Jumat, 15 Agustus 2014

Logika Keliru Diskresi

                                             Logika Keliru Diskresi

Herie Purwanto  ;   Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat
(Kasat Bin­mas) Polres Pekalongan Kota
SUARA MERDEKA, 13 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Tujuh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang diperiksa Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng (SM, 12/8/14). Mereka diperiksa di Polda karena tertangkap tangan menerima uang dari sejumlah sopir yang membawa muatan di atas 10 ton tapi minta diperbolehkan melintasi jembatan Comal.

Berita itu menghebohkan, mungkin seheboh dampak dari penutupan jembatan Comal saat oprit (jalan pendekat) ambles menjelang Lebaran lalu. Macet di mana-mana dan mengganggu kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2014. Ketika muncul berbagai efek atas amblesnya oprit jembatan itulah, ada polisi melakukan tindakan tak terpuji.

Adakah pembenaran atas kejadian tersebut? Tak ada pembenaran sama sekali. Bahkan, sangat memungkinkan mereka diberikan pemberatan, dengan catatan, pertama; perbuatan itu mereka lakukan pada saat terjadi musibah. Hukuman bagi pelaku perbuatan pidana yang dilakukan di tengah musibah, memang diperberat.

Kedua; apabila perbuatan itu dilakukan saat berlangsung operasi khusus kepolisian maka pemberatannya sepertiga. Pada saat operasi khusus pengamanan Lebaran, atau dalam operasi-operasi lain, anggota Polri dilarang melakukan perbuatan pidana, misalnya menumpang momen pelaksanaan operasi tersebut.

Bila sudah demikian, terhadap pelaku, sesuai harapan publik adalah diberikan ganjaran yang layak, apakah itu melalui mekanisme sidang disiplin, kode etik, atau pidana. Namun, sisi lain yang ingin penulis bahas adalah sangat mungkin adanya sebuah logika yang keliru dalam diskresi yang melatarbelakangi perbuatan para pelaku.

Dalam literatur tentang logika, ditemui pemahaman logika yang secara umum hakikatnya sebuah kekeliruan, namun baru disadari oleh pelakunya setelah publik menyebut logika itu sesat atau keliru. Berkait kasus pungli di jembatan Comal, pelaku menerima ìsetoranî dari warga yang bertindak sebagai pengepul. Dari sinilah logika keliru dalam diskresi, berawal.

Mulanya, pelaku menemukan fakta banyak truk bermuatan di atas 10 ton yang harus segera diantar ke tujuan. Mengingat jembatan Comal belum boleh dilewati, truk-truk besar itu  tertahan atau awak truk butuh biaya tambahan untuk makan dan rokok. Kondisi itu memunculkan ìide kreatifî dari pengepul untuk mengondisikan sopir truk bisa melewati jembatan dengan kompensasi memberi uang.

Oleh pengepul, ide tadi dimaknai sebagai diskresi kepolisian, padahal jelas-jelas keliru. Asas diskresi diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. Regulasi itu menyebutkan,’’ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Solusi Senyatanya

Berdasarkan pemahaman yang sempit, ìkesusahanî sopir truk tadi dimaknai perlu dibantu dan menjadi kebijakan. Meskipun sebenarnya secara sadar, ujung-ujungnya pemahaman itu, yang menjadi dasar logika bertindak atas diskresinya, merupakan sebuah kekeliruan karena ia menerima uang melalui para pengepul tadi.

Mungkin, pemahaman logika pelaku bisa ìdibenarkanî manakala ia meloloskan sopir truk tanpa ada kompensasi. Jadi, semata-mata solusi atas persoalan yang dihadapi sopir/pemilik barang. Misalnya pelaku meloloskan truk yang bermuatan dokumen penting/negara, buku Kurikulum 2013 yang harus segera didistribusikan di sekolah, sembako, atau BBM.

Dalam konteks itu, diskresi kepolisian diuji, apakah benar-benar untuk kepentingan umum, atau demi kepentingan pribadi. Persoalannya, yang terjadi di Comal, logika diskresi tersebut dibelokkan ke arah yang salah, lebih mengarah pada abuse of power dan orientasi ekonomi. Ke depan, hal semacam itu tak boleh terjadi.

Polisi harus memedomani bahwa diskresi bisa dilaksanakan secara legal dan dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak. Itu pun tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri. Pedoman dan norma itulah yang harus ditegakkan, dan menjadi perenungan bagi semua polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar