Sabtu, 30 Agustus 2014

Integritas DPR

Integritas DPR

Tommi A Legowo  ;   Pendiri dan Peneliti Senior Formappi
KOMPAS, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


DEWAN Perwakilan Rakyat baru (2014-2019) segera terbentuk. Harapan umum, DPR mampu berkinerja lebih baik sehingga makin berintegritas daripada DPR 2009-2014 (saat ini). Gugatan umum kepada DPR saat ini memang tertuju pada rendahnya integritas DPR. Penelitian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (April 2014) yang menghasilkan Rapor Kinerja DPR 2009-2014 menyatakan, dalam skala 0-10, rata-rata nilai kinerja anggota DPR 3,76; komisi DPR 3,74; dan fraksi 3,68. Nilai-nilai ini termasuk kategori buruk.

Sepuluh parpol akan mengisi keanggotaan DPR baru. Jumlah ini lebih satu dibandingkan dengan sembilan parpol di DPR saat ini. Kehadiran Partai Nasdem merupakan suatu kebaruan di DPR. Meski jumlah kursi DPR-nya relatif sedikit (35), gagasan dan semangat restorasi Nasdem yang dibawakan secara konsisten dan konsekuen dapat memberi warna baru di DPR.

Gerindra, PKB, PDI-P, PAN, dan PPP menyumbang keanggotaan baru DPR sebanyak 47, 20, 14, 6, dan 2. Ini tambahan jumlah kursi parpol-parpol itu di DPR saat ini. Jika keseluruhan kursi itu (89) diisi anggota-anggota baru DPR yang relatif fresh dan membawa semangat pembaruan, ini akan mendatangkan suasana baru di DPR. Demokrat, PKS, Golkar, dan Hanura adalah parpol-parpol yang kehilangan sejumlah kursi dari Pemilu Legislatif 2014 jika dibandingkan dengan kursi mereka di DPR saat ini, yakni 89, 17, 16, dan 2. Kehilangan kursi DPR berarti kekalahan politik bagi yang bersangkutan.

Tiga tantangan

DPR baru diisi paling kurang 332 (59 persen) anggota DPR lintas parpol yang membawa potensi pembaruan di DPR. Jika potensi ini mewujud pada tindakan dan kegiatan anggota DPR dalam menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara disiplin dan taat asas, kekuatan sebesar itu akan sangat berpengaruh dalam menegakkan integritas DPR. Tentu mereka juga harus kreatif dan inovatif untuk penyelesaian masalah rakyat serta bersih dari perilaku yang menyalahi hukum, tata susila, dan keadaban.

Global Commission on Elections, Democracy, and Security (2012) merumuskan tiga aspek utama penyelenggaraan politik berintegritas untuk mengokohkan pemerintahan demokratis.

Pertama, integritas merujuk kepada incorruptibility or a firm adherence to a code of moral values (ketidaktercelaan atau suatu pendirian kokoh atas panduan nilai-nilai moral). Memiliki integritas kuat berarti teguh dan konsekuen pada panduan moral atau etika serta tak dapat digoyahkan oleh iming-iming material-finansial ataupun kepentingan-kepentingan sempit (parokial).

Integritas DPR mencakup pendirian terhadap prinsip-prinsip demokratis yang mendasari penyelenggaraan tugas, fungsi, dan peran DPR sebagai perwakilan rakyat, mitra kerja (pengawas dan penyeimbang) pemerintah, dan agen demokratisasi. Panduan proseduralnya ada dalam sejumlah peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR; panduan etikanya ada dalam Kode Etik Anggota DPR.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR harus disiplin dan jujur mendengarkan, menyerap, dan memperjuangkan pemenuhan aspirasi rakyat, tak boleh menggadaikan aspirasi rakyat demi keuntungan diri dan kelompoknya.

Sebagai mitra kerja pemerintah, DPR harus mampu mencegah pemerintah sewenang-sewenang dan korup, memastikan kebijakan pemerintah ditujukan bagi kepentingan rakyat. DPR harus bersih dari beragam tindak tercela untuk bisa tegas menjalankan tugas dan memainkan peran itu. Sebagai agen demokratisasi, DPR harus demokratis dalam dirinya sendiri untuk jadi contoh bagi pengembangan demokrasi di masyarakat.

Kedua, integritas juga berarti soundness or unimpaired conditions (kondisi yang terpuji atau teruji). Menyatakan anggota DPR berintegritas berarti menggambarkan anggota DPR itu menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara kompeten dan profesional. Kompeten berarti paham atas masalah pada bidang perhatian dan pengabdiannya. Profesional berarti mampu menyelesaikan masalah dengan baik sesuai tujuannya. Setiap anggota DPR dituntut memperkuat kompetensi dan memupuk profesionalitasnya. Akibat dari DPR tak kompeten/profesional, tidak peduli karena kesengajaan ataupun hambatan lainnya (teknis ataupun politis), rakyat kehilangan kepercayaan kepada DPR. Pengalaman DPR selama masa reformasi jelas membuktikan ini.

Meninggalkan masalah

Ketiga, integritas juga mengacu kepada completeness or the state of being complete (keparipurnaan atau hasil yang paripurna). Pemahamannya, DPR berintegritas adalah DPR yang menyelesaikan tugas, melaksanakan fungsi, dan memainkan perannya secara paripurna (selesai dengan sempurna). Ini berarti tak ada pekerjaan yang ditunggak dan masalah yang ditinggalkan. Pengalaman DPR selama ini banyak menunggak pekerjaan dan meninggalkan masalah. Realisasi Program Legislasi Nasional, misalnya, tak pernah mencapai 50 persen dari target setiap tahun. Pada 2013, hanya mampu menyelesaikan 16 (21 persen) RUU dari target 75.

DPR juga sering meninggalkan masalah. Contoh mutakhir, revisi UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Substansi revisi UU ini dinilai menjadikan DPR lembaga tertutup sekadar melancarkan pemenuhan kepentingan kelompok sebagai hasil dari polarisasi politik Pilpres 2014. (Saldi Isra, ”Merampas Kuasa Senayan,” Kompas, 17/7). Ini bisa jadi masalah besar bagi DPR baru dalam pertanggungjawaban kinerjanya kepada rakyat.

Kebaruan keanggotaan DPR berpotensi besar bagi tegaknya integritas DPR. Apalagi jika setiap pimpinan dan anggota DPR selalu ingat dan berkehendak mewujudkan sumpah/janji pelantikannya. Satu penggalannya ”...bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan....”. Sumpah/janji itu semestinya diyakini sebagai pernyataan pelepasan kesetiaan kepada parpol atas alasan utama penyerahan kesetiaan kepada negara demi mewujudkan kebajikan umum. Itu integritas DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar