Walau
Banyak Masalah,
Sambut
Pilkada Serentak 2017 dengan Gembira!
Otjih Sewandarijatun ; Alumnus Universitas Udayana Bali;
Mantan Direktur Komunikasi Massa
LSISI, Jakarta
|
DETIKNEWS, 10 Februari 2017
Pilkada
Serentak 2017 yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017 diikuti pemilih
sebanyak 41.200.187 orang yang terdiri dari 20.696.737 laki-laki dan
20.503.450 perempuan. Dari jumlah DPT, terdapat pemilih pemula sebanyak
1.233.303 orang dan pemilih disabilitas sebanyak 50.063 orang.
Di
tengah persiapannya, muncul sejumlah permasalahan terkait Daftar Pemilih
Tetap (DPT), yang terjadi di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Kota
Tasikmalaya, Kota Cimahi dan Kota Bekasi), DIY (Kota Yogyakarta dan Kabupaten
Kulonprogo), Kabupaten Buleleng (Bali), Kota Payakumbuh (Sumatera Barat),
Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Kabupaten Sarolangun (Jambi), Kabupaten
Bengkulu Tengah, Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Raja Ampat
(Papua Barat), Kabupaten Mamasa, (Sulawesi Barat), Kabupaten Bangka Selatan
(Babel), Kota Sorong (Papua Barat), dan Kota Jayapura (Papua).
Masalah-masalah
lainnya antara lain:
1.
Aksi penghadangan kegiatan kampanye
juga dialami beberapa paslon seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Bangka
Belitung, Aceh, Banten, DIY, Sumbar, dan Kalimantan Tengah;
2.
Persoalan profesionalitas
penyelenggara yang diindikasikan melanggar kode etik di sejumlah daerah;
3.
Persoalan netralitas ASN/PNS juga
terjadi di beberapa kabupaten, antara lain di Bengkulu, Aceh, dan Sulawesi
Barat;
4.
Permasalahan internal Parpol, di
antaranya sejumlah kader Parpol membelot dengan mendukung Paslon lain dan
dampak dari berlanjutnya dualisme kepemimpinan PPP versi Romi dan PPP versi
Djan Farid, serta ekses dualisme kepengurusan PKPI.
Petahana vs 'Rival'
Politik
Majunya
bakal calon kepala daerah petahana dan 'rival' politiknya, baik wakil kepala
daerah periode sebelumnya maupun pesaing politik lama yang berakibat pada
meningkatnya tensi ketegangan politik pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Sejauh ini, terdapat sekitar 78 daerah penyelenggara Pilkada serentak 2017
yang kepala daerahnya (petahana) termonitor akan maju kembali, dengan total
petahana sekitar 103 orang.
Dari
78 daerah tersebut, 18 daerah di antaranya berada di wilayah Provinsi Aceh, 8
daerah di Papua, dan 5 daerah masing-masing di Papua Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, berdasarkan pemetaan sementara, sekitar 24 daerah masuk
kategori rawan, karena bakal calon petahana menghadapi 'rival' politiknya.
Paslon Tunggal vs Kotak
Kosong
Permasalahan
paslon tunggal dan kotak kosong. Dari 101 daerah yang menggelar Pilkada
Serentak 2017, ada 9 daerah dengan calon tunggal yaitu Kota Tebing Tinggi
(Sumatera Utara), Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat), Kota
Jayapura (Papua), Kabupaten Maluku Tengah (Maluku), Kabupaten Buton (Sulawesi
Tenggara), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kab. Landak (Kalimantan Barat) dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), di mana permasalahan calon tunggal
masih terjadi di Kabupaten Pati dan Kabupaten Buton.
Calon
tunggal melawan kotak kosong terjadi pada Pilkada 2015 atas keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK), di mana MK membolehkan kotak kosong agar tidak
terjadi pengebirian terhadap hak konstitusional warga. Jika dalam pelaksanaan
Pilkada 2017 kotak kosong yang menang, maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, maka akan
dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
Pilkada yang
Menggembirakan
Walaupun
masih menyisakan sejumlah permasalahan, kinerja KPU RI beserta jajarannya di
daerah yaitu KPUD/KIP dan Bawaslu RI beserta jajarannya di daerah yaitu Panwaslih
dapat dikatakan telah mengalami peningkatan, namun menjadi paradoks ketika
hal tersebut juga diiringi dengan menurunnya tingkat partisipasi politik
masyarakat.
Oleh
karena itu, tantangan Pilkada 2017 adalah bagaimana meningkatkan partisipasi
pemilih yang trennya terus menurun sejak Pileg 2014 (75,11%), Pilpres 2014
(71,31%), dan Pilkada 2015 (69,14%).
Sebenarnya,
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hajatan politik 5 tahunan
tersebut, dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu, pendidikan pemilih,
peran parpol, sosialisasi massif dari penyelenggara Pemilu, dukungan Pemda
dan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Di samping itu, permasalahan lainnya
adalah kepesertaan dalam Pilkada serentak 2017 menunjukkan tren yang menurun
dibandingkan dengan Pilkada 2015, yakni hanya diikuti rata-rata 2 sampai 3
paslon.
Sementara
itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, maka 101 Pemda
yang akan melaksanakan Pilkada 2017 telah diinstruksikan untuk melakukan
sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk turut serta dalam Pilkada
dengan menampilkan iklan "Sukseskan Pilkada."
Tidak
hanya itu saja, untuk mendukung kondusifitas daerah, Kemendagri
mengkampanyekan "Pilkada yang Menggembirakan", bukan Pilkada yang
menegangkan. Khusus di Pilkada DKI,
pihaknya mengadakan program "Anugerah Demokrasi", sebagai bentuk
reward bagi kelurahan dengan 3 indikator; tingkat partisipasi, tingkat
pelanggaran, dan keberhasilan menghadirkan suasana aman, nyaman dan
menggembirakan bagi masyarakat.
Oleh
karena itu, pilihan untuk melakukan 'golput' pada Pilkada Serentak 2017
bukanlah pilihan yang cerdas, melainkan pilihan yang dapat mematikan
demokrasi di Indonesia secara step by step.
Soal
akan memilih siapa dalam Pilkada 2017, maka ingatlah pesan Napoleon Bonaparte
yang menyatakan "a leader is a dealer in hope" (seorang pemimpin
adalah penjual sekaligus pembeli harapan). Pemimpin besar pasti seorang yang
memiliki karakter yang kuat, visi, inspiratif, dan mampu memberi harapan di
tengah kesulitan yang mendera bangsanya.
Dan,
pendapat Franz Magnis Soeseno dalam buku "Iman dan Hati Nurani",
2004, yang menyatakan, demokrasi bukan mengenai memilih yang terbaik,
melainkan mengenai mencegah yang paling buruk berkuasa. Apapun yang terjadi
pasca Pilkada 2017, janganlah merusak persatuan dan kesatuan bangsa. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar