Selasa, 05 Agustus 2014

Korupsi “Berjubah” Legislasi

                                   Korupsi “Berjubah” Legislasi

Reza Syawawi  ;   Peneliti Transparency International Indonesia
KOMPAS, 04 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

SEHARI sebelum Pilpres 2014, pada Selasa, 8 Juli, DPR membuat keputusan mengejutkan. Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Beberapa substansinya cenderung memperlihatkan resistensi DPR atas penegakan hukum.

Pengesahan yang terkesan dipaksakan itu akhirnya membuat beberapa fraksi keluar dari sidang: PDI-P, PKB, dan Hanura. Penolakan substansi atas rancangan revisi itu seharusnya tak hanya yang terkait pengisian jabatan ketua DPR, tetapi juga harus dilihat dalam konteks pemberantasan korupsi di DPR.

Salah satu isu krusial yang di- amini mayoritas anggota DPR terkait izin pemeriksaan anggota DPR dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan naskah revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu, muncul nama alat kelengkapan baru DPR: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alat kelengkapan ini tidak baru. Sebelumnya Badan Kehormatan (BK).

MKD sama fungsinya dengan BK: menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat (Pasal 119 Ayat 2). Namun, dari kewenangannya, MKD malah jadi alat yang mempersulit penegakan hukum. Pasal 245 Ayat 1 menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus dapat persetujuan tertulis dari MKD. Dari sisi hukum, rezim izin pemeriksaan pejabat negara sebetulnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 2001, sebuah putusan MK yang membatalkan izin pemeriksaan kepala daerah oleh presiden harusnya menjadi preseden dalam perumusan produk legislasi di DPR. Secara substansi, apa yang dirumuskan kembali DPR dalam UU MD3 memiliki kesamaan norma dengan apa yang telah dibatalkan MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK sangat jelas menerangkan bahwa izin pemeriksaan terhadap pejabat negara bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Rumusan ini koheren dengan prinsip menjamin sistem peradilan di Indonesia yang seharusnya bebas dari intervensi (Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945).

MK menilai pejabat negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya terkait jabatan negara yang diembannya memang berbeda dari warga negara lain yang bukan pejabat negara, tetapi pejabat negara juga adalah warga negara. Sebagai subyek hukum, terlepas dari jabatannya, kepala daerah pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

MK juga berpandangan bahwa persetujuan tertulis pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat negara mana pun tak memiliki rasionalitas hukum yang cukup dan akan memperlakukan warga negara secara berbeda di hadapan hukum. Perlakuan menjaga harkat dan martabat pejabat negara (hak imunitas) dan lembaga negara seyogianya tak boleh bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas peradilan pidana. Apalagi, sampai berakibat pada terhambatnya proses hukum.

Proteksi hukum
                              
Munculnya rezim izin pemeriksaan dalam revisi UU MD3 layak dicurigai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan legislasi yang dimiliki DPR untuk menciptakan proteksi hukum bagi anggota DPR. Kecurigaan ini beralasan ketika begitu banyak anggota DPR yang bermasalah hukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), izin pemeriksaan memang tak jadi soal sebab KPK memiliki hukum acara sendiri dan tidak tunduk pada aturan ini. Namun, ini akan menyulitkan penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Ini menunjukkan ketakkonsistenan DPR mendorong kinerja penegakan hukum di luar KPK. Di satu sisi DPR menghendaki perbaikan di Kepolisian dan Kejaksaan, di sisi lain justru menghadirkan regulasi penghambat dan pemersulit penegakan hukum.

Pengesahan UU ini sangat layak dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum oleh institusi DPR. Menurut UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi UU wajib hukumnya mengakomodasi dan menindaklanjuti apa yang telah diputuskan MK. Ketika rezim izin pemeriksaan telah dibatalkan MK, setiap keputusan untuk mengaturnya kembali dalam sistem hukum adalah bentuk pembangkangan.

Harus ada upaya review atas aturan mengenai izin pemeriksaan itu: DPR merevisinya atau masyarakat mengajukan uji materi atas UU itu ke MK. Politik legislasi DPR di akhir periode ini harus tetap dikawal. Jangan digunakan untuk keuntungan kelompok tertentu, apalagi menciptakan kebal hukum bagi DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar