Gerakan
Pramuka, Mau Dibawa Kemana?
Didi Dirhamsyah ;
Mantan Ketua Dewan Kerja
Pramuka
Kab.Tangerang
Masa Bakti 1991 – 1994
|
OKEZONENEWS,
11 Agustus 2014
Tanggal
14 Agustus 2014 Gerakan Pramuka memasukiusia ke-53. 14 Agustus 1961
ditetapkan sebagai hari lahirnya Gerakan Pramuka, walalupun Gerakan Kepanduan
sudah ada sebelumnya tepatnya organisasi kepanduan pertama di Indonesia sudah
ada sejak tahun 1912 namun pada tahun 1961, dengan ketetapan Presiden
diresmikan Gerakan Pramuka, maka kemudian 14 Agustus dikenal sebagai Hari
Pramuka.
Kepramukaan
dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda di Inggris
yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau menerapkan scouting secara intensif kepada 21
orang pemuda dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907.
Pengalaman keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di
Brownsea ditulis dalam buku yang berjudul “Scouting
for Boy”. Melalui buku “Scouting
for Boy” itulah kepanduan berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun
waktu tahun 1950-1960 organisasi kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan
ragamnya.
Gerakan
Pramuka ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagianak-anak dan pemuda Indonesia,
bertujuan Membentuk kepribadian dan akhlak mulia kaum muda, Menanamkan
semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda,
Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat
yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon
pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
Dengan
metode ‘learning by doing’ yang
dilakukan di alam terbuka secara berkelompok, Gerakan Pramuka menjadi pilihan
generasi muda untuk berorganisasi terutama sebagai pilihan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah (walaupun Gerakan Pramuka bukan hanya ada di
sekolah). Di era 80-an sampai 90-an sangat banyak peminat Gerakan Pramuka
terutama di sekolah-sekolah, bahkan jumlah anggota Pramuka bisa di atas
anggota ekstrakurikuler lainnya di sekolah.
Seiring
berkembangnya jaman dan teknologi saat ini, masih relevankan Gerakan Pramuka
bagi generasi muda Indonesia sekarang ini?. Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka mengatakan Gerakan Pramuka masih relevan dengan perkembangan jaman,
kemajuan ilmu pengetahuan dante saat
ini. Tetapi pada kenyataannya Gerakan Pramuka sekarang ini sudah tidak lagi
populer bagi generasi muda dengan kata lain Gerakan Pramuka sudah tidak
menarik lagi buat mereka, bahkan banyak sekolah di tingkat SMP atau SMA yang
tidak lagi mencantumkan kegiatan kepramukaan dalam kegiatan ekstrakurikuler
di sekolah.
Mereka
hanya mengenakan seragam pramuka pada hari Sabtu, itupun karena diwajibkan
memakainya. Pemakaian seragam yang sembarangan dan sudah tidak sesuai dengan
aturan dan etika kepramukaan kerap dilakukan para siswa karena mereka merasa
bukan anggota pramuka, ini malah akan merusak citra Gerakan Pramuka.
Menyedihkan sekali, Kepramukaan di sekolah sekarang ini hanyalah sebuah
seragam di hari sabtu.
Pada
tahun 2006, Presiden SBY mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka dengan
tujuan pokoknya mengaktifkan kembali Gugus Depan sebagai ujungtombak Gerakan
Pramuka, untuk memantapkan eksistensi Gerakan Pramuka serta untuk
meningkatkan fungsi Gerakan Pramuka. Kenyataannya, berapa banyak saat ini
Gugus Depan yang tinggal namanya saja kalaupun ada sudah ‘matisuri’.
Bagaimana mau eksis kalau ujung tombaknya saja sudah tinggal nama, bagaimana
mau eksis kalau di sekolah-sekolah Gerakan Pramuka sudah tidak lagi menarik
minat siswa?.
Dalam
satu kesempatan wawancara dengan salah satu televisi nasional di awal tahun
2012, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengatakan anggota Gerakan
Pramuka di Indonesia saat itu mencapai 30 juta orang. Apakah data ini valid?
sesuaikah dengan kenyataan yang terjadi sekarang ini? Apakah Pengurus Kwartir
Nasional hanya ‘ABS’ dengan mengatakan Gerakan Pramuka masih banyak
peminatnya? Mereka yang duduk di tingkat nasional saja yang tetap merasa
Gerakan Pramuka tetap eksis, apalagi dengan disahkannya Undang-undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Apakah
dengan Undang-undang ini masih idealiskah pengurus Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan tujuan mulia Gerakan Pramuka atau hanya untuk sekadar
mempertahankan eksistensi kegiatan di tingkat nasional dengan anggaran
miliaran rupiah?.
Cobalah
kita tengok di tingkat Gugus Depan, Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang?Apakah
eksistensi Gerakan Pramuka sesuai dengan yang diharapkan?Apakah sasaran
Revitalisasi Gerakan Pramuka sudah tercapai sesuai keinginan? Menyedihkan
sekali kalau melihat kenyataannya ‘jauh panggang dari api’.
Keberhasilan
Revitalisasi Gerakan Pramuka ‘hanyalah’ dengan disahkannya Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Buat apa Kepramukaan dibuatkan
Undang-undang kalau kenyataannya Gerakan Pramuka sudah tidak lagi menarik
buat Generasi Muda. Apakah dengan Undang-undang ini kita akan mewajibkan
generasi muda menjadi anggota Gerakan Pramuka? sebuah langkah yang keliru dan
sudah melenceng dari cita-cita Bapak Pandu Dunia, Lord Baden Powell dan para
pendiri kepanduan dan kepramukaan bangsa ini. Janganlah kita membuat
kekeliruan lagi, karena selama ini kewajiban memakai seragam pramuka pada
hari sabtu di sekolah sudah merupakan sebuah langkah yang sangat keliru.
Apa
yang perlukitalakukan agar Gerakan Pramuka tetap eksis dan menarik?, kembalikan
Gerakan Pramuka kepada cita-cita pendirinya dengan terus berinovasi sesuai
perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena Kepramukaan adalah
“Learning by Doing, Doing to Earn, Earn
to Live, Living to Serve”. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar