Kamis, 23 Februari 2017

Kontroversi Pajak Tanah

Kontroversi Pajak Tanah
Yustinus Prastowo  ;    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis
                                                   TEMPO.CO, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Belum lama ini, pemerintah melempar wacana tentang ekonomi berkeadilan, suatu upaya pemerataan sumber daya, termasuk kepemilikan lahan. Hal ini patut diapresiasi sebagai kebijakan yang progresif, tapi kegagalan mengartikulasikan gagasan secara jernih di ruang publik membuat wacana tersebut terlalu cepat menuai kontroversi ketimbang wacana yang produktif.

Kita masih berada di antara dua bayang-bayang ideologi ekonomi raksasa: kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme menekankan pada penguasaan individu atas alat produksi dan penumpukan laba sebagai motif bisnis yang utama. Sebaliknya, sosialisme mendasarkan prinsipnya pada penguasaan kolektif atas alat produksi dan menekankan redistribusi yang merata.

Indonesia memilih sebuah jalan tengah dengan tetap menghormati hak milik pribadi, tapi memberikan hak kepada negara untuk menguasai alat produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyerahkan redistribusi yang adil pada mekanisme pasar adalah utopia karena bertentangan dengan motif ekonomi individual. Dan, ide redistribusi lahan, baik melalui pembatasan penguasaan maupun disinsentif kepengusahaan, secara sui generis merupakan mandat konstitusi.

Dalam prakteknya, corak kebijakan ekonomi Indonesia terlalu mengabdi pada mekanisme pasar dan kurang menghadirkan negara sebagai regulator dan akselerator. Dalam konteks kapitalisme, negara memang hadir hanya jika ada ekses yang tak dapat diselesaikan oleh pasar. Kini, kita semakin paham bahwa pandangan itu lebih bersifat ideologis daripada sebagai fakta empiris. Maka, kehadiran negara dengan ide ekonomi berkeadilan yang porosnya redistribusi lahan menemukan kemendesakannya.

Sebagaimana umumnya rancangan kebijakan publik di Indonesia, masalah praktisnya adalah adanya kesenjangan antara tataran normatif dan praktis. Banyak sekali ide bagus tapi tidak implementatif lantaran beberapa kendala teknis-administratif, seperti format otonomi daerah, asimetri kewenangan kelembagaan, dan arsitektur fiskal.

Ini jelas tampak ketika ide ekonomi berkeadilan melalui rencana "pajak tanah" diumumkan. Pemerintah sibuk meredam kontroversi dan kebingungan yang timbul, alih-alih menjelaskan konsep dasar, visi, dan rencana aksi yang artikulatif dan jelas. Sudah diduga, di tengah bombardir gugatan publik yang mengarah pada "in-stabilitas pasar" dan potensi kegaduhan, ide bagus ini lalu tenggelam.

Pemerintah sebaiknya tidak menunda, melainkan menyusun peta jalan yang komprehensif dan layak diterapkan. Ide mengoptimalkan instrumen fiskal berupa "pajak tanah" layak didukung dengan basis penguasaan dan pengusahaan. Penguasaan lahan berlebih, selain tidak sesuai dengan visi reforma agraria dan undang-undang bidang pertanahan, juga merupakan sumber ketimpangan karena sentralisasi alat produksi pada segelintir orang dan kelompok. Pengusahaan juga menjadi basis pengenaan karena lahan tidak produktif bertentangan dengan fungsi tanah sebagai hak milik maupun alat produksi.

Pemilihan jenis pajak dan dasar pengenaan pajak juga perlu dipertimbangkan dengan saksama, terutama aspek kesederhanaan administrasi dan keadilan. Saat ini setidaknya kita memiliki beberapa jenis pajak atas tanah, baik yang dikelola pusat maupun daerah. Ada pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPh Final) yang dipungut pusat, bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) yang dipungut daerah, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan) yang dikelola pusat, dan PBB sektor P2 (pedesaan dan perkotaan) yang dikelola daerah.

Meskipun cukup ideal, pajak atas keuntungan modal sulit diterapkan karena membutuhkan basis data yang akurat dan integrasi administrasi pertanahan yang baik. Dalam jangka menengah, pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran jenis pajak yang ada supaya kebijakan ini segera dapat diimplementasikan dan berdampak positif.

Masalah asimetri kewenangan perlu segera diurai. Untuk mengatasi aksi spekulasi, PPh final dan BPHTB dapat dioptimalkan dengan skema tarif final progresif: semakin tinggi untuk yang menjual tanah di bawah waktu tertentu. Selanjutnya, untuk lahan tak produktif, pemerintah dapat menggunakan PBB tarif progresif agar ada disinsentif tiap tahun bagi lahan menganggur. Maka, undang-undang mengenai PBB, pajak daerah, dan retribusi daerah perlu diubah. Peraturan pemerintah untuk mengkoordinasikan semuanya juga perlu segera dibuat.

Meski solusi ini membutuhkan perubahan aturan dan koordinasi yang baik, secara teknis paling mungkin diterapkan dalam jangka menengah dan dapat menjadi solusi bagi masalah ketimpangan. Pemerintah sebaiknya teguh dengan gagasannya dan berani melawan arus penolakan para tuan tanah dan mafia pemburu rente agar bumi, air, udara, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya sungguh-sungguh digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar