Senin, 27 Februari 2017

“Mengamputasi” Para Penebar Hoax

“Mengamputasi” Para Penebar Hoax
Hery Firmansyah  ;    Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
                                               KORAN SINDO, 24 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Judul tulisan ini lebih menitikberatkan pada subjek orang yang melakukan penyebaran berita hoax atau hal yang tidak sebenarnya. Menghentikan penyebaran berita hoaxadalah suatu hal yang tidak mungkin mendapatkan hasil maksimal jika tidak diiringi dengan langkah memberikan treatment hukum kepada para pelakunya, terutama mereka yang dengan sengaja melakukan hal tersebut baik dari diri sendiri maupun orang lain ataupun mereka yang mendapatkan keuntungan dari tersebarnya berita hoax tersebut.

Sering kali kita mendengar kata hoax, apalagi jika mereka sudah menjadi pecandu pengguna perangkat elektronik seperti handphoneyang terkoneksi dengan internet, penyebaran hoax begitu cepat dan menakutkan. Ia dapat menembus ruang batas logika manusia.

Tak jarang korban dari hoax tidak langsung merasakan atau menyadari bahwa ia adalah objek dari berita hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hoax dalam beberapa literatur dikatakan sebagai “an act intended to deceive or trick”, dengan kata lain hoax adalah pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu.

Melawan Hoax

Jika dicermati banyak pelaku penebar hoax selalu menyatakan bahwa mereka berbicara atas nama data dan fakta. Padahal dalam membuat sebuah hal yang sifatnya ilmiah tentu data dan fakta itu haruslah dapat diuji dengan beberapa parameter. Semisal dalam konteks ilmiah, alat ukurnya parameter yang digunakan, metode yang digunakan, dan sebagainya.

Tentu hal ini menyadarkan kepada kita semua bahwa kita memiliki tanggung jawab secara pribadi dalam kaitannya dengan konten buah pikir yang dilakukan baik secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat umum karena masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang benar. Masalah akan terasa betul terlebih jika kita mengacu pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang sekarang telah direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2016).

Para penyebar hoax telah mereduksi bahkan merampas tujuan luhur dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Apa yang dapat kita peroleh sebagai manfaat yang baik jika berita yang kita terima sudah dimanipulasi dan dilakukan dengan niat tidak baik? Penting bagi pembaca untuk mengetahui sumber informasi atau melakukan cross check terhadap sumber informasi yang diperoleh. Sebagai tambahan informasi yang penulis peroleh dari berbagai sumber, setidaknya sementara ini hanya ada tujuh media online yang terverifikasi sebagai media mainstream di Dewan Pers.

Dewan Pers masih terus menjalankan verifikasi untuk media-media mainstream yang memang bertanggung jawab atas beritanya. Dengan demikian jika konten berita online yang kita dapatkan di luar dari yang ditetapkan Dewan Pers, tentu sangat sulit informasi tersebut dapat dinyatakan kebenarannya.

Turn back hoax mungkin bukan istilah latah karena menyadarkan semua orang bahwa hoax adalah musuh bersama yang layak dan pantas untuk diperangi. Perang terbuka terhadap pelaku penebar hoax sudah selayaknya digaungkan. Dengan melihat kondisi politik yang kian hari kian panas tentunya hoax bukan tidak mungkin jika dibiarkan begitu saja akan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak sedikit para penyebar berita hoax yang mendalilkan kebenaran atas hak kebebasan berpendapat.

Mereka mungkin lupa bahwa negara ini didirikan dengan suatu aturan main yang berpijak pada penegakan hukum yang berkeadilan bagi setiap individu, maka tidak ada kemerdekaan individu khususnya dalam konteks menyampaikan pendapat yang bersifat absolut karena dalam konteks berpendapat harus memperhatikan kaidah adab serta hak asasi setiap orang.

Hal tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 28 I serta Pasal 28 J (setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara) Undang-Undang Dasar 1945. Model penebaran hoax jika diperhatikan secara saksama dewasa ini sering ditautkan dengan jejaring media sosial yang ada, bahkan ada yang menggunakan akun blog pribadi.

Cara paling mudah untuk menyadarkan para penebar hoax tentunya adalah dengan melakukan penegasan bahwa penebaran hoax akan berhadapan dengan hukum. Tanpa sadar mereka yang menyebarkan berita hoax sudah masuk perangkap si pembuat berita hoax untuk memenuhi tujuan dari dibuatnya berita hoax itu, apa pun dasarnya, baik karena untuk kesenangan pribadi semata maupun untuk kepentingan politis atau ekonomis.

Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku hoax sudah diatur dalam UU ITE baik di Pasal 28 (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar) ataupun Pasal 34 (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar).

Era digital dan terbukanya arus informasi yang semakin deras tentu membuat kegunaan teknologi informasi semakin tidak dapat dihindarkan, tetapi tentunya bersikap bijak dalam menyampaikan berita informasi yangkitaterimaadalahsalahsatu cara yang dapat meminimalisasi terjadinya penyebaran hoax di sekitar kita.

Langkah kecil ini akan menjadi sebuah gerakan besar jika dilakukan secara terus-menerus. Tentu yang paling sering kita dengar adalah tindakan bijak untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar. Penyebaran hoax dapat mudah terjadi di lingkungan masyarakat kita dikarenakan sikap instan yang sudah “membudaya” dan kian sulit dihilangkan.

Hal lain yang dapat ditengarai sebagai penyebab mudahnya berita hoax beredar adalah dikarenakan minimnya tingkat minat baca masyarakat. Orang yang semakin banyak membaca dan banyak tahu terkadang jauh dapat lebih bersikap bijak daripada orang yang hanya tahu sedikit dan terkadang lebih banyak bersikap.

Deteksi dini dalam hal amputasi penyebaran berita hoax sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme laporan secara online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tetapi para penyelenggara negara yang terlibat di Kemkominfo harus secara aktif melakukan pengecekan terhadap mekanisme laporan onlinetadi apakah sudah berjalan secara maksimal dan efektif.

Parameter dalam hal penilaian maksimal dan efektif bukan semata-mata hanya dititikberatkan pada data laporan yang masuk, tetapi juga harus linear dengan tindakan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tentu negara harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi setiap warga negara.

Karena itu mengamputasi para penyebar hoax dengan memproses perbuatan tersebut secara hukum yang berlaku harus dilakukan tanpa meninggalkan sisi edukasi bahwa menyebarkan berita bohong adalah suatu kesalahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar