan, pola karier, kenaikan pangkat, dan penggajian. Ke depan, birokrasi kita tidak lagi hanya berkutat pada pengendalian kedisiplinan pegawai negeri namun sudah berani bicara target kinerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar