Peringatan
Kesehatan Bergambar
Tjandra Yoga Aditama ; Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan
|
KOMPAS,
27 Agustus 2014
PERATURAN Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor produk tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal
15, Pasal 17 tentang pencantuman gambar dan tulisan di kemasan produk
tembakau paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan, 24
Desember 2009. Maka, pada 24 Juni 2014 peraturan pencantuman peringatan
kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan berlaku di seluruh Indonesia.
Tenggat waktu 18 bulan
merupakan bentuk toleransi waktu dari PP ini bagi industri rokok untuk
menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Sejumlah negara memberikan tenggang
waktu penyesuaian kurang atau sampai dengan 12 bulan untuk penerapannya.
Singapura misalnya, memberi tenggat 5 bulan, Thailand 6 bulan, Malaysia 9
bulan, serta Hongkong dan Selandia Baru 1 tahun.
Luas peringatan
kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan di bagian depan dan belakang
bungkus rokok ini juga bervariasi dari satu negara ke negara lain. Indonesia
menetapkan 40 persen, sementara di Singapura 50 persen, Thailand 55 persen,
Hongkong 50 persen, dan Brunei bahkan 75 persen.
Ada juga negara lain
yang menerapkan luas berbeda di bagian depan dan belakang bungkus rokok.
Malaysia menerapkan luas gambar/tulisan peringatan 40 persen di bungkus depan
dan 60 persen di bungkus belakang. Selandia Baru 30 persen di bungkus depan
dan sampai 90 persen di bungkus belakang.
Ada lima pilihan
gambar yang dapat digunakan oleh industri kita untuk dicantumkan pada bungkus
rokok yang diproduksi. Dasar dari pembuatan dan pelaksanaan PP No 109/2012
adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sehingga aturan
pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar adalah pelaksanaan
amanat undang-undang.
Untuk peraturan lebih
teknisnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013
tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan
Produk Tembakau. Di ASEAN, Singapura sudah mulai menerapkan aturan peringatan
kesehatan bergambar pada 2006, Thailand pada 2010, Malaysia pada 2009, dan Brunei
pada 2012.
Kini, peraturan ini
sudah dua bulan berjalan dan cukup banyak perusahaan yang patuh. Namun, ada
juga pihak tertentu yang mencoba tidak taat aturan. Ada yang ukuran gambarnya
dikecilkan atau diletakkan sedemikian rupa sehingga tertutup pita cukai.
Yang belakangan banyak
dibicarakan adalah perusahaan rokok yang menjual kotak kaleng sebagai bungkus
rokok, tanpa gambar apa pun.
Ada juga yang menyebut
bahwa di masa datang ada perokok yang akan menggunakan kotak kaleng ini dan
memindahkan rokok dari bungkus bergambar ke kotak kaleng. Juga sudah ada
pembicaraan yang akan menggunakan kotak pribadi sesuai preferensi untuk
menyimpan rokok. Ada pula pemikiran membuat kotak yang agak besar agar
bungkus rokok yang bergambar dimasukkan ke dalam kotak itu sehingga gambar
tidak terlihat lagi.
Kesehatan
Sebenarnya, latar
belakang utama pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan
tulisan ini adalah aspek penyuluhan kesehatan kepada masyarakat untuk membuat
masyarakat semakin sadar tentang bahaya merokok bagi kesehatan, dan lalu
membuat keputusan bijak bagi kesehatan dirinya, keluarga yang dicintainya,
serta masyarakat di sekitarnya. Jadi, bukan hanya semata-mata memenuhi amanat
undang-undang.
Kita sama mengetahui
bahwa di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia beracun
yang berbahaya untuk tubuh. Sebanyak 43 jenis di antaranya bersifat
karsinogenik.
Bahan kimia itu ada
yang menyebabkan kecanduan, seperti nikotin; ada yang menyebabkan kanker
dalam bentuk tar; dan ada juga gas berbahaya, seperti karbon monoksida yang
dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah.
Merokok dapat
menyebabkan berbagai penyakit, khususnya kanker paru, stroke, paru obstruktif
kronik, jantung koroner, dan gangguan pembuluh darah, di samping juga
menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insiden hamil di luar kandungan,
gangguan pertumbuhan janin (fisik dan IQ), kejang pada kehamilan, gangguan
imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.
Selain berdampak buruk
bagi kesehatan perokok itu sendiri, asap rokok orang lain (AROL) juga
berbahaya bagi kesehatan orang di sekitarnya, yang dalam hal ini menjadi
perokok pasif. AROL adalah gabungan antara asap yang dikeluarkan oleh ujung
rokok yang membara dan produk tembakau lain serta asap yang diisap oleh
perokok.
Anak dan remaja
Salah satu maksud
program penanggulangan merokok adalah untuk memberi informasi dan
perlindungan agar anak-anak dan remaja jangan terkena dampak buruk asap
rokok.
Hasil penelitian kita
di Indonesia menunjukkan bahwa perokok pemula remaja usia 10-14 tahun naik
dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 5,9 persen pada 2001 menjadi
17,5 persen pada 2010. Sementara perokok pemula usia 15-19 tahun menurun dari
58,9 persen menjadi 43,3 persen. Keadaan ini menunjukkan adanya pergeseran
perokok pemula ke kelompok usia yang lebih muda.
Kita perlu
mengingatkan agar anak-anak kita menghindari berkumpul dengan teman-teman
yang sedang merokok dan rokok bukan satu-satunya sarana pergaulan.
Ada hal-hal positif
lain, seperti olahraga, membaca, atau hobi lain yang menyehatkan. Kaum remaja
perlu mencari informasi lebih banyak lagi tentang bahaya rokok, antara lain
yang tercantum dalam peringatan kesehatan berbentuk gambar yang sudah dimulai
di Indonesia pada 24 Juni 2014.
Aturan yang ada
menyebutkan bahwa pengawasan penerapan aturan ini dilakukan oleh Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Menteri dan Kepala
Badan POM dapat mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan
perundang-undangan. Selain tindakan administratif, pelanggar peraturan
pemerintah ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar