Jumat, 24 Februari 2017

Untuk (Si)apa Penambahan Kursi DPR?

Untuk (Si)apa Penambahan Kursi DPR?
Sidik Pramono  ;    Pengajar di FISIP Universitas Budi Luhur;
Aktif di Election and Governance Project
                                               KORAN SINDO, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum memasuki babak berikutnya setelah fraksi-fraksi menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).  Isu yang mencuat di antaranya adalah perubahan jumlah kursi DPR (assembly size). Dalam naskah Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada pasal 155, jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 560. Sebagaimana termuat pada bagian Lampiran naskah RUU yang diajukan pemerintah tersebut, praktis tidak ada perubahan berarti mengenai alokasi kursi DPR dibandingkan dengan ketentuan pada Pemilu 2014, selain hanya alokasi tiga kursi DPR untuk Provinsi Kalimantan Utara dan menjadikan alokasi Provinsi Kalimantan Timur berkurang menjadi lima kursi.

Merujuk DIM yang sudah disampaikan kepada pemerintah, hanya empat dari sepuluh fraksi di DPR yang tegas berpandangan bahwa besaran DPR tetap 560 kursi. Keempatnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Hanura, tidak berpendapatyang bisa diartikan juga setuju dengan usul pemerintah.

Partai Golkar dan Partai Nasdem membuka kemungkinan penambahan, tanpa menyatakan berapa jumlah kursi DPR yang diusulkan. Partai Gerindra membuka opsi yang relatif terbuka, jumlah kursi DPR berkisar 560-570. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa secara eksplisit mengusulkan penambahan menjadi 619 kursi DPR.

Di luar pendapat resmi dalam DIM, sejumlah politikus dari berbagai partai politik juga mengemukakan usul perubahan yang beragam pula. Misalnya saja, salah seorang pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyebut penambahan 10 kursi DPR diperlukan untuk menutupi kekurangan kursi di daerah pemilihan, yakni 3 kursi untuk Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, 4 kursi untuk daerah pemilihan luar negeri, 2 kursi untuk Kepulauan Riau, dan 1 kursi untuk Madura (Jawa Timur).

Secara matematis, merujuk pada dalil matematika (cube law) sebagaimana dipaparkan Rein Taagepera (2002), penambahan kursi parlemen memang masih terbuka, bahkan bisa sampai mencapai 600 kursi jika merujuk data penduduk Indonesia terbaru. Akan tetapi, tentu tidak serta-merta pertumbuhan penduduk harus direspons dengan penambahan kursi parlemen.

Pengalaman negara lain memperlihatkan hal itu, sebut saja kursi DPR Amerika Serikat yang masih bertahan dalam kurun 84 tahun sekalipun jumlah penduduknya melonjak lebih dari dua kali lipat. Contoh lain, kursi parlemen Belgia malah turun dari 212 pada tahun 1977 menjadi 150 kursi pada tahun 2003. Dalam kasus Indonesia terkini, harus diperjelas terlebih dulu alasan yang mendasari usul penambahan tersebut.

Setelah itu, pertanyaan berikutnya adalah ke mana kursi tambahan tersebut akan dialokasikan? Apakah penambahan tersebut akan menjadi jawaban atas alokasi kursi DPR yang tidak sepenuhnya taat pada prinsip utama proporsionalitas, kesetaraan, dan derajat keterwakilan yang tinggi? Jika tidak, alih-alih menegakkan prinsip one person one vote one value (Opovov) dengan keharusan memperhitungkan perolehan kursi yang seimbang dengan jumlah penduduk; bisa-bisa realokasi tersebut hanya akan mengulang persoalan lama dan mempertajam ketimpangan perwakilan-ideal sebagaimana diinginkan.

Dengan rujukan data penduduk tahun 2013, misalnya, penambahan tiga kursi untuk Kalimantan Utara (yang berarti kursi Kalimantan Timur tetap delapan kursi), misalnya, akan menjadikan ketimpangan besar di wilayah Kalimantan. Harga kursi di Kalimantan Barat tetap menjadi yang termahal, mencolok perbedaannya jika dibandingkan dengan kuota kursi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara.

Di kawasan Sumatera, jika hanya Kepulauan Riau yang ditambah dua kursi, perbedaan kuota yang mencolok masih akan terjadi. Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan harga kursi DPR yang relatif mahal. Sementara di wilayah Sulawesi, harga kursi Sulawesi Selatan menjadi yang termurah, bahkan jauh di bawah Sulawesi Barat yang menjadi provinsi baru hasil pemekarannya.

Di area ini, Sulawesi Tenggara potensial tetap menjadi wilayah dengan harga kursi DPR termahal. Belum lagi jika benar keinginan menjadikan pemilih di luar negeri sebagai daerah pemilihan sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II.

Dengan alokasi tiga kursi DPR untuk daerah pemilihan luar negeri, siapkah menerima realitas murahnya harga kursi di daerah pemilihan tersebut? Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekadar contoh, pada Pemilu Legislatif 2014 hanya 464.078 pemilih yang memberikan suaranya dari total 2.025.005 pemilih yang tercantum dalam DPT luar negeri atau setara dengan 22,92% saja. Artinya, kuota kursi DPR dari luar negeri hanya akan berkisar 154.693 suara.

Jadi, apa sebenarnya argumentasi di balik usul penambahan dan realokasi kursi DPR tersebut? Sekadar pemulihan atas pengalokasian kursi DPR pada Pemilu 2004 dan 2009 yang dianggap tidak konsisten? Apakah ada jaminan tidak akan terjadi perulangan persoalan lama soal representasi dan proporsionalitas, termasuk “malpraktik” dalam alokasi kursi (malapportionment) DPR menjadikan adanya provinsi yang tidak memperoleh kursi perwakilan semestinya (underrepresented) ataupun sebaliknya, ada provinsi yang alokasi kursi DPRnya berlebih (over-represented)? Karenanya, DPR bersama pemerintah seyogianya satu pikiran-satu tindakan terkait alokasi kursi DPR untuk Pemilu 2019.

Pertama, DPR bersama pemerintah mesti menyepakati jumlah kursi DPR sejak awal, juga data kependudukan yang akan dijadikan rujukan.

Jumlah 560 kursi DPR sebenarnya masih ideal. Karenanya, kalaupun kehendak menambah kursi DPR begitu kuat, harus dengan penjelasan logis-termasuk soal kebutuhan anggaran dan bahkan sampai soal kecil semisal penyediaan ruangan di Kompleks DPR. Antisipasi juga kemungkinan DPD akan meminta penambahan jumlah kursi karena konstitusi kita memungkinkan bahwa jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.

Kedua, komitmen bahwa realokasi diperlukan untuk mengoreksi kesalahan dalam pemilu sebelumnya.

Koreksi tersebut tentu saja bukan sekadar dengan menambahkan kursi kepada provinsi yang dianggap “terambil” kursinya pada pemilu sebelumnya. Kesalahan masa lalu harus dikoreksi demi menghindarkan perulangan perdebatan yang tidak perlu dari pemilu ke pemilu. Prinsip Opovov hendaknya ditegakkan, hitung ulang dengan data penduduk yang sama-sama diyakini kesahihannya.

Ketiga, pembatas dalam realokasi kursi tersebut harus disepakati sejak awal, misalnya, jaminan bahwa setiap provinsi mendapatkan alokasi minimal tiga kursi DPR.

Kalaupun memang harga kursi tiap bisa berimbang di 34 provinsi, salah satu titik kompromi adalah memastikan harga kursi antarprovinsi di tiap wilayah (pulau) tidak terlalu timpang. Konsekuensi akhir yang harus diantisipasi dari realokasi kursi tersebut adalah kemungkinan adanya daerah yang berkurang kursinya dibandingkan Pemilu 2014, misalnya. Bukan hal yang menyenangkan, tentunya. Akan tetapi, itulah tantangan menjadikan parlemen yang pas, baik jumlah maupun derajat perwakilannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar